News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pesohor Malaysia Vie Shantie Khan Mangkir Lagi, PT Bara Asia Contractor (BAC) Tuntut Ini untuk Tuntaskan Sengkarut Bisnis Pasir Kuarsa

Pesohor asal Malaysia Vie Shantie Khan selaku tergugat dalam sengkarut bisnis antara PT Ratu Mega Indonesia (RMI) dan PT Bara Asia Contractor (BAC) kembali mangkir di pengadilan.
Selasa, 8 Juli 2025 - 22:55 WIB
Direktur PT BAC Wahyudi N (kanan) bersama Kuasa Hukum Hasudungan Manurung di Kantor Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Selasa (8/7/25).
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Perusahaan jasa pertambangan PT Bara Asia Contractor (BAC) menyampaikan hasil perkembangan sidang gugatan terhadap sejumlah pihak dari PT Ratu Mega Indonesia (RMI) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sidang kedua ini merupakan lanjutan dari gugatan dugaan wanprestasi yang diajukan PT BAC terhadap terhadap PT RMI, Komisaris perusahaan Vie Santie Binti Harun (Vie Shantie Khan) dan Direktur Utama Abdul Haris.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah mangkir pada pemanggilan pertama 1 Juli 2025, ketiga tergugat ternyata tidak hadir lagi pada sidang kedua yang diselenggarakan pada Selasa, 8 Juli 2025 siang.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 485/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt ini, menuntut pemenuhan kewajiban pengembalian dana investasi sebesar US$500.000 sesuai perjanjian yang disepakati.

PT BAC menegaskan, gugatan ini didasarkan pada Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR) Nomor: 001/SPKMGR/RMI/BAC/X/2024 yang ditandatangani bersama pihak tergugat pada 08 Oktober 2024.

Randa Rodliyah Muzdalifah selaku Direktur Utama PT BAC menegaskan bahwa gugatan ini adalah untuk memastikan pihak PT RMI memenuhi komitmen yang telah mereka sepakati dalam SPKMGR.

"Jangka waktu yang disepakati telah terlampaui, dan berdasarkan kondisi yang tertuang dalam perjanjian, kewajiban pengembalian dana seharusnya telah dilaksanakan," ujarnya kepada tvOnenews.com, Selasa Selasa (8/7/2025).

Dalam perjanjian itu, PT Ratu Mega Indonesia (sebagai investee) disebut telah menyatakan kesediaannya untuk membayar ganti rugi kepada PT Bara Asia Contractor (sebagai investor) jika operasional usaha dan penjualan pasir kuarsa (silika) tidak mencapai 300.000 ton dalam waktu 180 hari, terhitung sejak 8 Oktober 2024 hingga 9 April 2025.

Karena pihak-pihak tergugat kembali tidak hadir, Majelis Hakim menyatakan akan memanggil para tergugat untuk terakhir kalinya pada sidang yang dijadwalkan tanggal 29 Juli 2025 mendatang.

"Sesuai dengan ketentuan hukum acara, jika para tergugat telah dipanggil dengan patut sebanyak tiga kali namun tetap tidak hadir, maka proses akan dilanjutkan ke tahap pembuktian tanpa kehadiran mereka," kata kuasa hukum PT BAC, Hasudungan Manurung

"Dengan demikian, para tergugat yakni Ibu Vie Shantie binti Harun, Bapak Abdul Haris, dan PT Ratu Mega Indonesia dianggap tidak menggunakan haknya untuk membantah gugatan wanprestasi yang kami ajukan," lanjutnya.

Kolase foto Vie Shantie Khan (kanan) dan pihak PT BAC bersama Kuasa Hukum Hasudungan Manurung di Kompleks Kantor Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Selasa (1/7/25).
Kolase foto Vie Shantie Khan (kanan) dan pihak PT BAC bersama Kuasa Hukum Hasudungan Manurung di Kompleks Kantor Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Selasa (1/7/25).
Sumber :
  • Istimewa

 

Gugatan dugaan wanprestasi tidak hanya menuntut pengembalian pokok investasi sebesar US$500.000 atau sekitar Rp8 miliar lebih, tetapi juga mencakup ganti rugi atas biaya-biaya penagihan dan jasa penasihat hukum.

PT Bara Asia Contractor juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan sita jaminan atas aset-aset terkait serta pengenaan uang paksa (dwangsom) guna memastikan kepatuhan para tergugat terhadap putusan pengadilan.

"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai koridor hukum yang berlaku dan berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi hak-hak klien kami," tutup Hasudungan Manurung.

Sebagai informasi, salah satu tergugat dalam perkara ini adalah Vie Santi Binti Harun, diketahui merupakan seorang pesohor atau figur publik asal Malaysia yang juga dikenal dengan nama Vie Shantie Khan.

Ia pernah menikah dengan aktor Malaysia Eizlan Yusof dan kini diketahui menjadi istri politisi UMNO, Datuk Seri Abdul Rahman Dahlan.

Selain dikenal sebagai sosialita, Vie juga memiliki latar belakang profesional sebagai quantity surveyor dan terlibat di sejumlah perusahaan, termasuk di bidang logistik dan konstruksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan tidak hanya aspek bisnis lintas negara, tetapi juga tokoh publik yang dikenal luas di media sosial dan industri hiburan Malaysia.

Disclaimer: Sampai berita ini ditayangkan, Tim tvOnenews.com telah meminta konfirmasi lagi secara langsung kepada Vie Shantie Khan selaku tergugat dalam kasus ini, tetapi belum mendapatkan jawaban. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Pasang Badan Hadapi Emosi Wali Murid: Bukan Salah Orang Tua, Kami Penyelenggara yang Gagal

Dedi Mulyadi Pasang Badan Hadapi Emosi Wali Murid: Bukan Salah Orang Tua, Kami Penyelenggara yang Gagal

Menanggapi polemik keterbatasan daya tampung pada SPMB SMA/SMK negeri, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berikan jaminan pendidikan bagi keluarga prasejahtera.
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Keok Duluan?

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Keok Duluan?

Laga antara Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026 akan digelar pada 13 Juni 2026 pukul 08.00 WIB. Berikut prediksi skor akhir untuk laga tersebut.
Berawal dari Minta Nafkah, Istri Evan Marvino Ungkap Dugaan KDRT Selama 5 Tahun Menikah

Berawal dari Minta Nafkah, Istri Evan Marvino Ungkap Dugaan KDRT Selama 5 Tahun Menikah

Rumah tangga aktor Evan Marvino tengah menjadi sorotan publik setelah sang istri, Uffridatun Nitami, mengungkap dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dugaan Korupsi Program MBG di BGN: Kejagung Bedah Dua Klaster Modus Besar

Dugaan Korupsi Program MBG di BGN: Kejagung Bedah Dua Klaster Modus Besar

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Badan Gizi Nasional (BGN) terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026. 
Haji Bolot Dirawat Hampir Dua Pekan karena Serangan Jantung, Asisten Ungkap Detik-detik Sebelum Dilarikan ke RS

Haji Bolot Dirawat Hampir Dua Pekan karena Serangan Jantung, Asisten Ungkap Detik-detik Sebelum Dilarikan ke RS

Kondisi kesehatan komedian senior Haji Bolot masih menjadi perhatian setelah kabar dirinya menjalani perawatan intensif akibat serangan jantung.
Pertamina Pastikan Pasokan Pertalite Aman dan Distribusi Lancar di Seluruh Indonesia

Pertamina Pastikan Pasokan Pertalite Aman dan Distribusi Lancar di Seluruh Indonesia

PT Pertamina Patra Niaga memberikan jaminan bahwa ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite saat ini dalam kondisi mencukupi. 

Trending

Seskab Teddy: Harga Pertamax Ikuti Pasar Dunia, Pertalite dan Solar Tetap Stabil

Seskab Teddy: Harga Pertamax Ikuti Pasar Dunia, Pertalite dan Solar Tetap Stabil

Pemerintah memberikan penjelasan resmi terkait penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. 
Dedi Mulyadi Buka Suara Usai Kisruh SPMB Jabar, Anak Tak Lolos Sekolah Negeri Dijamin Bisa Sekolah Gratis di Swasta

Dedi Mulyadi Buka Suara Usai Kisruh SPMB Jabar, Anak Tak Lolos Sekolah Negeri Dijamin Bisa Sekolah Gratis di Swasta

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan siswa dari keluarga tidak mampu yang gagal masuk SMA/SMK negeri tetap bisa bersekolah gratis di swasta. Pernyataan
Kebijakan Ekonomi Nasional Dinilai Ada di Jalur yang Benar, Masyarakat Diimbau Tak Terprovokasi Narasi 'Sell Indonesia'

Kebijakan Ekonomi Nasional Dinilai Ada di Jalur yang Benar, Masyarakat Diimbau Tak Terprovokasi Narasi 'Sell Indonesia'

Jagat media sosial dihebohkan dengan narasi 'Sell Indonesia' di tengah gejolak ekonomi global dan nasional belakangan ini.
Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu Syaefudin Tersangka Kasus Tunjangan Perumahan, Sakit Saat Panggilan Pemeriksaan

Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu Syaefudin Tersangka Kasus Tunjangan Perumahan, Sakit Saat Panggilan Pemeriksaan

Kerugian negara dalam jumlah fantastis ditemukan dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025. 
Kapten Alireza Disebut Dapat Pesan Timnas Iran Dilindungi Kartel Meksiko di Piala Dunia 2026? Cek Faktanya

Kapten Alireza Disebut Dapat Pesan Timnas Iran Dilindungi Kartel Meksiko di Piala Dunia 2026? Cek Faktanya

Fakta sebenarnya mengenai sesi wawancara kapten Timnas Iran, Alireza Jahanbakhsh menceritakan pengalaman pribadi di Meksiko, bukan seputar isu Piala Dunia 2026.
Ruben Onsu Blak-blakan Soal Nafkah Rp 225 Juta untuk Sarwendah, Warganet: Pantas Kerja Mati-matian

Ruben Onsu Blak-blakan Soal Nafkah Rp 225 Juta untuk Sarwendah, Warganet: Pantas Kerja Mati-matian

Video lama Ruben Onsu soal uang bulanan untuk Sarwendah kembali viral. Nominal nafkah yang mencapai ratusan juta rupiah per bulan menjadi sorotan di tengah memanasnya konflik
Ketum PSSI, Erick Thohir Pasang Target Tinggi! John Herdman Ditantang Bawa Timnas Indonesia Tembus 100 Besar Ranking FIFA

Ketum PSSI, Erick Thohir Pasang Target Tinggi! John Herdman Ditantang Bawa Timnas Indonesia Tembus 100 Besar Ranking FIFA

Timnas Indonesia naik ke peringkat 118 FIFA usai mengalahkan Oman dan Mozambik. Erick Thohir meminta John Herdman membawa Skuad Garuda menembus 100 besar dunia
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT