Gara-gara Adly Fairuz Dituduh Lakukan Penipuan Masuk Akpol, Kuasa Hukum Bantah Adanya Wanprestasi
- Kolase Antara & Instagram/@adlyfairuz
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Adly Fairuz, Andy RH Gultom angkat bicara terkait tuduhan sang aktor melakukan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Adly Fairuz resmi digugat secara perdata oleh korban, Abdul Hadi melalui kuasa hukumnya, Farly Lumopa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Motif Farly melayangkan gugatan secara perdata sebesar Rp5 miliar kepada Adly Fairuz atas kasus dugaan penipuan menawarkan masuk Akpol.
Andy membantah keras adanya tuduhan menyasar kepada Adly Fairuz. Menurutnya, kliennya justru membantu sehingga tidak terjadi wanprestasi.
"Gugatan Rp5 miliar ini sama sekali tidak ada mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Tidak ada wanprestasi, tidak ada unsur penipuan, dan tidak ada kerugian riil yang dapat dibuktikan," ujar Andy dalam keterangannya diterima, Senin (12/1/2026).
Kuasa hukum Adly Fairuz itu merasa heran kenapa kliennya dipandang negatif oleh publik. Opini yang merebak secara liar di ruang publik harus diambil dari sudut pandang kedua belah pihak.
Adly Fairuz memahami penggugat memberikan pernyataan terkait kerugian dialami olehnya. Namun, segala perkara harus berdasarkan proses hukum tanpa menggiring opini liar.
"Yang terlihat justru upaya menggiring opini dan menekan klien kami secara tidak patut," terangnya.
Bantah Adly Fairuz Melakukan Penipuan Jasa Masuk Akpol
- Instagram/@adlyfairuz
Lebih lanjut, Andy menjelaskan, kliennya tidak merasa melakukan penipuan. Adly Fairuz justru hanya menjadi sosok pembantu yang bertugas sebagai perantara.
Ia membantah keras soal opini yang menuding seolah-olah Adly Fairuz memiliki niat menipu korban. Sang aktor dinilai memberikan janji palsu kepada korban agar masuk Akpol dengan mudah.
Mengacu dari penjelasan kuasa hukum korban, Adly Fairuz menugaskan orang suruhannya sebagai perantara. Sosok tersebut ialah Agung Wahyono.
Setelah itu, uang Rp3,65 miliar milik korban diterima oleh Adly Fairuz. Pasalnya, sang aktor dianggap sebagai sosok "Jenderal Ahmad".
"Klien kami tidak pernah menerima, menguasai, maupun menjanjikan dana sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan. Fakta yang sebenarnya adalah klien kami justru bertindak dengan itikad baik dalam upaya membantu penyelesaian persoalan," jelasnya.
Load more