Pengamat Dorong Sinergi Regulasi dan Persaingan Sehat di Fintech Lending
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com — Dugaan kartel dalam industri pinjaman daring (peer to peer lending) yang tengah diselidiki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menuai tanggapan dari pengamat persaingan usaha. Pemerhati ekonomi Muhammad Nawir Messi mempertanyakan dasar tuduhan tersebut, khususnya terkait kebijakan batas atas bunga atau price cap yang diterapkan di sektor fintech lending.
Mantan Ketua KPPU periode 2011–2012 dan 2013–2015 itu menilai, penetapan batas maksimum bunga tidak dapat serta-merta disamakan dengan praktik kartel penetapan harga. Menurutnya, kebijakan price cap justru lazim digunakan dalam kondisi pasar tertentu untuk melindungi konsumen dari beban biaya berlebihan.
“Dengan adanya batas maksimum, pelaku usaha masih tetap bisa bersaing, misalnya lewat layanan, tingkat bunga di bawah batas tersebut, maupun inovasi produk,” ujar Nawir, Kamis (5/2).
Ia menambahkan, keberadaan price cap tidak otomatis menghilangkan dinamika persaingan. Setiap perusahaan fintech lending masih memiliki ruang untuk mengembangkan strategi bisnis yang berbeda sesuai karakteristik pasar dan segmen konsumennya.
Selain itu, Nawir menyoroti dinamika jumlah pelaku usaha pinjaman daring yang menurun dari 135 perusahaan pada 2016 menjadi 96 perusahaan pada 2025. Menurutnya, tren tersebut lebih mencerminkan proses konsolidasi dan penataan industri ketimbang dampak langsung kebijakan batas atas bunga.
“Perubahan jumlah pelaku usaha bisa menjadi bagian dari proses normal dalam pembentukan industri yang lebih sehat dan berkelanjutan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan batas atas bunga disusun melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor jasa keuangan. Dalam konteks ini, langkah yang diambil pelaku usaha merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, bukan kesepakatan antarpesaing untuk mengatur harga.
Nawir menegaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga memberikan pengecualian terhadap perbuatan atau perjanjian yang dilakukan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan. Karena itu, menurutnya, pemeriksaan dugaan kartel perlu mempertimbangkan latar belakang regulasi dan tujuan kebijakan yang diterapkan.
Lebih lanjut, ia menilai kehati-hatian penting agar proses penegakan hukum persaingan usaha tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan pelaku industri fintech. Menurutnya, keseimbangan antara kepastian hukum, iklim usaha yang kondusif, dan perlindungan konsumen harus tetap dijaga.
Load more