GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Telusuri Jumlah Agen TKA yang Diperas di Kasus Kemnaker, Staf Ahli Menaker Diperiksa

Dugaan korupsi di Kemnaker tahun 2019-2023 yang sedang diusut KPK, disinyalir melibatkan sejumlah pihak yang bertindak sebagai perantara pengurusan izin kerja TKA.
Kamis, 29 Mei 2025 - 16:15 WIB
Gedung Kemnaker RI.
Sumber :
  • Humas Kemnaker

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami berapa jumlah agen tenaga kerja asing (TKA) yang menjadi korban pemerasan dalam kasus dugaan suap pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Praktik korupsi yang berlangsung sejak 2019 hingga 2023 itu, disinyalir melibatkan sejumlah pihak yang bertindak sebagai perantara dalam pengurusan izin kerja TKA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK menyoroti bahwa sebagian besar TKA menggunakan jasa agen untuk masuk dan bekerja di Indonesia.

"KPK masih mendalami beberapa pihak yang menjadi agen TKA tersebut yang dalam hal ini masuk di dalam konstruksi dugaan perkara pemerasan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (29/5/2025).

Budi menambahkan, peran agen sangat penting dalam proses masuknya TKA ke Indonesia. Oleh sebab itu, para agen ini kini menjadi salah satu fokus penyelidikan KPK.

"Karena masuknya TKA ke Indonesia dalam konteks penanganan perkara ini antara lain ya melalui agen-agen TKA," jelasnya.

Lebih lanjut, KPK juga masih menelusuri sektor-sektor pekerjaan para TKA yang terlibat dalam perkara tersebut.

Sektor seperti konstruksi, pertambangan, dan industri lain disebut menjadi tujuan utama TKA yang masuk ke Indonesia.

"Karena tentu TKA yang masuk ke Indonesia banyak masuk ke beberapa sektor ketenagakerjaan, baik di konstruksi, pertambangan, dan sektor-sektor lain," katanya.

Dalam rangka penyidikan, KPK memeriksa Haryanto selaku Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional.

Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan pemerasan kepada tenaga kerja asing dalam pengurusan izin kerja.

"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pemerasan tersebut dalam kapasitas yang bersangkutan di dalam struktur Kementerian Ketenagakerjaan yang mengurusi penggunaan TKA di Indonesia," ujar Budi Prasetyo.

Haryanto dimintai keterangan pada Jumat (23/5) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi RPTKA di Kemenaker periode 2019—2023.

Ia menjalani pemeriksaan sebagai mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) periode 2019—2024 serta sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) periode 2024—2025.

Usai pemeriksaan, Haryanto enggan membeberkan detail materi yang ditanyakan penyidik dan meminta wartawan untuk mengonfirmasi langsung ke pihak penyidik.

"Tanya penyidik saja," ujarnya singkat saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/5).

KPK sebelumnya menyampaikan bahwa kasus dugaan suap ini berpusat di Direktorat Jenderal Binapenta dan PPK Kemenaker pada 2020–2023. Namun, indikasi awal menunjukkan praktik ini telah terjadi sejak 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hingga kini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Meski begitu, lembaga antirasuah tersebut belum mengungkap status para tersangka—apakah berasal dari unsur penyelenggara negara, pihak swasta, atau kalangan lainnya.

Dalam rangka penyidikan, KPK juga menyita 13 kendaraan sebagai barang bukti, terdiri atas 11 mobil dan dua sepeda motor, dari penggeledahan yang dilakukan pada 20–23 Mei 2025. (ant/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ikuti Jejak Persija, Pelita Jaya Makin Kental Nuansa Jakarta Usai Gandeng Sponsor Baru

Ikuti Jejak Persija, Pelita Jaya Makin Kental Nuansa Jakarta Usai Gandeng Sponsor Baru

Pada gelaran Indonesia Basketball League (IBL) 2026, Pelita Jaya kian kental dengan nuansa Jakarta setelah mereka menjalin kerja sama dengan Bank Jakarta.
BGN Tambah Sasaran Penerima, Anak Usia 6-59 Bulan Bakal Dapat MBG

BGN Tambah Sasaran Penerima, Anak Usia 6-59 Bulan Bakal Dapat MBG

Sesuai petunjuk teknis Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, BGN menambah sasaran penerima manfaat program tersebut untuk usia 6-59 bulan.
Prabowo: MBG Tidak Penting untuk Orang yang Cukup Berada, tapi Diperlukan Mayoritas Rakyat

Prabowo: MBG Tidak Penting untuk Orang yang Cukup Berada, tapi Diperlukan Mayoritas Rakyat

Hal tersebut diungkap Prabowo dalam peresmian SPPG dan gudang ketahanan pangan Polri di Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar), Jumat, 13 Februari 2026.
Media Vietnam Ragukan Kemampuan Kurniawan Dwi Yulianto yang Gantikan Nova Arianto di Timnas Indonesia U17

Media Vietnam Ragukan Kemampuan Kurniawan Dwi Yulianto yang Gantikan Nova Arianto di Timnas Indonesia U17

Media Vietnam meragukan kemampuan Kurniawan Dwi Yulianto sebagai pelatih Timnas Indonesia U17 menggantikan posisi Nova Arianto. Apa kata media Vietnam tersebut?
Bangun Dinasti Baru: Inter Milan Bidik Arda Guler dan Nico Paz sebagai Wajah Masa Depan Nerazzurri

Bangun Dinasti Baru: Inter Milan Bidik Arda Guler dan Nico Paz sebagai Wajah Masa Depan Nerazzurri

Langkah besar tengah disiapkan Inter Milan menyongsong bursa transfer musim panas mendatang. Nerazzurri dikabarkan mengincar dua talenta muda milik Real Madrid.
Gus Ipul Bantah Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Instruksi Prabowo: Itu Bisa Menyesatkan

Gus Ipul Bantah Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Instruksi Prabowo: Itu Bisa Menyesatkan

Hal tersebut disampaikan Gus Ipul menanggapi pernyataan salah satu wali kota yang menyebut penonaktifan PBI-JKN merupakan perintah presiden.

Trending

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Saint Kitts and Nevis dikabarkan menjadi lawan Timnas Indonesia pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar di Jakarta pada 23–31 Maret 2026. Indonesia menjadi ...
Tak Lama Disorot Amanda Manopo, Indra Frimawan Langsung Digeruduk Netizen Akibat 'Meludahi' Fajar Sadboy

Tak Lama Disorot Amanda Manopo, Indra Frimawan Langsung Digeruduk Netizen Akibat 'Meludahi' Fajar Sadboy

Komika Indra Frimawan diserang netizen setelah reaksi Amanda Manopo viral. Itu terjadi akibat dugaan meludahi Fajar Sadboy di podcast YouTube Deddy Corbuzier.
Jadwal Proliga 2026, Jumat 13 Februari: Ada Dua Big Match Hari Ini! Yolla Yuliana Bakal Hadapi Megawati Hangestri

Jadwal Proliga 2026, Jumat 13 Februari: Ada Dua Big Match Hari Ini! Yolla Yuliana Bakal Hadapi Megawati Hangestri

Jadwal Proliga 2026 Jumat 13 Februari menyajikan duel Megawati Hangestri dengan Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Livin Mandiri yang dikomandoi Yolla Yuliana.
Barcelona Digilas Atletico, Wasit dan VAR Jadi Sasaran Amarah Cules Usai Keok 0-4 di Semifinal Copa del Rey

Barcelona Digilas Atletico, Wasit dan VAR Jadi Sasaran Amarah Cules Usai Keok 0-4 di Semifinal Copa del Rey

Barcelona hancur lebur di markas Atlético Madrid dengan skor 0-4 pada semifinal Copa del Rey. Keputusan VAR yang menuai kontroversi memicu gelombang kemarahan.
Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontestasi Pileg 2029

Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontestasi Pileg 2029

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia akan mencalonkan diri di Pileg 2029.
Ajang Penghargaan JHL Awards 2026 Kembali Digelar

Ajang Penghargaan JHL Awards 2026 Kembali Digelar

Ajang tahunan JHL Awards 2026 kembali digelar dalam rangka memberikan apresiasi atas kinerja internal puluhan bisnis unit di bawah naungan JHL Group.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT