News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Prabowo Evaluasi Aturan DHE: Hasil Belum Menggembirakan, Pemerintah Siapkan Revisi Besar

Presiden Prabowo Subianto menyoroti efektivitas pelaksanaan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.
Senin, 13 Oktober 2025 - 08:54 WIB
Presiden Prabowo Subianto
Sumber :
  • dok. BPMI

Jakarta, tvOnenews.com -  Presiden Prabowo Subianto menyoroti efektivitas pelaksanaan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

Evaluasi dilakukan menyusul hasil penerapan aturan tersebut yang dinilai belum optimal dalam meningkatkan devisa negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan pembahasan evaluasi DHE dilakukan langsung bersama Presiden Prabowo di kediamannya, Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (12/10/2025) malam.

“Termasuk tadi membahas mengenai hasil dari peraturan pemerintah yang kita keluarkan berkenaan dengan masalah devisa hasil ekspor, salah satunya,” kata Prasetyo.

Ia menjelaskan, meski aturan tersebut sudah mulai berlaku sejak Maret lalu, hasil implementasinya belum menunjukkan capaian yang diharapkan.

“Sudah. Sudah kan sudah berlaku mulai bulan Maret. Jadi tadi membahas untuk melakukan evaluasi sejauh mana efektivitas dan dampak terhadap diberlakukannya DHE,” tambahnya.

Menurut Prasetyo, para pelaku usaha memang telah menjalankan ketentuan DHE, namun dampaknya terhadap peningkatan devisa nasional belum signifikan.

“Sudah. Tetapi memang perlu juga terus kita pelajari. Karena dari yang sudah kita terapkan, hasilnya belum cukup menggembirakan. Makanya tadi salah satu pembahasan kita, terutama di bidang ekonomi malam ini. Ya, masih ada beberapa hal yang memungkinkan devisa kita belum seoptimal yang kita harapkan. Makanya itu yang diminta untuk segera dipelajari kembali,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan revisi terhadap PP Nomor 36 Tahun 2023. Aturan baru tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan akan diberlakukan per 1 Maret tahun ini. Untuk itu, baik BI, OJK, perbankan, maupun Bea Cukai akan mempersiapkan sistem. Oleh karena itu, nanti kami juga akan memberikan sosialisasi kepada para stakeholder,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Revisi ini diharapkan dapat memperkuat penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri serta memastikan kebijakan tersebut memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional. (agr/iwh)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Media Vietnam Soroti Pernyataan Keras Ketua BTN PSSI Sumardji soal Hukuman Keras dari FIFA

Media Vietnam Soroti Pernyataan Keras Ketua BTN PSSI Sumardji soal Hukuman Keras dari FIFA

Media Vietnam, thethao menyoroti pernyataan Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardji soal hukuman FIFA yang dijatuhkan.
Jangan Anggap Sepele Wudhu, Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Penentu Sah Tidaknya Shalat

Jangan Anggap Sepele Wudhu, Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Penentu Sah Tidaknya Shalat

Jangan anggap sepele wudhu, Ustaz Adi Hidayat jelaskan lengkap tentang wudhu jadi penentu sah tidaknya shalat seseorang.
Belum Hafal Doa Qunut, Apakah Boleh Diganti Rabbana Atina Fiddunya saat Shalat Subuh?

Belum Hafal Doa Qunut, Apakah Boleh Diganti Rabbana Atina Fiddunya saat Shalat Subuh?

Perdebatan boleh atau tidak ganti doa qunut dengan rabbana atina fiddunya dijawab Buya Yahya.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Amalan Paling Utama Sebelum Adzan Subuh: Pesan Syekh Ali Jaber tentang Istighfar di Waktu Sahur

Amalan Paling Utama Sebelum Adzan Subuh: Pesan Syekh Ali Jaber tentang Istighfar di Waktu Sahur

Amalan paling utama sebelum adzan subuh, pesan Syekh Ali Jaber tentang istighfar di waktu sahur.
Paspor yang Tak Diambil Lebih dari 30 Hari di Kantor Imigrasi Bakal Dibatalkan

Paspor yang Tak Diambil Lebih dari 30 Hari di Kantor Imigrasi Bakal Dibatalkan

Kantor Imigrasi Bekasi melayangkan imbauan penting bagi masyarakat yang telah mengajukan permohonan paspor.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT