News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Heboh Luas Rumah Subsidi Bakal seperti Kamar Kos? Menteri Ara: Tanahnya kan Mahal

Rancana aturan rumah subsidi terbaru dalam draft Peratutan Menteri PKP menimbulkan sorotan tajamm publik, karena luasnya dinilai sangat kecil dibanding aturan sebelumnya.
Selasa, 3 Juni 2025 - 19:54 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menanggapi munculnya pro dan kontra terkait rancangan (draft) Peraturan Menteri PKP mengenai batasan luas lahan dan bangunan untuk rumah tapak subsidi.

Rancana aturan rumah subsidi ini menimbulkan perdebatan dan sorotan publik, karena dinilai berbeda cukup signifikan dari ketentuan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Draft aturan terbaru itu menyebutkan rencana pengurangan luas tanah menjadi minimum 25 meter persegi dan luas bangunan minimal 18 meter persegi. 

Ketentuan tersebut jauh lebih kecil dibanding regulasi sebelumnya dalam Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang mengatur luas tanah rumah subsidi minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi, serta bangunan antara 21–36 meter persegi.

Dalam banyak obrolan warganet di media sosial, tidak sedikit yang menyindir bahwa luas rumah subsidi terbaru itu tak ubahnya seperti luas kamar kos.

Terkait hal tersebut, Menteri yang akrab disapa Ara ini menilai bahwa respons publik yang beragam terhadap wacana ini merupakan hal yang wajar.

“Sekarang kan masih tahapan daripada masukan-masukan. Pro kontra itu biasa. Tujuannya kan baik,” ujar Menteri PKP saat bertemu sejumlah Ketua Umum Asosiasi Pengembang di Bandung, Jawa Barat, Senin (2/6/2025).

Ilustrasi perumahan
Ilustrasi perumahan
Sumber :
  • Kementerian PUPR

 

Ia menegaskan, Kementerian PKP terbuka terhadap segala masukan dalam proses penyusunan peraturan tersebut.

Menurutnya, diskusi publik yang terbuka justru akan memperkuat dasar kebijakan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dan pelaku industri.

“Saya sebagai Menteri sangat terbuka soal draft Peraturan Menteri PKP itu. Saya nggak membatasi silakan kalau mau kritik dan saran. Adanya kritik di depan makin bagus sehingga kerja kami nyaman.”

Menteri Ara Ungkap Alasan Lahan Mahal

Ara menyebut, latar belakang penyusunan aturan ini adalah tantangan keterbatasan lahan di kawasan perkotaan. Oleh karena itu, diperlukan desain rumah subsidi yang lebih efisien namun tetap layak huni.

“Nantinya akan semakin banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi di perkotaan. Selain itu akan sangat bagus bagi pengembang karena dituntut makin kreatif dan konsumen akan semakin banyak pilihan rumah,” katanya.

Ia juga berharap, pengembang ke depan benar-benar membangun rumah terlebih dulu sebelum dipasarkan, bukan hanya menjual desain atau brosur.

Kehadiran rumah yang sudah berdiri dengan lingkungan yang tertata akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Jadi masyarakat yang akan membeli rumah subsidi harus benar-benar melihat bangunan rumahnya jadi dulu dan bukan pilih gambar di pamflet. Risikonya ada di pengembang karena mereka harus bangun rumahnya dulu,” katanya.

Ara juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian PKP melindungi konsumen dari praktik pengembang yang tidak profesional.

Menteri PKP menegaskan, penyusunan draft aturan ini bertujuan memberi kepastian bagi semua pihak, baik masyarakat maupun pengembang.

“Tapi tujuan saya (penyusunan draft peraturan) sangat baik. Kenapa? Supaya makin banyak (masyarakat) yang bisa mendapat manfaat. Dan kira-kira ada nggak ruginya buat konsumen atau malah nggak ada. Kan dia yang pilih rumahnya. Saya optimis kok peraturan ini sangat baik,” katanya.

Ara menilai, ukuran rumah subsidi yang lebih kecil masih relevan dengan kebutuhan masyarakat urban saat ini, yang umumnya berjumlah kecil atau baru membangun keluarga.

Dengan adanya opsi desain, lanjutnya, rumah subsidi bisa tetap nyaman meskipun dibangun di atas lahan terbatas, bahkan memungkinkan untuk dibuat bertingkat.

Ia mengungkapkan hasil kunjungan lapangan menunjukkan mayoritas pembeli rumah subsidi adalah kaum muda, lajang, atau pasangan baru menikah.

Selain itu, desain rumah subsidi dinilai stagnan dan kurang bervariasi, padahal harga tanah di kota-kota besar terus melonjak.

“Sekarang saya mau lihat desain-desainnya. Bisa buat tingkat nggak? Soalnya tanahnya kan mahal. Masa kita kalah dari masalah? Kalau tanahnya mahal, selama ini ruang bisa dibangun tingkat jadi kita jangan mau kalah dari masalah? Desain-desain rumahnya dari dulu gitu-gitu aja. Kita bikin desain yang bagus. Nanti tunggu kejutannya. Saya akan expose desain-desain rumah yang bagus,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ara juga menambahkan, setelah aturan rumah subsidi FLPP dirampungkan, Kementerian PKP akan menyiapkan regulasi untuk rumah komersil.

“Jadi nanti ada aturan rumah subsidi dan rumah komersil. Isinya tentu akan mengatur soal lahan, pembiayaan, desain, ukuran dan harga. DPR juga meminta kami untuk menjalan peraturan hunian berimbang agar segera dilaksanakan oleh pengembang,” katanya. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT