News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PPATK Bekukan Sementara 140 Ribu Rekening Dormant Senilai Rp428 Miliar

PPATK menemukan maraknya penyalahgunaan rekening dormant oleh pelaku kejahatan, termasuk untuk tindak pidana pencucian uang, narkotika, hingga korupsi.
Rabu, 30 Juli 2025 - 13:32 WIB
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara transaksi lebih dari 140 ribu rekening dormant atau tidak aktif yang nilainya mencapai Rp428,6 miliar.

Kebijakan ini diambil untuk melindungi hak nasabah sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penghentian sementara rekening dormant dilakukan untuk melindungi hak nasabah. Uang nasabah tetap aman dan 100% utuh,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resmi, Rabu (30/7/2025).

Langkah ini didasarkan pada hasil analisis selama lima tahun terakhir, di mana PPATK menemukan maraknya penyalahgunaan rekening dormant oleh pelaku kejahatan, termasuk untuk tindak pidana pencucian uang, narkotika, hingga korupsi.

Banyak rekening digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya, bahkan diperjualbelikan, diretas, atau menjadi rekening penampungan hasil kejahatan.

“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum, baik oleh internal bank maupun pihak luar. Bahkan ada rekening yang dananya habis karena biaya administrasi, tanpa disadari pemiliknya,” ujar Ivan.

Rekening dormant yang dibekukan diketahui tidak aktif lebih dari 10 tahun dan belum pernah diperbarui datanya. PPATK menilai kondisi ini sangat rawan terhadap aksi kriminal.

“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya yang merugikan masyarakat dan perekonomian nasional,” tegasnya.

Berdasarkan laporan dari perbankan pada Februari 2025, PPATK mulai memberlakukan penghentian sementara transaksi rekening dormant pada 15 Mei 2025.

Ivan menekankan bahwa tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mendorong pengkinian data nasabah dan memastikan bahwa rekening hanya digunakan oleh pemilik sah.

“Negara hadir untuk melindungi kepentingan pemilik rekening dari penyalahgunaan pihak tidak berwenang,” tandasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PPATK juga telah meminta seluruh perbankan untuk segera memverifikasi ulang data nasabah dan mengaktifkan kembali rekening dormant jika telah diyakini kebenaran dan kepemilikan datanya.

“Pengkinian data nasabah harus dilakukan sesuai ketentuan agar tidak merugikan nasabah sah dan tetap menjaga perekonomian serta integritas sistem keuangan Indonesia,” pungkas Ivan. (agr/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resmi Jadi Juara Dunia F1 Termuda Sepanjang Sejarah, Kimi Antonelli Dapat Pesan dari Pemegang Rekor Sebelumnya!

Resmi Jadi Juara Dunia F1 Termuda Sepanjang Sejarah, Kimi Antonelli Dapat Pesan dari Pemegang Rekor Sebelumnya!

Pembalap muda asal Italia yang memperkuat Mercedes, Kimi Antonelli akhirnya secara resmi menjadi juara dunia F1 2026.
Kabut Asap Mengintai Palangka Raya, Ribuan Masker KN95 dan Susu Steril Disalurkan

Kabut Asap Mengintai Palangka Raya, Ribuan Masker KN95 dan Susu Steril Disalurkan

Ribuan masker KN95 dan susu steril disalurkan kepada Dinas Kesehatan Kalteng untuk membantu warga Palangka Raya menghadapi potensi kabut asap akibat karhutla.
Kemendagri Turun Tangan Percepat Penegasan Batas Desa, Minta Kepala Daerah Segera Lapor

Kemendagri Turun Tangan Percepat Penegasan Batas Desa, Minta Kepala Daerah Segera Lapor

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) menggenjot percepatan penegasan batas desa di sejumlah daerah. 
Mahkamah Agung Batalkan Aturan Usia Pensiun 65 Tahun bagi Buruh

Mahkamah Agung Batalkan Aturan Usia Pensiun 65 Tahun bagi Buruh

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan ketentuan kenaikan bertahap usia pensiun hingga 65 tahun menjadi momentum penting bagi reformasi Jaminan Pensiun Nasional.
Soal Herri Pras Viral Digeruduk OTK, Habib Bahar bin Smith: Kalau Mau Kritik, Pakai Cara yang Baik

Soal Herri Pras Viral Digeruduk OTK, Habib Bahar bin Smith: Kalau Mau Kritik, Pakai Cara yang Baik

Habib Bahar bin Smith menilai konten kreator Herri Pras tidak memiliki kapasitas mengkritik tokoh agama, terutama ulama terutama melalui konten media sosial.
Gerindra Tegaskan Sudah Pecat 3 Anggota DPRD Jatim Imbas Kasus Narkoba

Gerindra Tegaskan Sudah Pecat 3 Anggota DPRD Jatim Imbas Kasus Narkoba

Ketua Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan mereka telah dipecat sebagai legislator dalam sidang yang dilaksanakan 8 Oktober 2026 lalu.

Trending

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari lingkungan peradilan di Indonesia. Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Mercy Monica Yolanda, S.H., M.Kn., dikabarkan meninggal dunia.
PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS sampaikan pesan belasungkawa atas meninggalnya Ndang Sutisna, perancang logo baru partai yang karyanya menjadi identitas visual PKS.
Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Nama Yudi Cahyadi mendadak jadi perbincangan setelah atlet MMA itu diduga terlibat dalam aksi intimidasi serta kekerasan terhadap konten kreator Herri Pras.
Viral Video Pasangan Egar dan Fina Banyuwangi di TikTok, Pakar Siber Warning Modus Link Pishing Penguras Rekening

Viral Video Pasangan Egar dan Fina Banyuwangi di TikTok, Pakar Siber Warning Modus Link Pishing Penguras Rekening

Platform media sosial TikTok dan Instagram belakangan dihebohkan oleh perburuan masif warganet terhadap pasangan asal Banyuwangi, Jawa Timur, yakni Egar - Fina
Begini Pernyataan Lengkap Herri Pras saat Digeruduk OTK dan Diduga Alami Kekerasan Fisik

Begini Pernyataan Lengkap Herri Pras saat Digeruduk OTK dan Diduga Alami Kekerasan Fisik

Video kedatangan rombongan OTK di Rumah Herri Pras beredar di media sosial. Dalam rekaman yang diberitakan, seorang pria terlihat menendang Herri hingga terjatuh.
4 Keuntungan untuk Timnas Indonesia usai Piala Asia 2027 Resmi Mundur, Bisa Tambah Pemain Naturalisasi Baru

4 Keuntungan untuk Timnas Indonesia usai Piala Asia 2027 Resmi Mundur, Bisa Tambah Pemain Naturalisasi Baru

Jadwal Piala Asia 2027 bergeser ke Desember, memberi John Herdman dan PSSI waktu tambahan untuk mematangkan skuad Timnas Indonesia dan memantau diaspora
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT