News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

UMK Jawa Timur 2026 Resmi Ditetapkan, Surabaya Tertinggi Rp5,28 Juta dan Berlaku Mulai 1 Januari

UMK Jawa Timur 2026 resmi ditetapkan. Surabaya tertinggi Rp5,28 juta dan Situbondo terendah. Berlaku mulai 1 Januari 2026.
Kamis, 25 Desember 2025 - 11:41 WIB
Rapat Pleno Syuriah PBNU: Khofifah dan Habib Luthfi Hingga Tokoh-tokoh Lainnya Sudah Hadir
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Surabaya, tvOnenews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk 38 kabupaten/kota di wilayahnya. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK Jawa Timur Tahun 2026 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.

Keputusan tersebut menjadi dasar hukum pengupahan di Jawa Timur mulai 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha serta menjadi acuan resmi bagi pekerja di tingkat kabupaten/kota.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dasar Penetapan UMK 2026 Jatim

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan UMK 2026 disusun dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, kondisi ekonomi daerah, serta rekomendasi bupati dan wali kota se-Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa kebijakan pengupahan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, serta untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, perlu kebijakan penetapan upah minimum,” ujar Khofifah dalam keputusan tersebut.

Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja di Bawah Satu Tahun

Dalam diktum keputusan ditegaskan bahwa UMK 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.

Pemprov Jatim juga melarang perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK untuk menurunkan gaji pekerjanya.

“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah serta dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMK,” tegas Khofifah.

Sanksi bagi Pengusaha yang Melanggar

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemprov Jawa Timur memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan UMK 2026. Sanksi tersebut akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini diambil untuk memastikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan kondusif di Jawa Timur.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Prabowo Terharu Murid Sekolah Rakyat Berpidato dalam Bahasa Asing: Kirim ke Luar Negeri

Presiden Prabowo Terharu Murid Sekolah Rakyat Berpidato dalam Bahasa Asing: Kirim ke Luar Negeri

Presiden Prabowo Subianto mengaku terkesima menyaksikan kemampuan para murid Sekolah Rakyat yang mampu berpidato dengan bahasa asing
Satpol PP Tertibkan PKL di Jalan Dokter Soetomo Probolinggo

Satpol PP Tertibkan PKL di Jalan Dokter Soetomo Probolinggo

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menggelar razia terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di sepanjang badan Jalan Dokter Soetomo, Senin (12/1/2026).
Walau Tak Dapat Hak Asuh Anak, Atalia Praratya Tetap Tunjukkan Kedekatan dengan Arkana

Walau Tak Dapat Hak Asuh Anak, Atalia Praratya Tetap Tunjukkan Kedekatan dengan Arkana

Perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi diputus oleh Pengadilan Agama Bandung pada Rabu, 7 Januari 2026. Salah satu poin penting dalam amar ...
Nadiem 'Pede' Kebenaran Akan Terungkap Meski Dirinya Kini Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook: Semua Akan Terbuka Satu Per Satu

Nadiem 'Pede' Kebenaran Akan Terungkap Meski Dirinya Kini Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook: Semua Akan Terbuka Satu Per Satu

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim merasa percaya diri bahwa dirinya akan terbukti tidak bersalah.
Balap Liar di Gondanglegi Malang Dibubarkan Polisi Usai Laporan ke 110

Balap Liar di Gondanglegi Malang Dibubarkan Polisi Usai Laporan ke 110

Aksi balap liar di jalan raya masuk Desa Sumber Jaya, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, berhasil dibubarkan polisi setelah adanya laporan masyarakat melalui call center 110 Polres Malang, Minggu (11/1) sore.
Eksepsi Ditolak Hakim, Nadiem Makarim: Saya Kecewa Tapi Menghormati Proses Hukum

Eksepsi Ditolak Hakim, Nadiem Makarim: Saya Kecewa Tapi Menghormati Proses Hukum

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengaku kecewa atas putusan hakim yang menolak eksepsinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Trending

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas terkait pengerjaan proyek infrastruktur di wilayahnya. 
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

​​​​​​​Denada curhat pilu usai digugat Ressa Rizky. Lebih kecewa karena pamannya ikut menggugat. Kuasa hukum ungkap fakta di balik konflik keluarga ini.
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Bantah Penelantaran Anak, Kuasa Hukum Denada Sebut Ressa Dibelikan Mobil dan Ditransfer Uang

Bantah Penelantaran Anak, Kuasa Hukum Denada Sebut Ressa Dibelikan Mobil dan Ditransfer Uang

Kuasa hukum Denada bantah tudingan penelantaran anak, sebut Ressa sudah dibelikan mobil hingga ada transferan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT