News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pekerja Tak Perlu Takut Lagi ke Perusahaan! Buruh Kini Bisa Adukan Hak Langsung ke Wamenaker via Kanal Digital BTW: Ini Link dan Hotline

Wamenaker luncurkan kanal Buruh Tanya Wamen (BTW) yang dirancang untuk memudahkan para pekerja menyampaikan keluhan serta aspirasinya secara langsung dan cepat.
Senin, 19 Mei 2025 - 14:39 WIB
Menaker Yassierli dan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan.
Sumber :
  • Dok. Kemnaker

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan memperkenalkan inovasi baru di bidang pelayanan publik berbasis digital

Wamenaker Noel resmi meluncurkan kanal pengaduan digital bernama Buruh Tanya Wamen (BTW), yang dirancang untuk memudahkan para pekerja menyampaikan keluhan serta aspirasinya secara langsung dan cepat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Acara peluncuran kanal digital ini berlangsung di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, pada Senin (19/5/2025).

Inisiatif ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam mendorong keterbukaan informasi dan penyerapan aspirasi di sektor ketenagakerjaan.

Layanan berbasis digital tersebut dikembangkan dengan harapan dapat menjembatani komunikasi antara buruh dan pemerintah, sekaligus mengakomodasi pengaduan secara efektif dan efisien.

“BTW ini sebetulnya merupakan media aduan dan proses interaktif yang mudah untuk buruh, dan merupakan program berbasis digital yang murah,” kata Wamenaker Noel dalam peluncuran layanan digital tersebut.

Selain memudahkan pekerja menyampaikan keluhan, menurut Noel, platform ini juga mencerminkan komitmen Kemnaker dalam menyukseskan efisiensi anggaran, sejalan dengan arahan pemerintah pusat.

“Ini salah satu bentuk kita sebagai pembantu presiden untuk menerjemahkan dan melihat efisiensi anggaran. Selain mudah dan murah, ini juga merupakan bentuk bahwa negara hadir,” ujarnya.

Noel menjelaskan bahwa pekerja yang mengalami kendala dalam mendapatkan hak-haknya dapat menyampaikan pengaduan melalui dua jalur resmi, yakni laman [www.buruhtanyawamen.id](http://www.buruhtanyawamen.id) dan hotline 0811-2024-0808.

Pengguna cukup mengisi data diri dan menjelaskan masalah yang dialami secara lengkap. Namun, ia menegaskan bahwa aduan yang masuk harus didasarkan pada fakta, bukan informasi palsu atau fitnah.

Setiap aduan yang diterima akan diteruskan kepada tim pengawas dan petugas Kemnaker untuk segera ditindaklanjuti. Dengan sistem ini, penyelesaian persoalan di lapangan diharapkan dapat lebih cepat dan tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya melalui kanal pengaduan daring, Wamenaker juga aktif melakukan siaran langsung melalui platform media sosial seperti YouTube, Instagram, dan TikTok, untuk menanggapi langsung keluhan dari para buruh.

“Ini merupakan bentuk bahwa negara tidak abai dengan buruh-buruh yang haknya dirampas, seperti contohnya penahanan ijazah dan adanya pelaku usaha yang meminta tebusan terhadap ijazah yang ditahan itu,” kata Noel.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT