News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Serok Rp1,57 Triliun dari Segelintir Tanah di PIK 2, Kongsi Aguan-Salim Ternyata Kuasai 1,5 Juta Meter Persegi HGB di Tangerang

PT Industri Pameran Nusantara (IPN) selaku entitas anak alias perusahaan terkendali CBDK menyewa tanah milik PT Kukuh Mandiri Lestari (KML) yang juga masih afiliasi CBDK.
Selasa, 25 Maret 2025 - 21:44 WIB
Ilustrasi - Kongsi Aguan-Salim di proyek PIK 2.
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com – PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) baru saja melakukan transaksi afiliasi sebidang tanah untuk bisnis meetings, incentives, conferences, and exhibitions (MICE).

Melansir keterbukaan informasi, transaksi itu dilakukan oleh PT Industri Pameran Nusantara (IPN) selaku entitas anak alias perusahaan terkendali CBDK dengan PT Kukuh Mandiri Lestari (KML) yang juga masih afiliasi CBDK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dijelaskan bahwa PT IPN telah menyepakati kerja sama dengan PT KML dalam bentuk penyewaan tanah untuk pembangunan dan pengoperasian binis MICE bernama Proyek NICE.

Transaksi ini diumumkan pada Senin (24/3/2025), sebagai bagian dari kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Rincian Transaksi Anak Usaha dan Afiliasi CBDK

Dalam kesepakatan ini, PT IPN menyewa tanah milik PT KML seluas ±187.740 m² yang berlokasi di Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Nilai transaksi penyewaan tanah ini mencapai Rp1,57 triliun (belum termasuk pajak dan biaya transaksi lainnya), dengan sistem pembayaran sewa variabel berdasarkan laba bersih PT IPN.

Perjanjian kerja sama ini berlaku selama 20 tahun dengan opsi perpanjangan otomatis untuk periode yang sama.

Terkait pembagian keuntungan, PT KML akan menerima 15%, sementara PT IPN mendapatkan 85%.

Melalui kesepakatan ini, PT IPN akan memiliki lahan strategis untuk mengembangkan Proyek NICE sebagai pusat kegiatan MICE di kawasan CBD PIK2.

Proyek ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ekosistem bisnis CBDK serta meningkatkan nilai bagi para pemegang saham.  

Sementara itu, bagi PT KML, transaksi ini memungkinkan pemanfaatan optimal atas aset tanah yang dimiliki dengan potensi pendapatan sewa yang stabil.

Pasalnya, PT KML menguasai Sertifikat HGB No. 00436  dengan total luas lahan sebesar 1.497.592 m² di wilayah tersebut.

Direksi PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) menegaskan, transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan dan telah melalui prosedur yang wajar serta sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.  

"Dibandingkan dengan bentuk kerja sama lainnya, kerja sama ini memaksimalkan pengelolaan aset yang lebih efisien dan fleksibilitas pembayaran sewa," kata Manajemen CBDK dalam keterangan resmi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Selain itu hubungan afiliasi antara para pihak yang memiliki kepemilikan mayoritas baik secara langsung maupun tidak langsung, akan menciptakan sinergi dan memudahkan koordinasi serta pengambilan keputusan," jelasnya.

Sebagai informasi tambahan, semua pihak yang terlibat transaksi sewa menyewa lahan PIK 2 tersebut seluruhnya merupakan bagian dari kongsi dua konglomerat 'Naga' Sugianto  Kusuma alias Aguan dan Anthony Salim. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT