News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

UMK Jawa Timur 2026 Resmi Ditetapkan, Surabaya Tertinggi Rp5,28 Juta dan Berlaku Mulai 1 Januari

UMK Jawa Timur 2026 resmi ditetapkan. Surabaya tertinggi Rp5,28 juta dan Situbondo terendah. Berlaku mulai 1 Januari 2026.
Kamis, 25 Desember 2025 - 11:41 WIB
Rapat Pleno Syuriah PBNU: Khofifah dan Habib Luthfi Hingga Tokoh-tokoh Lainnya Sudah Hadir
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Surabaya, tvOnenews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk 38 kabupaten/kota di wilayahnya. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK Jawa Timur Tahun 2026 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.

Keputusan tersebut menjadi dasar hukum pengupahan di Jawa Timur mulai 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha serta menjadi acuan resmi bagi pekerja di tingkat kabupaten/kota.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dasar Penetapan UMK 2026 Jatim

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan UMK 2026 disusun dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, kondisi ekonomi daerah, serta rekomendasi bupati dan wali kota se-Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa kebijakan pengupahan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, serta untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, perlu kebijakan penetapan upah minimum,” ujar Khofifah dalam keputusan tersebut.

Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja di Bawah Satu Tahun

Dalam diktum keputusan ditegaskan bahwa UMK 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.

Pemprov Jatim juga melarang perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK untuk menurunkan gaji pekerjanya.

“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah serta dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMK,” tegas Khofifah.

Sanksi bagi Pengusaha yang Melanggar

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemprov Jawa Timur memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan UMK 2026. Sanksi tersebut akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini diambil untuk memastikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan kondusif di Jawa Timur.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kondisi Tewasnya Sutrimo dengan Mulut Berbusa, Polisi bakal Periksa Dokter Pemeriksa Diduga Karumga Febrie Adriansyah

Kondisi Tewasnya Sutrimo dengan Mulut Berbusa, Polisi bakal Periksa Dokter Pemeriksa Diduga Karumga Febrie Adriansyah

Polda Metro Jaya masih menyelidiki tewasnya diduga kepala rumah tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sutrimo di depan Mordent Aesthetic Clinic,
Usut Kematian Sutrimo, Polisi Periksa Sosok yang Terakhir Melihat Sutrimo Hingga Pengemudi Ambulans

Usut Kematian Sutrimo, Polisi Periksa Sosok yang Terakhir Melihat Sutrimo Hingga Pengemudi Ambulans

Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dibalik pengusutan peristiwa tewasnya kepala rumah tangga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Sutrimo di depan Mordent Aesthetic Clinic, Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7).
Gelar Audiensi dengan PUPR, DPD REI Kalbar Dorong Penyelesaian LBS Demi Percepat Program 3 Juta Rumah

Gelar Audiensi dengan PUPR, DPD REI Kalbar Dorong Penyelesaian LBS Demi Percepat Program 3 Juta Rumah

DPD REI Kalbar menggelar audiensi dengan Dinas PUPR Provinsi Kalbar guna membahas persoalan Lahan Baku Sawah (LBS) yang saat ini menjadi kendala bagi sejumlah anggota REI dalam mengembangkan kawasan perumahan.
Komplotan Pengganjal ATM di Tangsel Berhasil Digagalkan

Komplotan Pengganjal ATM di Tangsel Berhasil Digagalkan

Komplotan pengganjal mesin ATM di gerai Rumah Sakit Buah Hati, Pamulang, Tangerang Selatan, berhasil digagalkan Unit Reskrim Polsek Pamulang.
Pengawasan Produk Halal Impor Diperkuat Jelang Berlaku Penuh Kebijakan Wajib Halal 2026

Pengawasan Produk Halal Impor Diperkuat Jelang Berlaku Penuh Kebijakan Wajib Halal 2026

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat pengawasan terhadap produk impor melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 1 Agustus 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian di Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 1 Agustus 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian di Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Berdasarkan pergerakan rasi bintang, esok hari Sabtu, 1 Agustus 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Sebagian zodiak diprediksi akan ....

Trending

Tak Hanya Komentari Putusan MK, Ustaz Dasad Latif Puji PDIP

Tak Hanya Komentari Putusan MK, Ustaz Dasad Latif Puji PDIP

Ustaz Dasad Latif menyampaikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk membiayai
Viral Wanita Muda Digerebek dalam Kamar Kalapas Waingapu, Mengaku "Adik Angkat"

Viral Wanita Muda Digerebek dalam Kamar Kalapas Waingapu, Mengaku "Adik Angkat"

Dalam video penggerebekan tersebut petugas mendapati seorang wanita belia berusia 19 tahun di dalam kamar diduga milik Kalapas Waingapu yang mengaku Adik Angkat
Dana Rp227 Juta Hasil Penjualan Tanah Eks Juru Kunci Raib, Warga Dusun Tanjangrono Minta Dibawa ke Jalur Hukum

Dana Rp227 Juta Hasil Penjualan Tanah Eks Juru Kunci Raib, Warga Dusun Tanjangrono Minta Dibawa ke Jalur Hukum

Polemik dugaan tidak transparannya pengelolaan dana hasil penjualan tanah eks juru kunci kembali mencuat di Dusun Tanjangrono, Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. 
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Belimpah Cuan di 1 Agustus 2026: Gemini Panen Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Belimpah Cuan di 1 Agustus 2026: Gemini Panen Uang Kaget

Pada 1 Agustus 2026, pergerakan astrologi diperkirakan membawa angin segar bagi sejumlah zodiak dalam urusan finansial. Siapa yang bercuan deras di awal bulan?
Musim Kemarau Sebabkan 6 Kecamatan di Lumajang Krisis Air Bersih

Musim Kemarau Sebabkan 6 Kecamatan di Lumajang Krisis Air Bersih

Adapun 6 titik terdampak krisis air bersih tersebut berada di Kecamatan Ranuyoso, Klakah, Kedungjajang, Gucialit, Padang, dan Senduro. 
Kondisi Finansial Zodiak 1 Agustus 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Kondisi Finansial Zodiak 1 Agustus 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak 1 Agustus 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Kadivhubinter Polri Hingga Karumkit Bhayangkara Berganti

Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Kadivhubinter Polri Hingga Karumkit Bhayangkara Berganti

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) melakukan mutasi dan rotasi terhadap 146 personel Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) pada Juli 2026. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT