News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPPU Dorong Revisi UU Persaingan Usaha: Aturan 1999 Dianggap “Old School”

Revisi UU tersebut saat ini sudah resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan perlu segera disesuaikan dengan perkembangan teknologi serta dinamika pasar modern.
Rabu, 3 Desember 2025 - 15:43 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan kebutuhan mendesak untuk memperbarui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dinilai tidak lagi mampu menjawab kompleksitas ekonomi digital.

Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, menyatakan bahwa revisi UU tersebut saat ini sudah resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan perlu segera disesuaikan dengan perkembangan teknologi serta dinamika pasar modern.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Perkembangannya adalah saat ini sudah ditetapkan untuk undang-undang 5 tahun 1999 ini masuk ke prolegnas. 2026 juga. Jadi kita berharap undang-undang ini kan 5 tahun 1999. Sudah hampir seperempat abad ya. Lebih dari 2 dekade. Lebih dari 24 tahun,” ujar Aru di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Aru Armando.
Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Aru Armando.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Aru menilai banyak aturan di UU lama yang sudah tidak relevan menghadapi tantangan ekonomi digital.

“Aturan yang ada di dalamnya mungkin bisa dikatakan old school. Sementara tantangan yang dihadapi sebenarnya disampaikan algoritma. Itu sudah sedemikan canggih. Sudah sedemikian kompleks,” tegasnya.

Ia mencontohkan perlunya pembaruan mendasar pada definisi pasar, terutama terkait pasar digital dan data.

“Contoh misalnya untuk penyusunan definisi pasar pesan-pesan. Kita mengingat supaya definisi terkait dengan pasar pesan-pesan itu termasuk juga terkait dengan data,” kata Aru.

Ia menilai konsep pasar tidak lagi cukup diukur melalui penjualan dan harga, melainkan harus memasukkan aspek data sebagai faktor dominan.

“Makanya untuk menghadapi itu KPPU sudah mengusulkan agar ada perubahan definisi terkait dengan pasar pesan-pesan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Aru, idealnya aturan mengenai pasar digital diatur dalam undang-undang tersendiri. Namun selama proses tersebut belum terealisasi, KPPU mendorong revisi UU Persaingan Usaha agar mampu menangani kasus-kasus modern, termasuk kolusi algoritma dan dominasi data oleh platform digital besar.

“Sehingga ini semuanya tercapture di dalam UU pesaing usaha. Memang idealnya hal ini diatur secara khusus dalam UU itu tersendiri dalam pasar digital. Tapi kalau misalnya memang hal itu masih dalam proses, KPPU akan mencoba untuk menghasilkan itu supaya bisa lebih apa namanya, lebih baik lagi dalam menangani kasus-kasus di sektor digital,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT