News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Amerika Gerah QRIS-GPN: Indonesia Dituding Diskriminatif!

AS kritik GPN dan QRIS sebagai hambatan dagang, bela kepentingan Visa-Mastercard. Indonesia tegaskan ini soal kedaulatan ekonomi nasional.
Minggu, 20 April 2025 - 10:58 WIB
Inilah Keuntungan Transaksi Pakai QRIS, Metode Pembayaran Cepat yang Jadi Tren di Masyarakat Indonesia
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali menghangat. Kali ini, pemicunya datang dari dunia finansial digital: Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). 

Washington menyebut dua kebijakan sistem pembayaran ini sebagai hambatan perdagangan, bahkan menilai Indonesia melakukan praktik diskriminatif terhadap perusahaan asing.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tudingan itu terangkum dalam laporan tahunan bertajuk 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers (NTE) yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR). Menurut mereka, GPN dan QRIS mempersempit ruang gerak raksasa fintech asal Amerika seperti Visa dan Mastercard.

GPN dan QRIS Dicap Mengganggu Persaingan Global

USTR secara gamblang menyebut bahwa aturan sistem pembayaran nasional Indonesia telah menciptakan tembok tinggi bagi pelaku usaha asing. Mereka menyayangkan kewajiban proses transaksi harus melalui jaringan lokal, dan menilai ini sebagai bentuk proteksionisme digital yang mengancam ekosistem global.

“Persyaratan lokal seperti itu menghambat partisipasi penyedia layanan asing, serta menciptakan ketidakpastian bagi investor global,” tulis laporan NTE 2025.

Visa dan Mastercard disebut harus menanggung biaya tambahan dan kehilangan fleksibilitas operasional akibat aturan lokal yang diterapkan Bank Indonesia. Sistem QRIS pun dinilai menyulitkan interkoneksi internasional karena harus melewati jaringan domestik.

Amerika Takut Sistem Global Terfragmentasi

Tak hanya menyoroti aspek bisnis, AS juga menyoroti potensi ancaman terhadap sistem keuangan dunia. Bila banyak negara mengikuti jejak Indonesia, akan muncul risiko fragmentasi sistem pembayaran global yang dapat mengganggu arus transaksi internasional.

“Langkah seperti ini dapat menciptakan ekosistem tertutup dan menghambat interoperabilitas lintas negara,” tulis USTR dalam laporannya.

Mereka juga menyebut isu perlindungan data dan hak kekayaan intelektual sebagai konsekuensi dari kewajiban penyimpanan data di dalam negeri.

Indonesia Pasang Badan: Ini Soal Kedaulatan, Bukan Diskriminasi

Di sisi lain, Indonesia justru memandang GPN dan QRIS sebagai titik balik kedaulatan sistem pembayaran nasional. Bank Indonesia menegaskan bahwa sistem ini dirancang untuk menurunkan biaya transaksi, meningkatkan efisiensi, dan menjamin keamanan data masyarakat.

“Tujuan kita jelas, bukan untuk membatasi pihak asing, tetapi untuk melindungi kepentingan nasional di tengah dinamika ekonomi global,” ujar Deputi Gubernur BI dalam forum keuangan internasional, dikutip pada hari Minggu (20/4/2025)

Meski bersikukuh dengan kebijakan domestik, Indonesia tetap membuka ruang kerja sama, terutama dalam interoperabilitas QR lintas negara yang telah dijalin dengan Malaysia, Thailand, dan Singapura.

AS Desak Revisi, Indonesia Tahan Posisi

AS terus mendorong agar Indonesia merevisi aturan yang dianggap menyudutkan perusahaan asing. Namun sejauh ini, pemerintah tetap bergeming. Prinsipnya sederhana: infrastruktur pembayaran nasional harus berdiri di atas kaki sendiri.

“Semua penyedia layanan pembayaran, baik lokal maupun asing, tetap memiliki kesempatan untuk bersaing, asalkan mematuhi regulasi nasional,” tegas pejabat OJK dikutip pada hari Minggu (20/4/2025).

Dunia Menuju Perang Dingin Digital?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apa yang terjadi bukan sekadar urusan transaksi, melainkan bagian dari perebutan dominasi finansial global. Ketika negara berkembang seperti Indonesia, India (dengan RuPay), dan Tiongkok (dengan UnionPay) mulai membangun sistem sendiri, negara maju pun mulai merasa kehilangan kendali.

Amerika Serikat tampak ingin mempertahankan status quo yang selama ini menguntungkan perusahaan raksasanya. Namun dunia mulai berubah—dan Indonesia berada di garda depan pertarungan ini. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Picu Turunnya HPE Emas

Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Picu Turunnya HPE Emas

Kemendag menyebut penurunan HPE dan harga referensi emas pada periode pertama Juli 2026 terjadi akibat menguatnya nilai tukar dolar AS dan meningkatnya imbal hasil obligasi pemerintah AS.
3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

Ramalan keuangan shio 2 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki 12 shio. Kamis ini ada shio yang tiba-tiba ketiban rezeki, cek angka hokinya setiap shio.
Jadwal AVC Girls’ U18 Championship 2026, Rabu 1 Juli: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Jepang

Jadwal AVC Girls’ U18 Championship 2026, Rabu 1 Juli: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Jepang

Jadwal AVC Girls’ U18 Championship 2026, di mana hari ini ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 yang akan beraksi. Garuda Pertiwi Muda akan memulai perjuangannya melawan Jepang.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Meksiko punya modal kuat saat menghadapi Ekuador dalam laga perebutan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026. Meski begitu, La Tri, julukan Timnas Ekuador, tetap tidak boleh dianggap remeh.
Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pria diduga ODGJ di Stasiun Duri diamankan. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT