GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap di Pengadilan, Ini Detail Penyimpangan dalam Kasus Jual Beli Gas Rp246 M

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk. dengan PT Inti Alasindo Energy pada kurun waktu 2017–2021 yakni sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp246 miliar (kurs Rp16.400 per dolar AS).
Selasa, 13 Januari 2026 - 05:18 WIB
Sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (12/1/2026) malam.
Sumber :
  • ANTARA

Lalu, sambung dia, uang muka tidak dapat diperhitungkan sebagai bagian dari nilai transaksi akuisisi karena PT PGN tidak dapat merealisasikan rencana akuisisi.

Disebutkan bahwa kepemilikan saham PT Isargas berdasarkan laporan proyek uji tuntas oleh PT Bahana Sekuritas pada 20 Juli 2018, disarankan agar PT PGN tidak melaksanakan akuisisi atas saham PT Isargas karena nilai perusahaannya negatif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, terdapat pula penyimpangan lainnya yang menyebabkan kerugian negara dalam kasus tersebut, yaitu berupa penyaluran gas yang dihentikan karena adanya teguran dari Kementerian ESDM melalui surat pada 15 Januari 2021.

Dengan demikian, hakim Alfis menuturkan uang muka yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan sepenuhnya karena akuisisi PT Isargas tidak dapat direalisasikan, transaksi jual beli gas dihentikan karena teguran Kementerian ESDM, serta jaminan tidak dapat dieksekusi.

"Menimbang bahwa demikian unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi," ungkap hakim Alfis.

Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim telah menyatakan dua terdakwa, yakni Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE periode 2006–2024 Iswan Ibrahim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa masing-masing dijatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan 5 tahun serta masing-masing dikenakan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Khusus Iswan, dikenakan pula pidana tambahan berupa uang pengganti untuk membayar uang pengganti senilai 3,33 juta dolar Amerika Serikat (AS) subsider 3 tahun penjara, sebagai penerima manfaat aliran dana korupsi sebesar uang pengganti yang dijatuhkan tersebut.

Akibat perbuatan korupsi kedua terdakwa, Majelis Hakim menyatakan telah terjadi kerugian negara sejumlah 15 juta dolar AS atau setara dengan Rp246 miliar (kurs Rp16.400 per dolar AS).

Dengan demikian, Danny dan Iswan telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.(ant)

 

 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Belum Juga Jadi WNI, Striker Gacor Asal Brasil Ini Sudah Permalukan Lini Depan Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026

Belum Juga Jadi WNI, Striker Gacor Asal Brasil Ini Sudah Permalukan Lini Depan Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026

Belum juga jadi WNI, striker asal Brasil yang kini memperkuat Malut United itu sudah menunjukkan performa luar biasa lampaui torehan gol skuad Garuda saat ini.
‎Kata-kata Berkelas Kurniawan Dwi Yulianto usai Timnas Indonesia U-17 Masuk Grup Neraka di Piala AFF U-17 2026

‎Kata-kata Berkelas Kurniawan Dwi Yulianto usai Timnas Indonesia U-17 Masuk Grup Neraka di Piala AFF U-17 2026

Timnas Indonesia U-17 tergabung di grup berat Piala AFF U-17 2026 bersama Vietnam, Malaysia, dan Timor Leste. Kurniawan Dwi Yulianto tegaskan Garuda Asia siap bertarung.
Rakit Petasan dan Balon Udara, 11 Anak di Bawah Umur di Ponorogo Dilaporkan ke Polisi Oleh Orang Tuanya

Rakit Petasan dan Balon Udara, 11 Anak di Bawah Umur di Ponorogo Dilaporkan ke Polisi Oleh Orang Tuanya

Sebelas anak di bawah umur asal Dukuh Porwosari, Desa Gelang Lor, Sukorejo, Ponorogo, dilaporkan orang tuanya sendiri ke pihak perangkat desa, hingga akhirnya pihak kepolisian turun tangan
Resmikan SPPG di Jakarta, Kadin Targetkan Pembangunan 1000 Dapur MBG

Resmikan SPPG di Jakarta, Kadin Targetkan Pembangunan 1000 Dapur MBG

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta resmi membuka Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta.
Hasil Latihan Bebas 1 F1 GP Australia 2026: Ferrari Buktikan Dominasi! Leclerc dan Hamilton Tercepat di Sesi Pertama

Hasil Latihan Bebas 1 F1 GP Australia 2026: Ferrari Buktikan Dominasi! Leclerc dan Hamilton Tercepat di Sesi Pertama

Hasil latihan bebas 1 F1 GP Australia 2026 yang berlangsung di Sirkuit Albert Park pada hari Jumat 6 Maret, dimana Ferrari langsung menunjukan dominasinya.
Dewa United Kalah 0-1 dari Manila Digger di Filipina, Jan Olde Riekerink Ungkap Penyebab Kekalahan dan Kirim Peringatan untuk Leg Kedua

Dewa United Kalah 0-1 dari Manila Digger di Filipina, Jan Olde Riekerink Ungkap Penyebab Kekalahan dan Kirim Peringatan untuk Leg Kedua

Dewa United kalah 0-1 dari Manila Digger pada leg pertama perempat final AFC Challenge League. Jan Olde Riekerink optimistis Banten Warriors bisa membalikkan keadaan.

Trending

Siapakah Sabrina Farhana? Istri Kedua Founder Animasi Nussa Rara Aditya Triantoro yang Terseret Skandal Perselingkuhan

Siapakah Sabrina Farhana? Istri Kedua Founder Animasi Nussa Rara Aditya Triantoro yang Terseret Skandal Perselingkuhan

Nama Sabrina Farhana menjadi sorotan publik setelah terseret dalam skandal perselingkuhan yang diduga dilakukan Founder Animasi Nussa Rara, Aditya Triantoro
Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Setelah lima bulan berlalu pisah jalan dengan Megawati Hangestri tepatnya pada akhir Oktober 2025, Manisa BBSK malah hampir keluar sebagai juara liga Turki.
Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump soal rencana ketika ia terbunuh Iran. Kapal selam Amerika Serikat telah menenggelamkan kapal perang Iran
Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Baru-baru ini mencuat terkait pengakuan mencengangkan Militer AS, yang tidak kuat lawan Iran. Sontak, pengakuan itu menyedot perhatian publik. 
Profil Bigmo dan Resbob: YouTuber yang Terseret Kasus Fitnah Azizah Salsha hingga Jadi Tersangka

Profil Bigmo dan Resbob: YouTuber yang Terseret Kasus Fitnah Azizah Salsha hingga Jadi Tersangka

Profil Bigmo dan Resbob yang jadi tersangka kasus fitnah Azizah Salsha. Simak rekam jejak YouTuber Nice Guy Mo dan akun TikTok Resbob.
Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos Piala Dunia 2026! Coach Justin Sebut Garuda Berpotensi Main di Putaran Kelima dan Minta PSSI Lakukan Ini

Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos Piala Dunia 2026! Coach Justin Sebut Garuda Berpotensi Main di Putaran Kelima dan Minta PSSI Lakukan Ini

Harapan Timnas Indonesia tampil di Piala Dunia FIFA 2026 ternyata belum sepenuhnya tertutup. Pengamat sepak bola Coach Justin ungkap adanya celah bagi Garuda.
Pelatih Brasil Sarankan John Herdman Panggil Gelandang Ini untuk FIFA Series 2026, Layak Jadi Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia?

Pelatih Brasil Sarankan John Herdman Panggil Gelandang Ini untuk FIFA Series 2026, Layak Jadi Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia?

Pelatih asal Brasil, Fabio Lefundes, menyarankan John Herdman sebagai juru taktik Timnas Indonesia untuk memanggil Rivaldo Pakpahan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT