News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penerimaan Negara Turun, Pemerintah Bakal Tarik Pajak dari Pedagang Online di Shoopee-Tokopedia

Rencana itu muncul saat Indonesia dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara tengah berjuang karena penurunan penerimaan pajak.
Kamis, 26 Juni 2025 - 07:14 WIB
Ilustrasi pajak
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia dikabarkan tengah menyiapkan aturan yang mewajibkan e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia untuk memungut pajak atas penjualan dari pedagang toko online di masing-masing platform.   

Melansir dari Reuters, berdasarkan dokumen dan dua sumber yang mengetahui langkah tersebut, hal tersebut guna meningkatkan pendapatan di saat penerimaan negara menurun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Peraturan tersebut yang bertujuan untuk menyamakan persaingan dengan toko fisik, dapat diumumkan secepatnya bulan depan," kata salah satu sumber Reuters.

Rencana itu muncul saat Indonesia dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara tengah berjuang karena penurunan penerimaan pajak.

Perubahan ini akan mempengaruhi operator e-commerce utama di Indonesia, termasuk TikTok Shop milik ByteDance dan Tokopedia, Shopee milik Sea Limited, Lazada yang didukung Alibaba, Blibli, dan Bukalapak, kata salah satu sumber.

"Platform e-commerce dikatakan menentang aturan tersebut lantaran dapat meningkatkan biaya administratif dan mendorong penjual menjauhi pasar online," kata sumber-sumber yang telah diberi pengarahan tentang rencana tersebut oleh otoritas pajak.

Pemerintah Indonesia sebelumnya pernah menerapkan aturan serupa pada akhir 2028.

Saat itu, semua operator e-commerce wajib membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan. Namun aturan tersebut dicabut tiga bulan kemudian karena penolakan dari industri.

Sumber-sumber tersebut meminta agar identitasnya tidak disebutkan karena mereka tidak berwenang untuk berbicara secara publik tentang hal ini. 

Kementerian Keuangan, yang akan bertanggung jawab untuk menerbitkan peraturan tersebut, menolak berkomentar kepada Reuters. 

Asosiasi Industri E-commerce Indonesia (idEA) tidak mengonfirmasi atau membantah rincian rencana tersebut. Namun, mereka mengatakan kebijakan tersebut akan mempengaruhi jutaan penjual jika diterapkan. 

Pajak UMKM 0,5% bagi Pedagang di E-Commerce

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sumber-sumber tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan aturan baru, platform e-commerce diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan kepada otoritas pajak dari penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta dan Rp4,8 miliar.  

Penjual-penjual tersebut dikategorikan sebagai usaha kecil dan menengah (UKM) dan sudah diwajibkan untuk membayar pajak tersebut secara langsung. Salah satu sumber menambahkan bahwa diusulkan denda bagi platform e-commerce yang terlambat melaporkan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kabar Penting Bagi Timnas Indonesia: Pelatih Elkan Baggott Ambil Keputusan Tegas, Ole Romeny Dapat Sinyal Positif

Kabar Penting Bagi Timnas Indonesia: Pelatih Elkan Baggott Ambil Keputusan Tegas, Ole Romeny Dapat Sinyal Positif

Kepastian masa depan Ole Romeny dan Elkan Baggott akhirnya terjawab jelang ditutupnya bursa transfer. Bagaimana nasib dua pemain Timnas Indonesia itu di Inggris
Statistik Mauro Zijlstra Sebelum Diisukan ke Persija Jakarta: Top Skor Kedua Eredivisie U-21 hingga Catat 20 gol

Statistik Mauro Zijlstra Sebelum Diisukan ke Persija Jakarta: Top Skor Kedua Eredivisie U-21 hingga Catat 20 gol

Persija Jakarta bakalan untung banyak jika benar datangkan Mauro Zijlstra. Striker Timnas Indonesia itu pernah berada di urutan kedua top skor Eredivisie U-21.
KPK Usut Sosok-Sosok yang Diduga Ikut Kegiatan Ridwan Kamil di Luar Negeri saat Masih Jadi Gubernur Jawa Barat, Jubir KPK: Benar Dibutuhkan atau Tidak?

KPK Usut Sosok-Sosok yang Diduga Ikut Kegiatan Ridwan Kamil di Luar Negeri saat Masih Jadi Gubernur Jawa Barat, Jubir KPK: Benar Dibutuhkan atau Tidak?

KPK akan mengusut sosok-sosok yang diduga ikut kegiatan Ridwan Kamil (RK) di luar negeri saat dia menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, yakni pada periode 2018–2023.
Hasil Kejuaraan Beregu Asia 2026: Ana/Trias Menang, Indonesia 1-1 Hong Kong

Hasil Kejuaraan Beregu Asia 2026: Ana/Trias Menang, Indonesia 1-1 Hong Kong

Hasil Kejuaraan Beregu Asia 2026, di mana ganda putri Febriana Dwipuji Kusuma/Meilysa Trias Puspitasari berhasil meraih kemenangan pertama sehingga Indonesia menyamakan kedudukan menjaid 1-1 dari Hong Kong.
Sambut Perayaan Imlek dengan Pertunjukan Seni Budaya dan Bazar Kuliner Khas Cina

Sambut Perayaan Imlek dengan Pertunjukan Seni Budaya dan Bazar Kuliner Khas Cina

Menyambut perayaan tahun baru Cina atau Imlek, sebuah sekolah di kawasan Surabaya Timur menggelar kegiatan seni budaya dan bazar kuliner khas Cina.
Duka Mendalam Siswa SD Bunuh Diri di NTT, Keluarga Dapat Trauma Healing hingga Bantuan

Duka Mendalam Siswa SD Bunuh Diri di NTT, Keluarga Dapat Trauma Healing hingga Bantuan

Pascakejadian tersebut, Polda NTT mengirim tim konselor psikologi untuk memberikan trauma healing serta menyalurkan bantuan kepada keluarga korban.

Trending

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis pakai bahasa Bajawa, anak kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesan agar sang ibu untuk tak mencarinya.
Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman membuka peluang hadirnya tambahan pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. Di era kepemimpinannya, sejumlah ... -
Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Begini isi surat memilukan yang ditulis bocah SD di NTT yang nekat bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena. Surat tersebut ditujukan untuk ibunya.
Heboh Pengakuan Artis Denada Akui Ressa sebagai Anak, Ingatkan Ceramah Buya Yahya Ada Orang Tua Zalim

Heboh Pengakuan Artis Denada Akui Ressa sebagai Anak, Ingatkan Ceramah Buya Yahya Ada Orang Tua Zalim

Kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama artis Denada menjadi sorotan publik. Kini sudah mengakui Ressa sebagai anak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT