News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Buka Suara soal Sengketa Lahan Hotal Sultan, Putusan PN Jakpus Jadi Acuan

Gugat menggugat pihak Negara dengan Indobuildco di PN Jakarta Pusat dan PTUN Jakarta soal sengketa Hotel Sultan, diketahui menemui hasil putusan yang kontras.
Rabu, 10 Desember 2025 - 20:50 WIB
Ilustrasi - Kawasan Hotel Sultan
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Perkembangan sengketa antara pemerintah dan PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, masih belum menemui titik terang. Gugat menggugat pihak Negara dengan Indobuildco di dua pengadilan, terakhir kali diketahui menemui putusan yang kontras.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengeluarkan putusan penting terkait sengketa lahan eks HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, pengadilan mengabulkan gugatan rekonvensi yang diajukan Menteri Sekretaris Negara bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Pada saat bersamaan, gugatan yang diajukan PT Indobuildco dinyatakan tidak diterima majelis hakim.

Sebelumnya, PT Indobuildco meminta agar pembaruan HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora dinyatakan sah serta menuntut ganti rugi sekitar Rp28,2 triliun. Namun, seluruh permohonan tersebut sepenuhnya ditolak oleh majelis hakim.

Sebaliknya, majelis hakim mengabulkan permintaan pemerintah yang memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora beserta seluruh bangunan di atasnya kepada negara sebagai pemegang HPL No. 1/Gelora. Dalam amar putusan, majelis juga menyatakan putusan ini berlaku serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), sehingga dapat dilaksanakan meski ada upaya hukum lanjutan dari pihak Indobuildco.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara RI, Setya Utama, menyampaikan apresiasinya atas keputusan tersebut. 

“Tanah eks HGB No. 26 dan 27/Gelora, tempat Hotel Sultan berdiri, adalah aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk Asian Games IV tahun 1962. Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama," ujarnya, Rabu (10/12/2025).

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga dan menyelamatkan aset negara. Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menambahkan bahwa “Tanah dan bangunan yang kembali ke negara ini akan dikelola secara maksimal agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan negara.”

Putusan tersebut digadang-gadang dapat memperkuat kedudukan negara sebagai pemilik sah atas tanah eks HGB yang disengketakan. “Putusan yang bersifat serta merta ini membuat pemerintah dapat segera menata kawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum. Putusan ini juga selaras dengan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan HGB 26 dan 27 telah berakhir sejak Maret dan April 2023.”

Perlawanan dan Kemenangan Hotel Sultan di PTUN

Sementara itu, perkembangan berbeda muncul di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT, PT Indobuildco justru meraih kemenangan setelah majelis hakim membatalkan surat perintah pengosongan lahan Kawasan Hotel Sultan serta tagihan royalti senilai US$45 juta atas penggunaan lahan HPL sejak 2007 hingga 2023.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena adanya dugaan cacat prosedur dan cacat substansif dalam surat-surat yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara terkait pengosongan lahan dan penagihan royalti. Ia menyebut majelis hakim mempertimbangkan aspek hukum serta fakta persidangan sebelum mengabulkan seluruh permohonan pihaknya.

“Alhamdulillah gugatan kami tersebut dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan TUN Jakarta,” ujar Hamdan Zoelva.

Soal putusan PN Jaksel, Hamdan Zoelva sebelumnya menyatakan perintah pengosongan itu dijatuhkan meskipun pengadilan tidak pernah memutuskan secara tegas siapa pemilik sah atas tanah tersebut.

Putusan PN Jakpus dinilai mengabaikan asas kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan terhadap pihak yang selama lebih dari lima dekade secara sah menguasai dan berkontribusi besar terhadap Negara serta menjadi pelopor pengembangan kawasan tersebut.

Hamdan Zoelva menyampaikan, tindakan pengosongan seharusnya hanya dapat dilakukan apabila status hak atas tanah telah dinyatakan secara jelas oleh pengadilan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tanpa itu, implementasi putusan (PN Jakpus) dipandang sebagai langkah yang bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang objektif dan konstitusional," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).

Dua putusan berbeda dari PN Jakarta Pusat dan PTUN Jakarta membuat dinamika sengketa lahan Hotel Sultan memasuki babak baru. Tahap selanjutnya bergantung pada langkah hukum yang akan ditempuh masing-masing pihak, termasuk opsi damai yang sempat mencuat. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Data Terkini Kepulangan Haji 2026: 62 Persen Jamaah Indonesia Sudah Tiba di Tanah Air

Data Terkini Kepulangan Haji 2026: 62 Persen Jamaah Indonesia Sudah Tiba di Tanah Air

Proses pemulangan jamaah haji Indonesia terus menunjukkan progres signifikan. Hingga Sabtu (20/6), tercatat sebanyak 62 persen jamaah telah menginjakkan kaki kembali di tanah air. 
Ramalan Karier Zodiak Besok 22 Juni 2026: Aries Tancap Gas, Pisces Perlu Hati-hati

