News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengamat Dorong Sinergi Regulasi dan Persaingan Sehat di Fintech Lending

Pengamat menilai dugaan kartel bunga pinjaman online perlu dikaji hati-hati. Price cap disebut kebijakan perlindungan konsumen, bukan praktik kartel.
Senin, 9 Februari 2026 - 13:29 WIB
Gedung KPPU
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com — Dugaan kartel dalam industri pinjaman daring (peer to peer lending) yang tengah diselidiki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menuai tanggapan dari pengamat persaingan usaha. Pemerhati ekonomi Muhammad Nawir Messi mempertanyakan dasar tuduhan tersebut, khususnya terkait kebijakan batas atas bunga atau price cap yang diterapkan di sektor fintech lending.

Mantan Ketua KPPU periode 2011–2012 dan 2013–2015 itu menilai, penetapan batas maksimum bunga tidak dapat serta-merta disamakan dengan praktik kartel penetapan harga. Menurutnya, kebijakan price cap justru lazim digunakan dalam kondisi pasar tertentu untuk melindungi konsumen dari beban biaya berlebihan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dengan adanya batas maksimum, pelaku usaha masih tetap bisa bersaing, misalnya lewat layanan, tingkat bunga di bawah batas tersebut, maupun inovasi produk,” ujar Nawir, Kamis (5/2).

Ia menambahkan, keberadaan price cap tidak otomatis menghilangkan dinamika persaingan. Setiap perusahaan fintech lending masih memiliki ruang untuk mengembangkan strategi bisnis yang berbeda sesuai karakteristik pasar dan segmen konsumennya.

Selain itu, Nawir menyoroti dinamika jumlah pelaku usaha pinjaman daring yang menurun dari 135 perusahaan pada 2016 menjadi 96 perusahaan pada 2025. 

“Perubahan jumlah pelaku usaha bisa menjadi bagian dari proses normal dalam pembentukan industri yang lebih sehat dan berkelanjutan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan batas atas bunga disusun melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor jasa keuangan. Dalam konteks ini, langkah yang diambil pelaku usaha merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, bukan kesepakatan antarpesaing untuk mengatur harga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nawir menegaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga memberikan pengecualian terhadap perbuatan atau perjanjian yang dilakukan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan. Karena itu, menurutnya, pemeriksaan dugaan kartel perlu mempertimbangkan latar belakang regulasi dan tujuan kebijakan yang diterapkan.

Lebih lanjut, ia menilai kehati-hatian penting agar proses penegakan hukum persaingan usaha tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan pelaku industri fintech. Menurutnya, keseimbangan antara kepastian hukum, iklim usaha yang kondusif, dan perlindungan konsumen harus tetap dijaga.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wamendagri Akhmad Wiyagus Ungkap IKAPTK Harus Jadi Kekuatan Moral dan Benteng Ketahanan Nasional

Wamendagri Akhmad Wiyagus Ungkap IKAPTK Harus Jadi Kekuatan Moral dan Benteng Ketahanan Nasional

Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya peran Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) sebagai pilar moral dalam sistem birokrasi Indonesia. 
Cegah Kejahatan Jalanan, Polda Sulsel Libatkan 1.500 Warga-Ojol Perkuat Kamtibmas

Cegah Kejahatan Jalanan, Polda Sulsel Libatkan 1.500 Warga-Ojol Perkuat Kamtibmas

Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan semakin kuat sehingga sistem keamanan berbasis masyarakat dapat berjalan optimal dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Sulawesi Selatan
Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik

Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik

Kabar gembira untuk warga Bekasi nih, karena tidak lama lagi bisa punya listrik dari hasil olahan sampah. Berikut penjelasannya.
Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan dilakukannya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap program latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi para calon manajer Koperasi Merah Putih. 
Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib sepakat untuk melepas Zulkifli Lukmansyah dengan status pinjaman di awal musim 2026/2027. ia diharapkan bisa menimba ilmu selama dipinjamkan ke klub lain
Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta periode 2024-2029.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral