Jakarta, tvonenews.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, angkat bicara perihal kasus dugaan pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun.
Nadiem menegaskan bahwa sejak awal proses pengadaan, pihaknya telah didampingi oleh Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami dari awal proses mengundang Jam Datun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara), mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi," ucap Nadiem saya konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Selain itu, Nadiem mengklaim bahwa sebelum program pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun itu, Kemendikbud Ristek juga melakukan konsultasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan bahwa tidak ada unsur monopoli di dalam proses pengadaan ini.
Menurut Nadiem, pihaknya telah melakukan berbagai macam jalur untuk memastikan bahwa pengadaan barang dengan nilai sebesar ini dilakukan secara transparan dan meminimalisir konflik.
Sebab, ia menyadari bahwa pengadaan barang dengan nilai triliunan rupiah ini memang selalu ada resikonya. Oleh karenanya dikawal oleh berbagai instansi.
Mengenai pemberitaan dugaan penyimpangan dalam program pengadaan laptop ini, Nadiem mengaku terkejut.
Load more