Ramalan Karier Zodiak Besok 22 Juni 2026: Aries Tancap Gas, Pisces Perlu Hati-hati

Simak ramalan karier 12 zodiak besok, 22 Juni 2026: Aries tancap gas, Libra perlu ambil keputusan penting, dan Gemini unggul dalam komunikasi.
Belanda Langsung Pecahkan Rekor Usai Hancurkan Swedia 5-1, De Oranje Lewati Catatan Tak Terkalahkan Brasil di Piala Dunia

Belanda Langsung Pecahkan Rekor Usai Hancurkan Swedia 5-1, De Oranje Lewati Catatan Tak Terkalahkan Brasil di Piala Dunia

Kemenangan telak 5-1 yang diraih Belanda atas Swedia pada Minggu (21/6/2026) hadirkan rekor baru di ajang Piala Dunia. De Oranje resmi memecahkan rekor Brasil.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Ekuador Vs Curacao

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Ekuador Vs Curacao

Pertandingan ini penting bagi kedua tim setelah sama-sama menelan kekalahan pada laga pembuka Piala Dunia 2026. Ekuador takluk 0-1 dari Pantai Gading, sedangkan Curacao kalah telak 1-7 dari Jerman.
Dedi Mulyadi Beri Peringatan: Siswa Penerima Subsidi Sekolah Swasta yang Tawuran Bakal Dicabut Bantuannya

Dedi Mulyadi Beri Peringatan: Siswa Penerima Subsidi Sekolah Swasta yang Tawuran Bakal Dicabut Bantuannya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa bantuan pendidikan gratis di sekolah swasta tidak diberikan tanpa syarat. 
Prediksi Skor Jepang vs Tunisia di Piala Dunia 2026 Hari Ini: Samurai Biru Lebih Diunggulkan

Prediksi Skor Jepang vs Tunisia di Piala Dunia 2026 Hari Ini: Samurai Biru Lebih Diunggulkan

Prediksi skor Jepang vs Tunisia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru diunggulkan, Tunisia dalam tekanan. Cek head to head, susunan pemain, dan peluang menangnya!

Trending

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Pantai Gading

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Pantai Gading

Baik Jerman maupun Pantai Gading mencatatkan kemenangan pada pertandingan sebelumnya. Keduanya tentu mengejar kemenangan lagi demi memperbesar peluang lolos ke babak 32 besar.
Terbongkar! Bendahara Fredy Pratama Bawa Miliaran Rupiah ke Thailand 168 Kali, Akhir Pelariannya Berhenti di Malaysia

Terbongkar! Bendahara Fredy Pratama Bawa Miliaran Rupiah ke Thailand 168 Kali, Akhir Pelariannya Berhenti di Malaysia

Frans Antoni, bendahara jaringan narkoba Fredy Pratama, ditangkap di Malaysia setelah buron sejak 2023. Ia diduga membawa uang hasil kejahatan hingga ratusan kali dan menjadi
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 22 Juni 2026: Cancer Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 22 Juni 2026: Cancer Ketiban Durian Runtuh

Tanggal 22 Juni 2026 disebut dalam ramalan zodiak sebagai salah satu momen ketika energi finansial bergerak cukup dinamis. Berikut yang paling bercuan deras.
Buka Pesparawi XIV di Manokwari, Wapres Gibran Tegaskan Papua Jadi Prioritas Pembangunan Indonesia-sentris

Buka Pesparawi XIV di Manokwari, Wapres Gibran Tegaskan Papua Jadi Prioritas Pembangunan Indonesia-sentris

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh pelosok negeri, dengan menempatkan Papua sebagai salah satu wilayah prioritas utama. 
Piala Dunia 2026: Seolah Tak Percaya, Pelatih Swedia Terkejut Usai Timnya Dihajar Belanda 5-1

Piala Dunia 2026: Seolah Tak Percaya, Pelatih Swedia Terkejut Usai Timnya Dihajar Belanda 5-1

Pelatih Timnas Swedia, Graham Potter, mengaku tidak menyangka timnya harus menelan kekalahan telak 1-5 dari Belanda di Piala Dunia 2026, Minggu (21/06/2026).
Pemerintah Diminta Lanjutkan MBG dengan Kepastian Hukum Bagi Mitra SPPG

Pemerintah Diminta Lanjutkan MBG dengan Kepastian Hukum Bagi Mitra SPPG

Sejumlah pihak meminta Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat mengalami permasalahan terkait dugaan praktik korupsi.
Dedi Mulyadi Fokus Bangun Tajug di Pemukiman demi Kembalikan Esensi Spiritualitas Masjid

Dedi Mulyadi Fokus Bangun Tajug di Pemukiman demi Kembalikan Esensi Spiritualitas Masjid

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tengah mengarahkan kebijakan pembangunan rumah ibadah ke arah yang lebih menyentuh akar rumput. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT