News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gugat Perpu PUPN ke MK, Pengusaha Ini Ngaku 27 Tahun Dizalimi Negara: Bermula dari Sengkarut BLBI, Aset Ratusan Miliar Disita

Andri Tedjadharma selaku pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI) kembali buka suara di sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Perpu PUPN).
Kamis, 29 Mei 2025 - 09:16 WIB
Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, seusai sidang uji materi Perpu PUPN di Mahkamah Konstitusi, Rabu (28/5/2025).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rilo Pambudi

Lebih lanjut, Andri menilai kewenangan PUPN yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) terlalu luas, bahkan cenderung membuka celah tindakan sepihak yang berisiko melanggar hak konstitusional warga negara.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK memerintahkan PUPN menghentikan seluruh proses penyitaan dan pelelangan terhadap aset miliknya dan sang istri. Ia juga memohon agar MK menyatakan Perppu 49/1960 bertentangan dengan UUD 1945, dan mendorong DPR serta Pemerintah segera merancang regulasi baru yang lebih adil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemohon turut meminta agar segala bentuk tindakan PUPN—mulai dari penetapan utang, surat paksa, hingga eksekusi lelang—dinyatakan tidak sah dan dihentikan setelah putusan Mahkamah dibacakan.

Respons Ketua PUPN

Menanggapi hal ini, Ketua PUPN Pusat, Rionald Silaban, menyatakan bahwa lembaganya bertindak berdasarkan mandat undang-undang. Ia menjelaskan bahwa PUPN berwenang mengelola piutang negara yang diserahkan oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.

Dalam praktiknya, lanjut Rionald, PUPN memiliki otoritas untuk menerbitkan berbagai dokumen resmi, mulai dari penetapan piutang hingga perintah penyitaan dan pelelangan.

“Peran PUPN dalam mengurus piutang negara berdasarkan UU PUPN telah diperkuat oleh banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 41A ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan PP Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara,” jelas Rionald.

Perkara ini menjadi penting karena tidak hanya menyangkut satu individu, melainkan mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pengelolaan piutang negara.

Proses uji materi di MK membuka ruang diskusi publik yang lebih luas tentang batasan kewenangan lembaga negara dan perlindungan hak konstitusional warga.

Hasil putusan MK nanti akan menjadi preseden penting dalam mengawal keadilan hukum dan kepastian hak warga negara, khususnya dalam perkara perdata terkait piutang negara yang potensial bersinggungan dengan hak milik individu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Persidangan keempat ini dijadwalkan menghadirkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pihak terkait dari PUPN, serta saksi dan ahli dari pihak Pemohon.

Namun, pihak DPR tidak hadir dalam sidang yang menjadi salah satu fase krusial dalam pengujian konstitusionalitas Perpu yang dinilai tidak lagi sesuai dengan semangat UUD 1945.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Setang Motor Tersangkut Kabel, Ini Kronologi Siswi SMAN 6 Tewas Terlindas di Jalan Lauser

Setang Motor Tersangkut Kabel, Ini Kronologi Siswi SMAN 6 Tewas Terlindas di Jalan Lauser

Kronologi kecelakaan yang membuat siswi kelas X SMA Negeri 6 Jakarta, berinisial NAP, meninggal dunia akibat terjatuh dari motor yang tersangkut kabel seling dan terlindas bus sekolah di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dibeberkan  Camat Kebayoran Baru Rachmat Mulyadi.
Hadapi Dinamika Global, Pemerintah Didorong Perkuat Fiskal dan Transformasi Ekonomi

Hadapi Dinamika Global, Pemerintah Didorong Perkuat Fiskal dan Transformasi Ekonomi

Pemerintah didorong memperkuat disiplin fiskal, mengoptimalkan diplomasi ekonomi, dan mempercepat transformasi sektor riil guna menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Eksekusi Selesai, PN Jakpus Resmi Serahkan Lahan Hotel Sultan ke Pemerintah

Eksekusi Selesai, PN Jakpus Resmi Serahkan Lahan Hotel Sultan ke Pemerintah

Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6), telah selesai. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menyerahkan lahan ke pemerintah.
4 Catatan Buruk Cristiano Ronaldo Saat Portugal Ditahan Kongo di Piala Dunia 2026, Nomor 2 Paling Disorot

4 Catatan Buruk Cristiano Ronaldo Saat Portugal Ditahan Kongo di Piala Dunia 2026, Nomor 2 Paling Disorot

Di tengah sorotan terhadap permainan Portugal yang hanya mampu menahan imbang Kongo, penampilan Cristiano Ronaldo semalam jadi yang paling bayak dibicarakan.
Guru SD PPPK Tewas Ditusuk Usai Pergoki Pencuri di Rumah, Pelaku Ditangkap di Ogan Ilir

Guru SD PPPK Tewas Ditusuk Usai Pergoki Pencuri di Rumah, Pelaku Ditangkap di Ogan Ilir

Kasus penusukan terhadap seorang guru Sekolah Dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial YS yang diduga terlibat aksi pencurian di rumah korban berhasil ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Ogan Ilir.
Tegas Sebut Kondisi Indonesia Belum Seperti 1998, Jaringan Cendikiawan Muda Respons Isu Reformasi Jilid II

Tegas Sebut Kondisi Indonesia Belum Seperti 1998, Jaringan Cendikiawan Muda Respons Isu Reformasi Jilid II

Wacana Reformasi Jilid II yang belakangan mengemuka di tengah aksi demonstrasi mahasiswa mendapat tanggapan dari berbagai organisasi kemahasiswaan.

Trending

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja terhadap perusahaan hiburan HW Group.
Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Selain jajaran direksi Bank Himbara, Prabowo juga memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wamenkeu Suahasil Nazara, serta CIO Danantara Pandu Sjahrir.
Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan diwarnai aksi kepanikan para tamu hotel yang menginap pada Kamis (18/6/2026).
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Langkah PSSI Usai DPR Setujui Luke Vickery dan Mitchell Baker Bela Timnas Indonesia

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Langkah PSSI Usai DPR Setujui Luke Vickery dan Mitchell Baker Bela Timnas Indonesia

Proses naturalisasi pemain keturunan untuk Timnas Indonesia tampaknya belum akan berhenti dalam waktu dekat usai PSSI datangkan Luke Vickery dan Mitchell Baker.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT