News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hotman Paris Pertanyakan Klaim NCD, Ahli Tegaskan CMNP Tak Berhak Tagih Kerugian Usai Terima Restitusi Pajak

Menjawab polemik MNC Asia Holding dan CMNP, Ahli menyatakan bahwa penagihan kembali atas kerugian yang sudah direstitusi berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana perpajakan.
Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:40 WIB
Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Paris saat bertanya ke Ahli Akuntan dan Pajak sekaligus mantan Direktur DJP, Dadang Suwarna, dalam sidang gugatan perdata dengan CMNP.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli Akuntan dan Pajak Dadang Suwarna menegaskan bahwa PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) tidak memiliki dasar hukum untuk menagih kerugian akibat transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) kepada pihak ketiga.

Menurutnya, hak penagihan tersebut gugur setelah perusahaan memperoleh pengembalian pajak dari negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu disampaikan dalam sidang gugatan perdata antara CMNP dengan PT MNC Asia Holding yang berlanjut, pada Rabu (17/12/2025). 

Ia menjelaskan, restitusi pajak yang telah diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berarti negara telah mengambil alih beban kerugian yang sebelumnya diklaim perusahaan.

Dalam kondisi ini, kerugian tersebut secara akuntansi dan perpajakan tidak lagi menjadi tanggungan CMNP. Penjelasan itu disampaikan Dadang yang juga mantan Direktur DJP saat menjawab pertanyaan Kuasa Hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, dalam proses pemeriksaan perkara terkait transaksi NCD.

Hotman awalnya mengungkapkan bahwa dalam surat permohonan restitusi yang diajukan CMNP telah menyatakan tagihan NCD tak bisa lagi ditagihkan kepada pihak manapun.

"Di dalam surat permohonan restitusi pajak (CMNP), sudah memuat pernyataan tertulis yang ditandatangani direksi dan mengatakan bahwa tagihan ini tidak bisa ditagihkan ke pihak manapun. Bagaimana kalau akhirnya ditagihkan ke pihak lain?" tanya Hotman, dikutip Sabtiu (20/12/2025).

Menanggapi hal tersebut, Dadang menyatakan bahwa penagihan kembali atas kerugian yang sudah direstitusi berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana perpajakan.

Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan pernyataan resmi perusahaan yang telah disampaikan kepada otoritas pajak.

Dadang menegaskan bahwa setelah restitusi diberikan, kerugian yang diklaim perusahaan secara otomatis telah menjadi beban negara. Dengan demikian, CMNP tidak lagi memiliki dasar untuk mengklaim kerugian tersebut kepada pihak lain.

"Kalau kejadian itu adalah tindak pidana perpajakan, karena dia sudah melaporkan, dia sudah mengirim surat ke Ditjen Pajak bahwa ini sudah tidak bisa lagi untuk ditagihkan, sehingga dibiayakan, berarti negara sudah menanggung atas kerugian tadi dalam SPT kerugian pajaknya," jawab Dadang.

Ia menambahkan, jika perusahaan yang telah menerima restitusi tetap melakukan penagihan, maka hal itu mencerminkan ketidakkonsistenan terhadap laporan keuangan yang telah disampaikan sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai dapat merusak integritas laporan keuangan perusahaan.

Padahal, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh terhadap laporan keuangan sebelum memutuskan pemberian restitusi. Proses ini dilakukan untuk memastikan kebenaran klaim yang diajukan wajib pajak.

"Maka seandainya di kemudian (hari) oleh perusahaan menyebutkan bahwa ini bisa ditagih lagi, maka laporan keuangan yang sudah disampaikan sejak 1999 – 2014 berdirinya, atau sejak kasus itu berdiri sampai berakhirnya, maka laporan keuangan yang disampaikan baik itu ke OJK, ke publik, atau Kantor Pajak menjadi misleading, menyesatkan," tutur dia.

Atas kondisi tersebut, Dadang menilai perusahaan berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Risiko hukum muncul karena adanya dugaan pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak sesuai fakta.

Ia merujuk pada Pasal 39 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur sanksi atas pelanggaran tersebut.

"Sehingga pelanggar pasal 39 di situ ada sanksinya berkaitan dengan mengisi SPT yang benar-benar, maka wajib pajak harus menghitung berapa pajaknya dan berapa sanksinya, denda maksimal 400 persen," tandas dia.

Sebagai latar belakang, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa CMNP sebelumnya mengakui transaksi jual beli NCD yang diterima dari Drosophila Enterprise Pte. Ltd dalam laporan keuangannya. Transaksi tersebut dicatat sebagai jual beli sejak periode 1999 hingga 2014.

Namun dalam perkembangan selanjutnya, CMNP justru mengubah sikap dengan tidak lagi mengakui transaksi jual beli NCD tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perubahan ini terjadi meskipun perusahaan telah menerima pengembalian dana berupa restitusi pajak dari Direktorat Jenderal Pajak.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan hukum dan akuntansi terkait konsistensi pelaporan keuangan, sekaligus membuka potensi risiko pidana perpajakan apabila penagihan kerugian kembali dilakukan setelah restitusi diterima. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cegah Permainan Calo, Menhub Masih Rahasiakan Detail Rute MRT Menuju Tangerang Selatan

Cegah Permainan Calo, Menhub Masih Rahasiakan Detail Rute MRT Menuju Tangerang Selatan

Kementerian Perhubungan memutuskan untuk tidak memublikasikan rute Mass Rapid Transit (MRT) tujuan Tangerang Selatan (Tangsel) guna mengantisipasi maraknya spekulasi lahan. 
Wamendagri Akhmad Wiyagus Ungkap IKAPTK Harus Jadi Kekuatan Moral dan Benteng Ketahanan Nasional

Wamendagri Akhmad Wiyagus Ungkap IKAPTK Harus Jadi Kekuatan Moral dan Benteng Ketahanan Nasional

Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya peran Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) sebagai pilar moral dalam sistem birokrasi Indonesia. 
Cegah Kejahatan Jalanan, Polda Sulsel Libatkan 1.500 Warga-Ojol Perkuat Kamtibmas

Cegah Kejahatan Jalanan, Polda Sulsel Libatkan 1.500 Warga-Ojol Perkuat Kamtibmas

Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan semakin kuat sehingga sistem keamanan berbasis masyarakat dapat berjalan optimal dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Sulawesi Selatan
Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik

Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik

Kabar gembira untuk warga Bekasi nih, karena tidak lama lagi bisa punya listrik dari hasil olahan sampah. Berikut penjelasannya.
Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan dilakukannya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap program latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi para calon manajer Koperasi Merah Putih. 
Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib sepakat untuk melepas Zulkifli Lukmansyah dengan status pinjaman di awal musim 2026/2027. ia diharapkan bisa menimba ilmu selama dipinjamkan ke klub lain

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT