News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Respons Antam soal Klaim 1,1 Ton Emas Crazy Rich Surabaya Budi Said yang Ditolak MA, Tak Jadi Bayar Rp1,1 Triliun

Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie, menyatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan MA untuk memahami detail putusan skandal Budi Said.
Sabtu, 22 Maret 2025 - 19:10 WIB
Ilustrasi emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk.
Sumber :
  • mind.id

Jakarta, tvOnenews.com – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akhirnya bisa bernapas lega setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan perusahaan.

MA diketahui resmi menolak klaim Budi Said terkait kekurangan 1,1 ton emas senilai Rp1,1 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keputusan ini sekaligus membatalkan putusan PK sebelumnya yang memenangkan gugatan pengusaha asal Surabaya tersebut.

Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan MA untuk memahami detail keputusan tersebut.

"Berkaitan dengan hal tersebut, Perusahaan saat ini masih menunggu Salinan Putusan resmi dari MA, untuk melihat secara detail dan menyeluruh atas putusan dimaksud. Perusahaan mengapresiasi MA dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dan upaya dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum," ujar Syarif dalam keterbukaan informasi, dikutip Sabtu (22/3/2025).

Syarif juga menegaskan bahwa putusan ini tidak mempengaruhi operasional Antam. Bisnis perusahaan tetap berjalan normal sesuai prinsip tata kelola yang baik dan regulasi yang berlaku.

"Sementara itu, dikarenakan belum diterimanya Salinan Putusan resmi dari MA, Perusahaan belum dapat mengkaji lebih lanjut dampaknya terhadap keuangan Perusahaan. Namun dapat kami sampaikan bahwa Perusahaan berada dalam kondisi keuangan yang kuat dan terus menjalankan bisnisnya seperti sedia kala," jelasnya.

Perjalanan Kasus Antam dan Crazy Rich Surabaya Budi Said

Menurut situs resmi Mahkamah Agung, perkara dengan nomor 815 PK/PDT/2024 ini diputus pada 11 Maret 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Suharto dan beranggotakan Syamsul Ma'arif, Hamdi, Lucas Prakoso, serta Agus Subroto.

Dalam amar putusan yang dikutip dari detikNews, MA menyatakan "mengabulkan PK, membatalkan PK Pertama, mengadili kembali, dan menolak gugatan." Artinya, MA resmi membatalkan putusan PK sebelumnya yang memenangkan Budi Said dan mewajibkan Antam membayar 1,1 ton emas atau Rp1,1 triliun.

Pada putusan tahun 2023, MA sempat menginstruksikan Antam untuk membayar 1,1 ton emas atau setara Rp1,109 triliun kepada Budi Said. Namun, setelah fakta baru muncul, Antam kembali mengajukan PK kedua yang akhirnya dikabulkan MA.

Kasus ini semakin rumit setelah Budi Said terbukti terlibat dalam manipulasi jual beli emas Antam dalam skandal korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.

Pada 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepadanya. Putusan ini diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar.

Fakta tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama MA dalam mengabulkan PK kedua yang diajukan Antam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan keputusan MA ini, Antam resmi terbebas dari kewajiban membayar 1,1 ton emas atau sekitar Rp1,1 triliun kepada Budi Said.

Perusahaan emas pelat merah itu memastikan kondisi keuangan mereka tetap stabil dan operasional berjalan normal dan tetap akan menjalankan bisnis secara transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Walau Ditahan Imbang Malaysia, Justin Hubner Optimistis Bawa Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Walau Ditahan Imbang Malaysia, Justin Hubner Optimistis Bawa Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Justin Hubner justru menyoroti ketangguhan Timnas Indonesia setelah dipaksa harus bermain dengan 10 pemain sejak Thom Haye mendapat kartu merah.
Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang Peluang 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang Peluang 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Detik-detik Tiga Maling Gotong Dua Motor Curian dari Kontrakan di Probolinggo

Detik-detik Tiga Maling Gotong Dua Motor Curian dari Kontrakan di Probolinggo

Aksi pencurian baru diketahui pemilik pada Senin subuh, dimana daat itu, gerbang kontrakan telah terbuka dan gemboknya ditemukan dalam kondisi rusak. 
Diperiksa 8 Jam, Anggota BPK Bobby Rizaldi Dicecar KPK Soal Audit Muara Enim yang Disulap Jadi WTP

Diperiksa 8 Jam, Anggota BPK Bobby Rizaldi Dicecar KPK Soal Audit Muara Enim yang Disulap Jadi WTP

Pemeriksaan Senin merupakan pemeriksaan kedua terhadap Bobby dalam penyidikan perkara tersebut. KPK sebelumnya memeriksa Bobby sebagai saksi pada 16 Juli 2026.
Kisah Agen Polisi yang Lolos di Tragedi G30S PKI 1965, Sukitman Beri Kesaksian saat Temukan Lubang Buaya

Kisah Agen Polisi yang Lolos di Tragedi G30S PKI 1965, Sukitman Beri Kesaksian saat Temukan Lubang Buaya

AKBP (Purn) Sukitman, agen polisi yang menjadi saksi mata dalam Tragedi Gerakan 30 September 1965 PKI (G30S PKI) cerita saat menemukan sumur tua Lubang Buaya.
Modus Tawarkan Jadi Istri Kedua "Abah" Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Belasan Santriwati

Modus Tawarkan Jadi Istri Kedua "Abah" Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Belasan Santriwati

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan Abah menawarkan para korban pelecehan seksual untuk menjadi istri kedua sang ustaz.

Trending

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang Peluang 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang Peluang 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Menang Susah Payah, Pemain Singapura Akui Determinasi Tinggi Bangladesh Sulit Diatasi

Menang Susah Payah, Pemain Singapura Akui Determinasi Tinggi Bangladesh Sulit Diatasi

Singapura menang susah payah dengan skor akhir 1-0 atas Bangladesh di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 
‎Timnas Indonesia Imbang 0-0 dengan Malaysia, Maarten Paes Puji Pengorbanan Elkan Baggott hingga Calvin Verdonk

‎Timnas Indonesia Imbang 0-0 dengan Malaysia, Maarten Paes Puji Pengorbanan Elkan Baggott hingga Calvin Verdonk

Sejumlah penyelamatan Maarten Paes dan koordinasinya bersama barisan pertahanan membuat gawang Indonesia tetap aman meski harus bermain dengan 10 orang.
Hubungan Augusz Dewanggara dengan Internal BPK Tengah Didalami KPK Lewat Bobby Rizaldi

Hubungan Augusz Dewanggara dengan Internal BPK Tengah Didalami KPK Lewat Bobby Rizaldi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga mendalami mekanisme penentuan opini hasil pemeriksaan, mulai dari BPK Perwakilan hingga BPK RI.
Modus Tawarkan Jadi Istri Kedua "Abah" Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Belasan Santriwati

Modus Tawarkan Jadi Istri Kedua "Abah" Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Belasan Santriwati

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan Abah menawarkan para korban pelecehan seksual untuk menjadi istri kedua sang ustaz.
Momen Kevin Diks Salah Fokus Sorakan Shin Tae-yong di Stadion GBK Saat Bela Thom Haye Viral di Sosial Media

Momen Kevin Diks Salah Fokus Sorakan Shin Tae-yong di Stadion GBK Saat Bela Thom Haye Viral di Sosial Media

Kevin Diks menjadi wakil pemain dalam wawancara yang digelar broadcast usai hasil imbang tanpa gol antara Timnas Indonesia melawan Malaysia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 
Badai Petir Diperkirakan Terus Melanda Arab Saudi, Warga Diimbau untuk Waspada

Badai Petir Diperkirakan Terus Melanda Arab Saudi, Warga Diimbau untuk Waspada

Badai petir diperkirakan akan terus melanda sebagian besar wilayah Arab Saudi hingga Jumat mendatang (2/10). Untuk itu, Pemerintah Arab Saudi mengimbau masyarakat untuk waspada.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT