GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Koperasi Merah Putih Wajib Berbadan Hukum, Ini Dasar Hukumnya di Era Pemerintahan Baru

Koperasi Merah Putih wajib berbadan hukum sah sesuai UU 25/1992. Pemerintah siapkan regulasi lengkap, OSS, dan insentif untuk koperasi desa berbasis hukum.
Jumat, 11 April 2025 - 16:04 WIB
Presiden Prabowo Subianto.
Sumber :
  • BPMI Istana Negara

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah tengah menggulirkan program besar pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Program ini ditetapkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan akan menjadi prioritas pemerintahan Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, yang tak kalah penting adalah kejelasan badan hukum koperasi. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh koperasi yang dibentuk harus berlandaskan hukum dan mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia.

Badan Hukum Koperasi Merah Putih: Penuh Legitimasi Negara

Setiap Koperasi Merah Putih wajib memiliki status badan hukum resmi. Dasar hukum pendiriannya mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mengatur struktur, fungsi, dan prinsip koperasi

  • Permenkop UKM terbaru yang mengatur proses pendaftaran koperasi melalui OSS

  • Sistem Online Single Submission (OSS) sebagai kanal pendaftaran resmi yang terintegrasi dengan Kemenkop UKM

Badan hukum ini memastikan koperasi dapat beroperasi secara legal, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, koperasi berhak mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan, perlindungan hukum, serta insentif dari pemerintah.

Apa Itu Koperasi Merah Putih?

Koperasi Merah Putih adalah model koperasi serbaguna berbasis desa/kelurahan yang dicanangkan pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat. Tidak hanya bergerak di sektor simpan pinjam, koperasi ini juga akan menangani:

  • Distribusi sembako dan bahan pokok

  • Cold storage dan pengolahan hasil pertanian/perikanan

  • Klinik desa dan apotek

  • Pengelolaan usaha mikro dan logistik

Legalitas dan Struktur Organisasi

Untuk memperoleh badan hukum, koperasi wajib memiliki:

  • Akta pendirian dari notaris koperasi

  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang sesuai prinsip koperasi

  • Struktur pengurus dan pengawas yang disahkan dalam rapat anggota

  • Nomor Induk Koperasi (NIK) dan nomor badan hukum dari Kemenkop UKM

Legalitas ini tidak hanya simbolis, melainkan menjadi syarat mutlak agar koperasi bisa menjadi mitra resmi pemerintah dalam pengelolaan program strategis nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Prabowo Siap Kawal Realisasi Koperasi Berbasis Regulasi

Pemerintahan Prabowo Subianto akan mengawal langsung pelaksanaan koperasi Merah Putih berbasis hukum. Dengan target 80.000 koperasi aktif hingga 2029, pendekatan yang dilakukan mencakup:

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Dalam arahan John Herdman, pencarian bek tangguh kembali mengarah ke Eropa. Kali ini radar Timnas Indonesia tertuju ke rekan setim Ragnar Oratmangoen di Belgia.
Sudah Gak Ngambek Lagi, Ronaldo akan Comeback di Laga Al Fateh vs Al Nassr 15 Februari 2026

Sudah Gak Ngambek Lagi, Ronaldo akan Comeback di Laga Al Fateh vs Al Nassr 15 Februari 2026

Manajemen Al Nassr menyelesaikan keluhan dari Ronaldo dan sang megabintang dikabarkan sudah gak ngambek lagi. Ronaldo akan main dalam laga Al Fateh vs Al Nassr?
Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Nova Arianto resmi diganti sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 menjelang Piala Asia U-17 2026. Dia hanya ditunjuk untuk sementara dalam dua laga uji coba melawan China.
Curhat Pilu Teddy Pardiyana Setelah Lina Jubaedah Tiada

Curhat Pilu Teddy Pardiyana Setelah Lina Jubaedah Tiada

Curhat pilu Teddy Pardiyana setelah Lina Jubaedah tiada kembali mencuat, kisah hidup sulit hingga tinggal di gubuk bambu jadi sorotan di tengah konflik Sule
Link Live Streaming Drawing Piala Asia U-17 2026: Timnas Indonesia U-17 Bakal Jumpa China Lagi?

Link Live Streaming Drawing Piala Asia U-17 2026: Timnas Indonesia U-17 Bakal Jumpa China Lagi?

Timnas Indonesia U-17 berpotensi jumpa China lagi pada Piala Asia U-17 2026. Undian fase grup akan dilaksanakan pada Kamis (12/2/2026) siang nanti mulai pukul 14.00 WIB.
Subhanallah, Amalan Sunnah Ini Pahalanya Melebihi Dunia, Buya Yahya Menganjurkannya

Subhanallah, Amalan Sunnah Ini Pahalanya Melebihi Dunia, Buya Yahya Menganjurkannya

Beragam amalan sunnah bisa dilakukan umat muslim. Salah satunya yang dianjurkan Buya Yahya ini, simak penjelasannya

Trending

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Mohan Hazian Akhirnya Terang Benderang Akui Kesalahan, Resmi Mundur dari Thanksinsomnia Buntut Pelecehan Seksual

Mohan Hazian Akhirnya Terang Benderang Akui Kesalahan, Resmi Mundur dari Thanksinsomnia Buntut Pelecehan Seksual

Melalui pernyataan resmi, Rabu (11/2/2026), Mohan Hazian mengakui kesalahan atas kasus dugaan pelecehan seksual. Ia mengundurkan diri dari brand Thanksinsomnia.
Shalat Isya Mepet Waktu Subuh, Apakah Sah? 

Shalat Isya Mepet Waktu Subuh, Apakah Sah? 

Shalat Isya mepet dengan waktu Subuh atau satu jam sebelum adzan Subuh apakah masih sah? Simak penjelasan Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khotslan berikut ini.
Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Tiga pemain asing Super League hampir eligible dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia. John Herdman berpeluang mendapat tandem tajam bagi Ole Romeny di depan.
Penyesalan Bojan Hodak! Akui Persib Bandung Kalah Duel Lini Tengah saat Hadapi Ratchaburi

Penyesalan Bojan Hodak! Akui Persib Bandung Kalah Duel Lini Tengah saat Hadapi Ratchaburi

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak buka suara seusai kekalahan dari Ratchaburi FC pada leg pertama babak 16 besar AFC Champions League Two 2025/2026.
Hasto Kristiyanto: Sebagai Partai Penyeimbang, PDIP Beri Masukan Atasi Badai Ekonomi

Hasto Kristiyanto: Sebagai Partai Penyeimbang, PDIP Beri Masukan Atasi Badai Ekonomi

PDIP menggelar diskusi terbatas untuk membahas terkait tantangan ekonomi nasional yang tengah diterpa tekanan global.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT