News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gugat Perpu PUPN ke MK, Pengusaha Ini Ngaku 27 Tahun Dizalimi Negara: Bermula dari Sengkarut BLBI, Aset Ratusan Miliar Disita

Andri Tedjadharma selaku pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI) kembali buka suara di sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Perpu PUPN).
Kamis, 29 Mei 2025 - 09:16 WIB
Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, seusai sidang uji materi Perpu PUPN di Mahkamah Konstitusi, Rabu (28/5/2025).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rilo Pambudi

Padahal,dikatakan bahwa Bank Centris Internasional tidak pernah menerima uang dari Bank Indonesia sebagai pemegang saham yang mengikuti program penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS).

Pengambilan sumpah para saksi dalam sidang uji materi Perpu PUPN di Mahkamah Konstitusi, Rabu (28/5/2025).
Pengambilan sumpah para saksi dalam sidang uji materi Perpu PUPN di Mahkamah Konstitusi, Rabu (28/5/2025).
Sumber :
  • MK

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Asas Kepastian dan Proses Hukum

Dr. Maruarar Siahaan selaku Saksi Ahli yang dihadirkan Pemohon, dalam keterangannya menegaskan pentingnya prinsip due process of law dalam penanganan perkara piutang negara.

Ia menyebut bahwa keadilan harus berangkat dari kepastian hukum, bukan sekadar prosedur.

Maruarar mengulas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditujukan ke Bank Centris Internasional.

Audit tersebut menunjukkan adanya dua nomor rekening berbeda atas nama BCI, yang mengindikasikan bahwa dana BLBI tidak ditransfer ke rekening yang sebenarnya milik BCI.

“Dari persoalan ini dapat dilihat bahwa tidak boleh ada perampasan tanpa due process of law. Artinya, memberikan kesempatan untuk mengemukakan dasar hukum dan memberikan bukti serta proses ini harus dilakukan secara adil sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 28H UUD 1945,” tegas Maruarar.

Sementara itu, Nindyo Pramono, saksi lain yang dihadirkan Pemohon, menyoroti bahwa tidak sah jika seorang pemegang saham dibebani tanggung jawab piutang negara tanpa pernah menandatangani dokumen hukum seperti PKPS, MSAA, MRNIA, APU, maupun personal guarantee.

"Maka jika pemegang saham tersebut tetap akan dimintai pertanggungjawaban untuk membayar utang, denda, dan bunga, maka kepada pemegang saham harus dilakukan gugatan PMH terlebih dahulu melalui pengadilan... tidak dapat ditetapkan secara sepihak sebagai penanggung utang,” jelas Nindyo.

Permintaan Hentikan Tindakan PUPN

Andri sebagai Pemohon sebelumnya menggugat keabsahan Surat Keputusan PUPN DKI Jakarta yang menetapkan jumlah piutang negara atas namanya senilai Rp897,6 miliar belum termasuk biaya administrasi yang mencapai 1% hingga 10% tergantung waktu pelunasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penetapan tersebut bersumber dari surat Menteri Keuangan yang menyerahkan pengelolaan piutang kepada PUPN, berdasarkan temuan BPK tahun 2002–2003.

Pemohon menilai langkah itu cacat hukum karena tidak memenuhi prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Perppu 49/1960.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

9 Daftar Pemain Drama Korea Dive into You yang Dibintangi Bona WJSN dan Park Seo Ham

9 Daftar Pemain Drama Korea Dive into You yang Dibintangi Bona WJSN dan Park Seo Ham

Berikut daftar 9 pemain drama Korea Dive Into You yang dibintangi Bona WJSN dan Park Seo Ham.
Elektrifikasi Tambang Indonesia, 18 Truk Listrik Sudah Beroperasi di Kaltim

Elektrifikasi Tambang Indonesia, 18 Truk Listrik Sudah Beroperasi di Kaltim

Karakteristik setiap lokasi tambang memiliki perbedaan, mulai dari kondisi jalur angkut, kebutuhan kapasitas kendaraan, hingga dimensi unit yang dapat digunakan.
Pakai Jersey Jenner saat Nonton Timnas Indonesia, Baila No Na dan Ivar Jenner Go Public?

Pakai Jersey Jenner saat Nonton Timnas Indonesia, Baila No Na dan Ivar Jenner Go Public?

Pakai jersey bertuliskan Jenner saat nonton Timnas Indonesia vs Singapura di SUGBK, Baila No Na dan Ivar Jenner go public?
Ramalan Zodiak Scorpio Oktober 2026: Ada Peluang Perubahan dan Kejutan Menyenangkan

Ramalan Zodiak Scorpio Oktober 2026: Ada Peluang Perubahan dan Kejutan Menyenangkan

Ramalan zodiak Scorpio Oktober 2026 membahas keuangan, karier, asmara lajang dan pasangan, serta nasihat menghadapi berbagai peluang dan tantangan.
Update Klasemen Medali Asian Games 2026, Jumat 25 September Malam: Indonesia Berhasil Tambah Dua Medali Hari Ini

Update Klasemen Medali Asian Games 2026, Jumat 25 September Malam: Indonesia Berhasil Tambah Dua Medali Hari Ini

Update klasemen medali Asian Games 2026 Jumat 25 September 2026 malam WIB setelah seluruh pertandingan berakhir.
Bantah Dapat Fasilitas Rumah Hunian, Pengacara Sebut Ferdy Sambo Huni Sel Blok A Lapas Cibinong

Bantah Dapat Fasilitas Rumah Hunian, Pengacara Sebut Ferdy Sambo Huni Sel Blok A Lapas Cibinong

Tim penasihat hukum Ferdy Sambo menampik keras spekulasi yang menyebut mantan perwira tinggi Polri itu menikmati fasilitas istimewa berupa hunian tapak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Trending

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

Beredar video hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 26 September 2026: Rezeki mengalir dan peluang tak terduga.
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Timnas Indonesia menghadapi Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 malam ini. Laga perdana John Herdman berlangsung di SUGBK pukul 20.00 WIB, live SCTV dan Vidio.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Sabtu, 26 September 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT