News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

UMK Jawa Timur 2026 Resmi Ditetapkan, Surabaya Tertinggi Rp5,28 Juta dan Berlaku Mulai 1 Januari

UMK Jawa Timur 2026 resmi ditetapkan. Surabaya tertinggi Rp5,28 juta dan Situbondo terendah. Berlaku mulai 1 Januari 2026.
Kamis, 25 Desember 2025 - 11:41 WIB
Rapat Pleno Syuriah PBNU: Khofifah dan Habib Luthfi Hingga Tokoh-tokoh Lainnya Sudah Hadir
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Surabaya, tvOnenews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk 38 kabupaten/kota di wilayahnya. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK Jawa Timur Tahun 2026 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.

Keputusan tersebut menjadi dasar hukum pengupahan di Jawa Timur mulai 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha serta menjadi acuan resmi bagi pekerja di tingkat kabupaten/kota.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dasar Penetapan UMK 2026 Jatim

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan UMK 2026 disusun dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, kondisi ekonomi daerah, serta rekomendasi bupati dan wali kota se-Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa kebijakan pengupahan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, serta untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, perlu kebijakan penetapan upah minimum,” ujar Khofifah dalam keputusan tersebut.

Berlaku untuk Pekerja dengan Masa Kerja di Bawah Satu Tahun

Dalam diktum keputusan ditegaskan bahwa UMK 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.

Pemprov Jatim juga melarang perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK untuk menurunkan gaji pekerjanya.

“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah serta dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMK,” tegas Khofifah.

Sanksi bagi Pengusaha yang Melanggar

Pemprov Jawa Timur memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan UMK 2026. Sanksi tersebut akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini diambil untuk memastikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan kondusif di Jawa Timur.

UMK Tertinggi dan Terendah di Jawa Timur 2026

Berdasarkan keputusan gubernur, UMK tertinggi di Jawa Timur 2026 ditetapkan untuk Kota Surabaya sebesar Rp5.288.796. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu, UMK terendah ditetapkan di Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.483.962.

Berikut daftar lengkap UMK 2026 Jawa Timur untuk 38 kabupaten/kota:

  1. Kota Surabaya – Rp5.288.796

  2. Kabupaten Gresik – Rp5.195.401

  3. Kabupaten Sidoarjo – Rp5.191.541

  4. Kabupaten Pasuruan – Rp5.187.681

  5. Kabupaten Mojokerto – Rp5.176.101

  6. Kabupaten Malang – Rp3.802.862

  7. Kota Malang – Rp3.736.101

  8. Kota Batu – Rp3.562.484

  9. Kota Pasuruan – Rp3.555.301

  10. Kabupaten Jombang – Rp3.320.770

  11. Kabupaten Tuban – Rp3.229.092

  12. Kota Mojokerto – Rp3.208.556

  13. Kabupaten Lamongan – Rp3.196.328

  14. Kabupaten Probolinggo – Rp3.164.526

  15. Kota Probolinggo – Rp3.045.172

  16. Kabupaten Jember – Rp3.012.197

  17. Kabupaten Banyuwangi – Rp2.989.145

  18. Kota Kediri – Rp2.742.806

  19. Kabupaten Bojonegoro – Rp2.685.983

  20. Kabupaten Kediri – Rp2.651.603

  21. Kota Blitar – Rp2.639.518

  22. Kabupaten Tulungagung – Rp2.628.190

  23. Kota Madiun – Rp2.588.794

  24. Kabupaten Lumajang – Rp2.578.320

  25. Kabupaten Blitar – Rp2.567.744

  26. Kabupaten Nganjuk – Rp2.564.627

  27. Kabupaten Ngawi – Rp2.556.815

  28. Kabupaten Magetan – Rp2.553.866

  29. Kabupaten Sumenep – Rp2.553.688

  30. Kabupaten Madiun – Rp2.553.221

  31. Kabupaten Bangkalan – Rp2.550.274

  32. Kabupaten Ponorogo – Rp2.549.876

  33. Kabupaten Trenggalek – Rp2.530.313

  34. Kabupaten Pamekasan – Rp2.528.004

  35. Kabupaten Pacitan – Rp2.514.892

  36. Kabupaten Bondowoso – Rp2.496.886

  37. Kabupaten Sampang – Rp2.484.443

  38. Kabupaten Situbondo – Rp2.483.962

Berlaku Efektif Mulai Januari 2026

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keputusan UMK 2026 Jawa Timur ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan menjadi pedoman resmi bagi pengusaha serta pekerja di seluruh wilayah Jawa Timur.

Dengan penetapan ini, Pemprov Jatim berharap keseimbangan antara perlindungan pekerja dan daya saing usaha tetap terjaga, sekaligus memberikan kepastian penghasilan bagi tenaga kerja memasuki tahun 2026. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Liga Europa 2026-2027 Semalam: AC Milan Dihantam Benfica di Kandang, Beda Nasib dengan Leverkusen dan Lyon

Hasil Liga Europa 2026-2027 Semalam: AC Milan Dihantam Benfica di Kandang, Beda Nasib dengan Leverkusen dan Lyon

AC Milan harus menelan pil pahit dalam laga perdananya di Liga Europa 2026-2027. Mereka takluk 0-2 dari Benfica ketika bermain di hadapan pendukung sendiri di Stadio San Siro.
Volimania Indonesia Desak Perusahaan Indonesia Akuisisi Wonder Dogs, Gara-gara Tim Kim Yeon-koung Terancam Bubar

Volimania Indonesia Desak Perusahaan Indonesia Akuisisi Wonder Dogs, Gara-gara Tim Kim Yeon-koung Terancam Bubar

Volimania Indonesia mendesak perusahaan Indonesia agar mau mengakuisisi Wonder Dogs, klub liga voli Korea Selatan yang didirikan oleh Kim Yeon-koung selaku idola Megawati Hangestri.
Vanja Bukilic dan Megawati Hangestri Comeback, Media Korea Teringat Momen Indah Red Sparks 2 Musim Lalu

Vanja Bukilic dan Megawati Hangestri Comeback, Media Korea Teringat Momen Indah Red Sparks 2 Musim Lalu

Media Korea kenang momen manis Red Sparks dua musim lalu setelah Vanja Bukilic dan Megawati Hangestri sama-sama comeback ke V-League periode 2026/2027 nanti.
Igor Tolic Full Senyum, Julio Cesar Pastikan Tak Alami Cedera Serius dan Siap Kembali Bela Persib

Igor Tolic Full Senyum, Julio Cesar Pastikan Tak Alami Cedera Serius dan Siap Kembali Bela Persib

Julio Cesar sempat dilarikan ke rumah sakit di tengah pertandingan AFC Champions League Two 2026-2027 antara Persib melawan FC Seoul di Stadion Piala Dunia Seoul, Rabu (16/9/2026). 
Ekshumasi Rampung, Ini Hasil Penyebab Kematian Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ekshumasi Rampung, Ini Hasil Penyebab Kematian Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Polda Metro Jaya mengungkap bahwa hasil pemeriksaan ekshumasi terhadap Karumga Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yakni Sutrimo yang ditemukan tewas di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026) lalu, telah rampung.
Jadwal Asian Games 2026, Kamis 17 September: Ada Timnas Voli Putri Indonesia Hingga Basket Unjuk Gigi

Jadwal Asian Games 2026, Kamis 17 September: Ada Timnas Voli Putri Indonesia Hingga Basket Unjuk Gigi

Jadwal Asian Games 2026 hari ini, Kamis (17/9/2026). Sejumlah wakil Garuda akan beraksi, salah satunya Timmas Voli Putri Indonesia yang akan membuka perjuangannya.

Trending

Klasemen Grup E AFC Champions League Two 2026-2027: Persib Bandung Pastikan Puncak Setelah Tim Vietnam Ditahan Imbang

Klasemen Grup E AFC Champions League Two 2026-2027: Persib Bandung Pastikan Puncak Setelah Tim Vietnam Ditahan Imbang

Sebanyak dua pertandingan Grup E berlangsung sepanjang Rabu (16/9/2026), dengan pertandingan Persib melawan FC Seoul dan The Cong Viettel melawan Melbourne Victory. 
Wakil Rektor Unsoed Diperiksa KPK, Didalami Mekanisme Penerimaan Hingga Dugaan Mahasiswa Titipan

Wakil Rektor Unsoed Diperiksa KPK, Didalami Mekanisme Penerimaan Hingga Dugaan Mahasiswa Titipan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa jajaran Wakil Rektor hingga Dosen dan Guru Besar Universitas Soedirman (Unsoed).
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN

KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran uang terhadap pihak lain dalam kasus suap pengurusan tanah di Kementerian ATR/BPN.
Sarwendah Mulai Gerah, Kini Tantang Minola Buktikan Hasil Tes Kesehatan Ruben Onsu yang Valid

Sarwendah Mulai Gerah, Kini Tantang Minola Buktikan Hasil Tes Kesehatan Ruben Onsu yang Valid

Sarwendah kini meminta Minola Sebayang membuktikan hasil tes kesehatan Ruben Onsu yang valid. Ia menegaskan hal itu demi kesehatan dan keamanan anak-anak.
Update Harga iPhone 17 September 2026, Pilih Reguler, Pro, atau Pro Max?

Update Harga iPhone 17 September 2026, Pilih Reguler, Pro, atau Pro Max?

Harga iPhone 17 September 2026 berubah setelah iPhone 18 diumumkan. Simak daftar Harga iPhone terbaru dan tips memilih varian sesuai kebutuhan.
Adam Alis Akui Kemenangan FC Seoul Jadi Motivasi Persib, Siap Lanjutkan Perjalanan Tandang Lain Vs Persijap

Adam Alis Akui Kemenangan FC Seoul Jadi Motivasi Persib, Siap Lanjutkan Perjalanan Tandang Lain Vs Persijap

Persib Bandung meraih kemenangan tipis 1-0 dari wakil Korea Selatan ini di babak penyisihan Grup E AFC Champions League Two 2026-2027, di Stadion Piala Dunia Seoul, Rabu (16/9/2026). 
Lewat Konten Kuliner di Medsos, Wanita Asal Pasuruan Sukses Curi Ratusan Ribu Pengikut

Lewat Konten Kuliner di Medsos, Wanita Asal Pasuruan Sukses Curi Ratusan Ribu Pengikut

Mariatul Qiptiyah dikenal dengan nama Kiki Jupe merupakan salah satu konten kreator yang berhasil mencuri perhatian di media sosial (medsos).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT