News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kepala BGN Sebut Minyak Jelantah Bekas Program MBG Bisa Jadi Sumber Pendapatan Baru: Lumayan, Lahir Satu Entrepreneur

Dadan mengatakan bahwa satu SPPG memerlukan 800 liter minyak goreng per bulan untuk program MBG. Kemudian 71 persen dari minyak itu akan menjadi jelantah.
Senin, 16 Juni 2025 - 18:38 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengungkap bahwa satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa memiliki pendapatan baru dari minyak jelantah bekas Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebab Dadan memaparkan bahwa setiap bulannya, satu SPPG memerlukan 800 liter minyak goreng. Kemudian 71 persen dari minyak tersebut menjadi minyak jelantah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Seperti yang saya jelaskan setiap bulan itu 1 SPPG mengkonsumsi kurang lebih 800 liter minyak goreng. Dan 71 persennya menjadi jelantah, artinya sekitar 550 liter,” terang Dadan, kepada awak media, Senin (16/6/2025).

Kemudian Dadan menyebutkan bahwa nantinya minyak jelantah ini ditampung oleh pembeli yang harga per liternya sekitar Rp7.000. Maka ini menjadi pendapatan baru untuk SPPG.

“Dan ini ditampung oleh pembeli dan rata-rata harganya sekitar Rp7 ribu. Jadi lumayan lahir 1 entrepreneur yang bisa mengambil minyak jelantah dari SPPG. SPPG itu daripada minyak itu dibuang, lebih baik ditampung, dan kemudian menjadi pendapatan baru untuk SPPG,” tuturnya.

“Dan itu tidak dibukukan karena itu termasuk barang yang sudah selesai, tapi kemudian ada pendapatan yang kemudian menjadi pendapatan di SPPG,” kata Dadan.

Untuk diketahui, Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (disingkat BP Taskin) bersama Badan Gizi Nasional menandatangi nota kesepahaman (MoU) dalam mendukung program percepatan pengentasan kemiskinan di wilayah Indonesia.

Penandatanganan ini dilangsungkan oleh Kepala BP Taskin, Budiman Sudjatmiko dan Kepala BGN, Dadan Hindayana di Kantor BP Taskin, Jakarta Pusat, pada Senin (16/6/2025).

Budiman mengungkapkan, dalam kerja sama ini pihaknya menargetkan akan membangun 1.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami menargetkan untuk sementara seribu SPPG dulu dengan treatment khusus. Kalau yang biasa kan minimum 3.000 penerima manfaat,” kata Budiman, kepada awak media.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian Budiman menyebutkan bahwa nantinya SPPG yang didirikan oleh BP Taskin ini akan menyasar ke wilayah-wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 

“Karena kita harus ke wilayah-wilayah 3T yang kadang-kadang jarang penduduk, langka penduduk, mungkin ukurannya, jumlah penerimanya akan disesuaikan. Dan juga size atau ukuran SPPG-nya juga akan disesuaikan. Saya kira itu,” jelas Budiman. (ars/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT