GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perpres 5/2025: Hutan Negara di Bawah Kendali Tegas, Penertiban Besar Dimulai!

Perpres 5/2025 memperkuat kendali negara terhadap hutan, menetapkan izin ketat, sanksi tegas, penguasaan lahan ilegal, serta pengawasan oleh Menhan dan TNI.
Senin, 24 Maret 2025 - 10:24 WIB
Ilustrasi Hutan
Sumber :
  • Joe-Pixabay

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Indonesia yakni Presiden Prabowo Subianto, resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sebagai respons atas maraknya pelanggaran tata kelola hutan yang merugikan negara dan merusak lingkungan. 

Perpres ini menjadi tonggak baru dalam memperkuat penguasaan negara atas kawasan hutan dengan menetapkan standar ketat dalam pengelolaan dan penertiban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan aturan baru ini, pemerintah mengirim sinyal tegas bahwa pelanggaran di kawasan hutan tidak lagi ditoleransi. 

Aktivitas ilegal seperti pertambangan liar, perkebunan tanpa izin, dan pengelolaan kawasan hutan yang melanggar hukum akan ditindak tegas, bahkan berujung pada pencabutan izin dan proses hukum.

Standar Ketat dalam Pengelolaan Kawasan Hutan

Perpres 5/2025 memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk memperketat pengelolaan kawasan hutan. Pemerintah menetapkan tiga klasifikasi utama dalam pengelolaan kawasan hutan:

  1. Hutan Produksi
    Berfungsi sebagai kawasan untuk memproduksi hasil hutan seperti kayu dan produk turunan lainnya. Aktivitas di kawasan ini harus memiliki izin usaha yang sah dan mematuhi ketentuan lingkungan.

  2. Hutan Lindung
    Berfungsi sebagai penyangga ekosistem untuk mencegah bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Kegiatan komersial di kawasan ini sangat dibatasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

  3. Hutan Konservasi
    Kawasan ini ditetapkan sebagai wilayah perlindungan keanekaragaman hayati. Setiap aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem atau mengganggu habitat satwa liar akan langsung ditindak.

Setiap aktivitas di kawasan ini wajib memiliki izin resmi dari otoritas terkait. Perpres menegaskan bahwa aktivitas tanpa izin akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari denda administratif hingga proses pidana.

Mekanisme Penertiban yang Lebih Terstruktur dan Efektif

Pemerintah tidak hanya memperketat aturan, tetapi juga memperkuat mekanisme penertiban dengan membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas). Satgas ini memiliki kewenangan penuh untuk menindak pelanggaran di lapangan.

1. Penertiban Berbasis Legalitas Perizinan

Setiap aktivitas di kawasan hutan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah akan langsung disanksi. Jika pelaku usaha tidak bisa menunjukkan izin resmi, maka Satgas memiliki kewenangan untuk:

  • Memberikan denda administratif.

  • Menyita hasil kegiatan ilegal.

  • Mencabut izin usaha yang diperoleh dengan cara melanggar hukum.

  • Melakukan proses hukum jika ditemukan unsur pidana.

2. Penguasaan Kembali Kawasan Hutan

Negara berhak mengambil kembali kawasan hutan yang dikuasai atau dikelola secara tidak sah. Penguasaan kembali ini akan melalui proses yang ketat, termasuk:

  • Evaluasi status lahan dan aktivitas yang terjadi di dalamnya.

  • Pencabutan izin jika ditemukan pelanggaran.

  • Pengembalian status kawasan menjadi aset negara.

3. Pemulihan Aset Negara

Setiap aset yang dikelola secara ilegal akan dikembalikan ke negara melalui tiga mekanisme:

  • Pidana – jika ditemukan unsur tindak pidana seperti penyerobotan atau perusakan hutan.

  • Perdata – jika ada sengketa kepemilikan lahan.

  • Administratif – melalui pencabutan izin atau pengenaan denda.

Sanksi Tegas untuk Pelanggar

Perpres ini juga memuat ketentuan sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan di kawasan hutan:

  • Denda Administratif
    Pelaku usaha yang melanggar aturan akan dikenakan denda sesuai tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap kawasan hutan.

  • Sanksi Pidana
    Jika pelanggaran melibatkan unsur tindak pidana seperti pengrusakan atau penyerobotan hutan, pelaku akan diproses secara hukum dan berpotensi menghadapi hukuman penjara.

  • Pencabutan Izin
    Jika izin pengelolaan hutan diperoleh dengan cara melanggar hukum, izin tersebut akan dicabut tanpa peringatan.

  • Penyitaan Hasil Kegiatan Ilegal
    Hasil dari aktivitas ilegal di kawasan hutan akan disita sebagai bagian dari pemulihan aset negara.

Salah satu langkah strategis dalam Perpres 5/2025 adalah melibatkan Menteri Pertahanan (Menhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam proses pengawasan dan penertiban. 

Menteri Pertahanan bertugas memberikan arahan strategis, sementara Panglima TNI bertindak sebagai Wakil Ketua II Satgas yang bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis di lapangan.

Peran TNI dalam Penertiban Kawasan Hutan:

  • Menjaga keamanan selama operasi penertiban berlangsung.

  • Mengamankan kawasan hutan dari potensi perlawanan atau sabotase.

  • Mengawasi jalannya proses pengambilalihan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal.

Dengan keterlibatan TNI, penertiban kawasan hutan dipastikan akan berjalan lebih cepat dan efektif. Pemerintah tidak ingin ada ruang kompromi bagi pelaku pelanggaran.

Pendanaan dan Dukungan Operasional

Pelaksanaan penertiban kawasan hutan ini akan didukung oleh pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber pendanaan sah lainnya yang tidak mengikat. Pemerintah memastikan bahwa kebutuhan anggaran untuk operasi penertiban, pengawasan, dan pengamanan kawasan hutan akan terpenuhi dengan alokasi dana yang memadai.

Selain dari pendanaan, dukungan penuh dari kementerian terkait, pemerintah daerah, dan lembaga swasta menjadi elemen penting dalam keberhasilan operasi ini. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat mempercepat proses penertiban dan memastikan bahwa tata kelola hutan dapat berjalan secara efektif dan konsisten di seluruh Indonesia.

Komitmen Pemerintah dalam Menjaga Kawasan Hutan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah menegaskan bahwa kawasan hutan adalah aset strategis negara yang harus dikelola dengan baik untuk kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan. 

Dengan pengawasan ketat dari Menhan dan TNI, Perpres 5/2025 diharapkan mampu memperbaiki tata kelola hutan, meningkatkan penerimaan negara dari sektor kehutanan, dan meminimalisir kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Isi Chat Makian Ibu ke Anak Terbongkar: 4 Fakta Kasus Bocah SD Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu di Demak

Isi Chat Makian Ibu ke Anak Terbongkar: 4 Fakta Kasus Bocah SD Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu di Demak

Siswa SD di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, nekat mengakhiri hidupnya, yang diduga dipicu tekanan psikologis usai dimaki ibu kandungnya melalui pesan WhatsApp.
Tim Bulu Tangkis Indonesia Borong Medali di BWF Parabadminton World Championships 2026, Leani Ratri Oktila Sumbang Emas

Tim Bulu Tangkis Indonesia Borong Medali di BWF Parabadminton World Championships 2026, Leani Ratri Oktila Sumbang Emas

Tim para bulu tangkis Indonesia termasuk Leani Ratri Oktila, kembali berhasil memborong medali di ajang BWF Parabadminton World Championships 2026.
Awalnya Hanya Melihat dari Video, Mengapa Ko Hee-jin Bisa Kepincut Megawati Hangestri? Pernah Jujur soal Ini

Awalnya Hanya Melihat dari Video, Mengapa Ko Hee-jin Bisa Kepincut Megawati Hangestri? Pernah Jujur soal Ini

Megawati Hangestri ternyata menjadi pilihan utama Ko Hee-jin saat membangun skuad Jung Kwan Jang Red Sparks. Meski awalnya hanya dilihat melalui vide
Terungkap Siswa SMPN 26 Bandung Dibunuh Dua Temannya, Polisi Ungkap Motifnya

Terungkap Siswa SMPN 26 Bandung Dibunuh Dua Temannya, Polisi Ungkap Motifnya

Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang siswa SMPN 26 Kota Bandung berinisial ZAN.
3 Wakil Indonesia yang Debut di All England 2026, Nomor 1 Potensi Jadi Giant Killer

3 Wakil Indonesia yang Debut di All England 2026, Nomor 1 Potensi Jadi Giant Killer

Berikut tiga wakil Indonesia yang tampil sebagai debutan pada turnamen All England 2026 yang berlangsung di Birmingham, Inggris mulai tanggal 3-8 Maret 2026
Beckham Putra Siap Bawa Persib Comeback dari Ratchaburi FC

Beckham Putra Siap Bawa Persib Comeback dari Ratchaburi FC

Beckham Putra sempat absen ketika Persib kalah dari Ratchaburi FC 3-0 di leg pertama.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, secara blak-blakan mengakui bahwa menjadi juru taktik skuad Garuda ibarat pisau bermata dua.
Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, direktur Giorgio Chiellini, dan CEO Damien Comolli meluapkan amarah kepada wasit Federico La Penna yang mengartu merah Pierre Kalulu.
Penunjuk Wasit Liga Italia Diminta Mundur usai Kontroversi di Laga Inter Milan Kontra Juventus, La Penna Dituntut Sanksi Berat

Penunjuk Wasit Liga Italia Diminta Mundur usai Kontroversi di Laga Inter Milan Kontra Juventus, La Penna Dituntut Sanksi Berat

Penunjuk wasit Liga Italia diminta mundur seiring dengan kontroversi di laga Inter Milan melawan Juventus. Hal itu disampaikan Giorgio Chiellini dan jurnalis Alfredo Pedulla.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di mancanegara kembali berkiprah pada Sabtu (14/2/2026) malam kemarin WIB hingga dini hari tadi WIB. Maarten Paes akhirnya tersedia untuk Ajax Amsterdam.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT