GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wajib Tahu! Ini Cara Resmi Menghitung Royalti Lagu Sesuai Undang-Undang

Ketahui cara resmi menghitung royalti lagu sesuai UU Hak Cipta. Kasus Vidi vs Keenan buktikan pentingnya izin & bayar royalti yang sah agar tak dituntut miliaran.
Jumat, 6 Juni 2025 - 11:32 WIB
Vidi Aldiano
Sumber :
  • YouTube/DeddyCorbuzier

Jakarta, tvOnenews.com – Lagu bukan sekadar hiburan. Di balik dentuman nada dan lirik yang merdu, tersimpan kekuatan hukum yang bisa menjatuhkan siapa saja. Kasus terbaru yang melibatkan penyanyi Vidi Aldiano dan musisi legendaris Keenan Nasution membuktikan: satu lagu bisa mengantar Anda ke ruang sidang—dan berujung tagihan miliaran rupiah.

Pertarungan hukum ini membongkar lapisan-lapisan rumit soal Hak Cipta di Indonesia. Hak eksklusif atas karya cipta kini bukan hanya soal pengakuan nama, melainkan juga soal uang—besarannya bisa mencengangkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

UU Hak Cipta: Bukan Sekadar Nama Tercantum di Album

Indonesia mengatur hak cipta melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, didukung sejumlah peraturan pelaksana, termasuk:

  • PP 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik

  • PER-1/PJ/2023 tentang Pajak atas Royalti

Dalam skema hukum ini, pencipta lagu memiliki dua hak utama: hak moral (pengakuan sebagai pencipta) dan hak ekonomi (keuntungan dari penggunaan karyanya).

Hak ekonomi ini dilindungi secara sistematis oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang mengatur pungutan royalti dan membaginya kepada pencipta melalui lembaga perwakilan.

Begini Cara Royalti Dihitung

Tidak ada lagu gratis—terutama jika digunakan untuk meraup untung. Royalti dihitung berdasarkan:

  • Jenis penggunaan (live, digital, TV, dll)

  • Durasi pemakaian

  • Jumlah penonton atau penghasilan

  • Tarif resmi dari LMKN

Contoh: 

Sebuah konser menghasilkan penjualan tiket Rp500 juta. Bila tarif royalti LMKN ditetapkan 2%, maka promotor wajib menyetor Rp10 juta kepada pemilik lagu.

Ada juga tarif tetap. Misalnya Rp1 juta per lagu per pertunjukan. Jika seorang penyanyi membawakan 5 lagu dalam satu konser, total royalti bisa mencapai Rp5 juta—dan itu hanya dari satu panggung.

Pajak Tidak Ketinggalan Mengintai

Royalti tidak bebas pajak. Berdasarkan aturan terbaru dari Ditjen Pajak, penghasilan royalti dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%, dengan ketentuan khusus untuk individu (dihitung dari 40% penghasilan bruto). Hasil akhirnya? Pencipta lagu menerima sekitar 94% dari total royalti kotor.

Contoh: Royalti sebesar Rp10 juta dipotong Rp600 ribu pajak. Uang bersih yang diterima tinggal Rp9,4 juta.

Kasus Vidi vs Keenan: Nuansa Bening, Nilai Mencekam

Kasus hukum antara Keenan Nasution dan Vidi Aldiano memanas sejak Keenan menggugat penggunaan lagu legendarisnya, “Nuansa Bening.” Lagu tersebut dibawakan Vidi lebih dari 300 kali sejak 2008, namun hanya 31 pertunjukan yang dicantumkan dalam gugatan.

Jumlah tuntutan? Rp24,5 miliar. Artinya, nyaris Rp790 juta per pertunjukan.

Jika 1 pertunjukan menghasilkan Rp500 juta dari sponsor dan tiket, dan royalti wajar ditetapkan 5%, maka:

  • Rp500 juta x 5% = Rp25 juta per pertunjukan

  • 31 pertunjukan = Rp775 juta

  • Tambahan sanksi, bunga, dan denda? Bisa meroket hingga puluhan miliar rupiah.

Dalam dunia musik, pelanggaran hak cipta bisa jadi jauh lebih mahal dari sekadar ongkos produksi lagu.

Pelajaran Mahal dari Lagu yang Terlalu Ringan Dianggap

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lagu bukan milik publik hanya karena familiar. Dalam iklim hukum yang semakin ketat, setiap pemakaian karya—entah dalam konser, iklan, atau konten digital—harus melalui mekanisme perizinan resmi.

LMKN dan LMK punya peran penting dalam memfasilitasi transaksi ini. Tapi pada akhirnya, kesadaran pengguna adalah kunci. Tanpa kontrak dan izin, satu lagu bisa berubah menjadi senjata hukum yang menghancurkan karier dan keuangan. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tak Main-main, Tegas Larang Izin Pembangunan Tempat Wisata dan Perumahan di Kawasan Hutan Jabar

Dedi Mulyadi Tak Main-main, Tegas Larang Izin Pembangunan Tempat Wisata dan Perumahan di Kawasan Hutan Jabar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah radikal untuk melindungi wilayahnya dari ancaman bencana banjir dan tanah longsor. 
Gelagat Kiai Ashari Sudah Dicurigai Sejak Awal Pendirian Ponpes Ndholo Kusumo: Santriwati Selalu Diajak Pergi Malam

Gelagat Kiai Ashari Sudah Dicurigai Sejak Awal Pendirian Ponpes Ndholo Kusumo: Santriwati Selalu Diajak Pergi Malam

Pak Di, nama samaran, yang telah bekerja 10 tahun lebih di Ponpes Ndholo Kusumo sebetulnya telah lama curiga terhadap gelagat Kiai Ashari terhadap santriwati.
Viral, Detik-detik Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan Perempuan saat Akan Bersaksi di Persidangan

Viral, Detik-detik Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan Perempuan saat Akan Bersaksi di Persidangan

Viral di media sosial video dugaan persekusi terhadap seorang perempuan.
Polda Jambi Dapati Vape Kandungan Etomidate Merk Yakuza dari aringan Narkoba Lintas Provinsi

Polda Jambi Dapati Vape Kandungan Etomidate Merk Yakuza dari aringan Narkoba Lintas Provinsi

Empat orang pelaku jaringan peredaran narkoba antarprovinsi yakni Pekanbaru-Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus Polda Jambi.
Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan rencana untuk mengganti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan sistem jalan berbayar pada setiap ruas jalan milik provinsi.
Trend Terpopuler: Aksi Bejat Kiai Cabul Minta Pijat dan Tidur Bersama, hingga Orangtua Korban Curigai Kelakuan Ashari

Trend Terpopuler: Aksi Bejat Kiai Cabul Minta Pijat dan Tidur Bersama, hingga Orangtua Korban Curigai Kelakuan Ashari

Aksi oknum Kiai, Ashari di Ponpes Pati, Jawa Tengah minta pijat hingga tidur bersama santriwati. Kelakuan kiai cabul kepada santriwati dicurigai orangtua korban

Trending

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Setelah Kasus di Pati, Pengasuh Ponpes di Mesuji Diduga Cabuli Santriwati Hingga Gedung Habis Dibakar Warga

Setelah Kasus di Pati, Pengasuh Ponpes di Mesuji Diduga Cabuli Santriwati Hingga Gedung Habis Dibakar Warga

Setelah adanya kasus dugaan pencabulan dilakukan pengasuh sekaligus pemilik Pondok Pesantren, Ashari di Pati, Jawa Tengah. Kini terjadi pula di Mesuji, Lampung.
News Terpopuler: Modus Pesan Tengah Malam Kiai Cabul Ponpes Pati, hingga Doktrin Ashari Pada Santriwati

News Terpopuler: Modus Pesan Tengah Malam Kiai Cabul Ponpes Pati, hingga Doktrin Ashari Pada Santriwati

Modus pesan oknum Kiai, Ashari pengasuh ponpes di Pati saat tengah malam. Doktrin diberikan tersangka kasus dugaan pencabulan untuk melancarkan aksi bejatnya
Bukti WhatsApp Dibongkar Kuasa Hukum Korban, Begini Isi Chat Kiai Ashari ketika Minta Temani Tidur Santriwati

Bukti WhatsApp Dibongkar Kuasa Hukum Korban, Begini Isi Chat Kiai Ashari ketika Minta Temani Tidur Santriwati

Bukti WhatsApp dibongkar kuasa hukum korban, Ali Yusron, begini isi chat Kiai Ashari ketika minta ditemani tidur oleh santriwati di malam hari.
Sherly Tjoanda Hela Nafas Dalam-dalam Setelah Temui Anak yang Tak Bisa Perhitungan Dasar: Mamanya yang Mana Ini?

Sherly Tjoanda Hela Nafas Dalam-dalam Setelah Temui Anak yang Tak Bisa Perhitungan Dasar: Mamanya yang Mana Ini?

Gubernur Malut Sherly Tjoanda tarik nafas panjang setelah melihat anak-anak usia sekolah yang tak pandai berhitung matematika di Desa Gulapapo, Halmahera Timur.
Persib Libas Persija, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Tegas untuk Bobotoh: Jangan Jumawa

Persib Libas Persija, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Tegas untuk Bobotoh: Jangan Jumawa

Insiden gesekan antarmassa yang pecah di Purwakarta dan aksi pelemparan benda keras di Karawang pasca-kemenangan Persib Bandung atas Persija Jakarta memicu reaksi keras dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. 
Saksi Ceritakan Awal Mula Didirikan Ponpes Ndholo Kusumo oleh Kiai Ashari: Belum Ada Kejanggalan tapi Gerak-geriknya Mencurigakan

Saksi Ceritakan Awal Mula Didirikan Ponpes Ndholo Kusumo oleh Kiai Ashari: Belum Ada Kejanggalan tapi Gerak-geriknya Mencurigakan

Pak Di, saksi yang lebih dari 10 tahun bekerja dengan Kiai Ashari menceritakan awal mula didirikannya Ponpes Ndholo Kusumo Pati sebelum ramai kasus pencabulan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT