News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan Baru, ASN Boleh WFA hingga Tak Ada Jam Kerja

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. 
Rabu, 18 Juni 2025 - 15:08 WIB
Ilustrasi ASN.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Selain itu, jam kerja ASN akan lebih fleksibel. 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan ini membahas tentang pola kerja secara fleksibel/Flexible Working Arrangement (FWA) atau yang lebih dikenal dengan Work From Anywhere (WFA).

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan, ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.

"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," kata Nanik, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).

Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu atau yang dikenal dengan WFA, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

"Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," ujar Nanik.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menyebutkan bahwa kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi instansi untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja.

"Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas," terang Deny.

Pelaksanaan pola kerja kedinasan secara fleksibel atau FWA sebelumnya juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara FWA, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu.

Dalam implementasinya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi. (nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Infrastruktur Perlahan Pulih, Aktivitas Ekonomi Warga Terdampak Bencana Aceh Kembali Menggeliat

Infrastruktur Perlahan Pulih, Aktivitas Ekonomi Warga Terdampak Bencana Aceh Kembali Menggeliat

Pemulihan pasca bencana banjir bandnag dan tanah longsor di Aceh yang mulai membuahkan hasil dengan kondisi jalan yang kembali menghubungkan desa-desa dengan pusat ekonomi.
Bareskrim Polri Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Dana PT DSI, Seret Seorang Founder dan Advisor

Bareskrim Polri Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Dana PT DSI, Seret Seorang Founder dan Advisor

Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menetapkan seorang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Berpotensi Efek Domino, Pemerintah Didesak Segara Lakukan Mitigasi

Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Berpotensi Efek Domino, Pemerintah Didesak Segara Lakukan Mitigasi

Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan kenaikan harga bahan bakara minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green pada 10 Juni 2026.
Pakar Hingga Akademisi Nilai Pembangunan Yon TP Miliki Potensi Konflik Agraria dengan Sipil

Pakar Hingga Akademisi Nilai Pembangunan Yon TP Miliki Potensi Konflik Agraria dengan Sipil

Pakar Hingga Akademisi Nilai Pembangunan Yon TP Miliki Potensi Konflik Agraria dengan Sipil
Soal Laporan Mama Sinta, Polisi Bakal Panggil Pihak Pembuat Film Pesta Babi

Soal Laporan Mama Sinta, Polisi Bakal Panggil Pihak Pembuat Film Pesta Babi

Polda Metro Jaya masih mendalami pelayangan laporan oleh Yasinta Moowend alias Mama Sinta terkait film dokumenter 'Pesta Babi' yang menggunakan identitas dirinya tanpa izin.
Diberi Nafkah Ratusan Juta Per Bulan oleh Ruben Onsu, Sarwendah: Rp200 Juta Cuma Berapa Kali Live Sih?

Diberi Nafkah Ratusan Juta Per Bulan oleh Ruben Onsu, Sarwendah: Rp200 Juta Cuma Berapa Kali Live Sih?

Polemik nafkah anak yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi perhatian. Perdebatan soal nafkah Rp225 juta per bulan masih ramai dibicarakan.

Trending

Haji Bolot Dilarikan ke RS Usai Dikabarkan Kena Serangan Jantung, Andre Taulany Minta Doa untuk Sang Komedian

Haji Bolot Dilarikan ke RS Usai Dikabarkan Kena Serangan Jantung, Andre Taulany Minta Doa untuk Sang Komedian

Kabar kurang menggembirakan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Pelawak senior Haji Bolot dikabarkan tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
Viral Aparat Bubarkan Paksa Aksi Unjuk Rasa Protes Kenaikan Harga BBM, Polisi Angkat Bicara

Viral Aparat Bubarkan Paksa Aksi Unjuk Rasa Protes Kenaikan Harga BBM, Polisi Angkat Bicara

Viral di media sosial aksi pembubaran massa aksi unjuk rasa oleh aparat kepolisian di kawasan Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (10/6/2026) malam.
Lensa Berbicara: Aksi Unjuk Rasa Desak Pembenahan Program MBG di Kantor BGN

Lensa Berbicara: Aksi Unjuk Rasa Desak Pembenahan Program MBG di Kantor BGN

Sejumlah massa yang tergabung dalam MBG Watch menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Badan Gizi Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kritik terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kabar Gembira bagi Nelayan Maluku Utara, Sherly Tjoanda Punya Misi Besar untuk Kemajuan Sektor Perikanan

Kabar Gembira bagi Nelayan Maluku Utara, Sherly Tjoanda Punya Misi Besar untuk Kemajuan Sektor Perikanan

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menegaskan komitmennya untuk menjadikan sektor kelautan dan perikanan sebagai salah satu prioritas utama pembangunan daerah.
Pimpinan KPK Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG

Pimpinan KPK Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG

Waki Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Makan Bergisi Gratis (MBG).
Gudang Rokok Ilegal di Serang Digerebek, Bea Cukai Sita Total 8,9 Juta Batang Selamatkan Cukai Rp6,67 M

Gudang Rokok Ilegal di Serang Digerebek, Bea Cukai Sita Total 8,9 Juta Batang Selamatkan Cukai Rp6,67 M

Operasi gabungan antar Bea Cukai Jakarta, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, dan Kanwil Bea Cukai Banten berhasil menggagalkan peredaran 8.9 juta batang rokok
Ratusan Siswa Indonesia Timur Pamerkan Riset dan Inovasi, Bukti Pendidikan dan Talenta Daerah Tak Kalah dari Negara Maju

Ratusan Siswa Indonesia Timur Pamerkan Riset dan Inovasi, Bukti Pendidikan dan Talenta Daerah Tak Kalah dari Negara Maju

Sebanyak 149 penelitian karya siswa Indonesia Timur, mulai dari kopi Arabika Papua, tanaman antimalaria, energi terbarukan, hingga inovasi pengelolaan sampah
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT