News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ridwan Kamil Diisukan Punya Anak di Luar Nikah, Wajib Nafkahi Atau Tidak?

Ridwan Kamil bantah isu perselingkuhan & hanya bertemu sekali dengan Lisa Mariana. Hukum Indonesia atur nafkah anak di luar nikah jika ayah biologis terbukti.
Kamis, 27 Maret 2025 - 13:14 WIB
Sosok mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang terseret dugaan kasus korupsi Bank BJB
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini, publik dihebohkan dengan isu perselingkuhan yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

Kabar ini menjadi topik panas di berbagai media sosial dan menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Namun, melalui akun media sosial resminya, Ridwan Kamil memberikan klarifikasi tegas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia membantah keras tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya hanya pernah bertemu sekali dengan sosok yang disebut sebagai dugaan selingkuhannya, Lisa Mariana. Pernyataan ini diharapkan dapat meredam spekulasi yang berkembang liar di masyarakat.

Meski demikian, isu perselingkuhan semacam ini sering kali memunculkan pertanyaan tentang hak dan kewajiban seorang ayah terhadap anak yang lahir di luar pernikahan. 

Tak sedikit ayah biologis yang masih bingung atau bahkan enggan memberikan nafkah, padahal anak tetap memiliki hak atas kehidupan yang layak. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku di Indonesia?

Hukum Bicara: Anak di Luar Nikah Punya Hak?

Di Indonesia, anak yang lahir di luar pernikahan awalnya hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Hal ini diatur dalam Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan angin segar. Kini, anak di luar nikah juga dapat memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya, asalkan bisa dibuktikan dengan teknologi seperti tes DNA atau pengakuan langsung dari sang ayah.

Lantas, apakah ini berarti ayah biologis wajib memberikan nafkah? Jawabannya adalah iya! Seorang ayah yang terbukti sebagai ayah biologis bertanggung jawab atas kesejahteraan anaknya, termasuk memberikan nafkah sesuai kemampuannya.

Berapa Besaran Nafkah yang Harus Diberikan?

Sayangnya, hukum Indonesia tidak mengatur secara spesifik mengenai besaran nafkah untuk anak di luar nikah. Namun, ada beberapa patokan yang bisa dijadikan acuan:

  • Mengacu pada Kasus Perceraian: Dalam kasus perceraian, umumnya nafkah anak ditetapkan sekitar 1/3 dari penghasilan ayah.

  • Menyesuaikan dengan Kebutuhan Anak: Mulai dari biaya makan, pendidikan, kesehatan, hingga keperluan sehari-hari.

  • Kemampuan Finansial Ayah: Jumlah yang diberikan sebaiknya tidak memberatkan tetapi tetap memenuhi hak anak.

Dalam beberapa kasus, pengadilan dapat memutuskan besaran nafkah jika terdapat gugatan dari ibu atau wali anak.

Sanksi Jika Ayah Lalai Memberikan Nafkah

Tak sedikit kasus di mana ayah biologis menolak bertanggung jawab atas anak di luar nikah. Jika hal ini terjadi, ibu atau wali anak dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut hak anak.

Meskipun tidak ada aturan pidana khusus bagi ayah yang menolak memberikan nafkah kepada anak di luar nikah, sikap lalai ini bisa menjadi dasar pertimbangan dalam proses hukum perdata. Selain itu, jika ada kesepakatan antara ayah dan ibu yang kemudian dilanggar, sang ayah bisa dikenakan sanksi berdasarkan kesepakatan tersebut.

Kesimpulan: Anak Adalah Tanggung Jawab Bersama

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terlepas dari status pernikahan, anak adalah titipan yang harus dijaga. Kesejahteraan mereka bukan hanya tanggung jawab ibu, tetapi juga ayah. 

Dengan adanya putusan MK, kini tidak ada alasan bagi ayah biologis untuk lepas tangan. Jangan sampai kelalaian dalam menafkahi anak berujung pada masalah hukum di kemudian hari. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT