News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap di Pengadilan, Ini Detail Penyimpangan dalam Kasus Jual Beli Gas Rp246 M

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk. dengan PT Inti Alasindo Energy pada kurun waktu 2017–2021 yakni sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp246 miliar (kurs Rp16.400 per dolar AS).
Selasa, 13 Januari 2026 - 05:18 WIB
Sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (12/1/2026) malam.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk. dengan PT Inti Alasindo Energy pada kurun waktu 2017–2021 yakni sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp246 miliar (kurs Rp16.400 per dolar AS). Kerugian negara tersebut berasal dari uang pembayaran di muka alias advance payment yang telah dibayarkan oleh PT PGN kepada PT IAE pada 9 November 2017.

Demikian keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin malam. "Uang muka dibayarkan secara melawan hukum oleh PT PGN kepada PT IAE atau Insargas Group dengan underlying perjanjian jual beli gas yang seharusnya tidak dibayarkan," kata hakim Alfis dalam

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim Alfis menyampaikan kerugian tersebut sebagaimana dihitung oleh ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berdasarkan metodologi pemeriksaan investigatif sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.

Dia mengungkapkan terdapat beberapa penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara, yakni Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) antara PGN dengan PT IAE tetap dilakukan meskipun para pihak mengetahui terhadap terdapat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2016 yang melarang kegiatan usaha niaga gas bumi selain kepada pengguna akhir (penjualan bertingkat).

Kemudian, kondisi keuangan PT Isargas yang tidak memenuhi syarat bank untuk mengakses produk (bankable), di mana seluruh aset dan penerimaannya sudah diagunkan ke bank (escrow), seharusnya menjadi pertimbangan bagi PGN untuk tidak memberikan uang muka.

Penyimpangan lainnya, lanjut hakim Alfis, yakni pemberian uang muka direalisasikan meskipun belum didukung dengan jaminan di mana akta jaminan fidusia atas jaringan pipa PT Banten Inti Gasindo senilai Rp16,79 miliar baru diteken pada 12 Desember 2017, yaitu setelah uang muka dibayarkan.

"Selain itu, pemberian uang muka dalam PJBG dinilai tidak lazim, di mana skema pemberian uang muka tidak diatur dalam PJBG tetapi dalam kesepakatan tersendiri," ucap dia menambahkan.

Hakim Alfis melanjutkan, Iswan dan direksi PT IAE, yang tidak mengembalikan uang muka sesuai kesepakatan, juga merupakan penyimpangan lainnya.

Lalu, sambung dia, uang muka tidak dapat diperhitungkan sebagai bagian dari nilai transaksi akuisisi karena PT PGN tidak dapat merealisasikan rencana akuisisi.

Disebutkan bahwa kepemilikan saham PT Isargas berdasarkan laporan proyek uji tuntas oleh PT Bahana Sekuritas pada 20 Juli 2018, disarankan agar PT PGN tidak melaksanakan akuisisi atas saham PT Isargas karena nilai perusahaannya negatif.

Kemudian, terdapat pula penyimpangan lainnya yang menyebabkan kerugian negara dalam kasus tersebut, yaitu berupa penyaluran gas yang dihentikan karena adanya teguran dari Kementerian ESDM melalui surat pada 15 Januari 2021.

Dengan demikian, hakim Alfis menuturkan uang muka yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan sepenuhnya karena akuisisi PT Isargas tidak dapat direalisasikan, transaksi jual beli gas dihentikan karena teguran Kementerian ESDM, serta jaminan tidak dapat dieksekusi.

"Menimbang bahwa demikian unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi," ungkap hakim Alfis.

Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim telah menyatakan dua terdakwa, yakni Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE periode 2006–2024 Iswan Ibrahim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa masing-masing dijatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan 5 tahun serta masing-masing dikenakan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Khusus Iswan, dikenakan pula pidana tambahan berupa uang pengganti untuk membayar uang pengganti senilai 3,33 juta dolar Amerika Serikat (AS) subsider 3 tahun penjara, sebagai penerima manfaat aliran dana korupsi sebesar uang pengganti yang dijatuhkan tersebut.

Akibat perbuatan korupsi kedua terdakwa, Majelis Hakim menyatakan telah terjadi kerugian negara sejumlah 15 juta dolar AS atau setara dengan Rp246 miliar (kurs Rp16.400 per dolar AS).

Dengan demikian, Danny dan Iswan telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.(ant)

 

 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polda Metro Masih Dalami Aktor di Balik Kelompok Ricuh Demo May Day 2026, Minta Masyarakat Tak Terprovokasi

Polda Metro Masih Dalami Aktor di Balik Kelompok Ricuh Demo May Day 2026, Minta Masyarakat Tak Terprovokasi

Aksi penyampaian aspirasi oleh gabungan buruh dan mahasiswa berlangsung hingga pukul 17.30 WIB di kawasan depan DPR/MPR.
Rekap Hasil Tinju Dunia Hari Ini: David Benavidez TKO Gilberto Ramirez, Jaime Munguia Raih Gelar Juara Menengah Super WBA

Rekap Hasil Tinju Dunia Hari Ini: David Benavidez TKO Gilberto Ramirez, Jaime Munguia Raih Gelar Juara Menengah Super WBA

Rekap hasil tinju dunia hari ini, di mana David Benavidez berhasil mengalahkan Gilberto Ramirez. Sedangkan Jaime Munguia berhasil meraih gelar juara dunia kelas menengah super WBA.
Emil Audero Terima Kabar Buruk, Kiper Timnas Indonesia Kirim Pesan Khusus kepada Para Suporter

Emil Audero Terima Kabar Buruk, Kiper Timnas Indonesia Kirim Pesan Khusus kepada Para Suporter

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, menerima kabar buruk menjelang duel di Liga Italia. Dia pun mengirimkan pesan khusus kepada para suporter.
Siaga Bencana Hidrometeorologi telah Usai, Warga Ciamis diharap Waspada Kemarau

Siaga Bencana Hidrometeorologi telah Usai, Warga Ciamis diharap Waspada Kemarau

Bagi warga Ciamis, Jawa Barat dan di manapun bisa bersiaga bencana apapun. Jika saat ini Indonesia tengah memasuki musim kemarau
Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Perusuh May Day di Bandung, Ini Perannya Masing-masing

Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Perusuh May Day di Bandung, Ini Perannya Masing-masing

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Ade Safari mengataka pihaknya telah menetapkan 6 tersangka perusuh saat aksi May Day di Jalan Tamansari, Cikapayang, Bandung pada 1 Mei 2026.
Bikin Merinding! Jessica Iskandar Ceritakan Kejadian Horor di Rumahnya: Katanya Ada "Kiriman" Buat Aku

Bikin Merinding! Jessica Iskandar Ceritakan Kejadian Horor di Rumahnya: Katanya Ada "Kiriman" Buat Aku

Jessica Iskandar menceritakan kejadian horor di rumahnya yang bikin merinding di YouTube RJL 5 - Fajar Aditya.

Trending

Top 3 Timnas Indonesia: Jay Idzes-Maarten Paes Diizinkan Main, Erick Thohir Bertemu Sekjen KNVB, hingga Raja Assist yang Eligible Dinaturalisasi

Top 3 Timnas Indonesia: Jay Idzes-Maarten Paes Diizinkan Main, Erick Thohir Bertemu Sekjen KNVB, hingga Raja Assist yang Eligible Dinaturalisasi

Ada tiga berita terpopuler seputar Timnas Indonesia yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com, mulai dari turnamen FIFA ASEAN Cup 2026 hingga isu naturalisasi.
Kirain Langsung ke Korea, Ternyata Ini Agenda Megawati Hangestri Seusai Main di Proliga 2026

Kirain Langsung ke Korea, Ternyata Ini Agenda Megawati Hangestri Seusai Main di Proliga 2026

Setelah tampil gemilang di Proliga 2026 bersama JPE, Megawati Hangestri ternyata tidak langsung ke Korea. Sebelumnya, ia dirumorkan isi kuota Asia Hillstate.
Jadi Bintang Persib Bandung, Siapa Sangka Beckham Putra Dulu Sempat Mengidolakan Sosok Ini Sejak Kecil

Jadi Bintang Persib Bandung, Siapa Sangka Beckham Putra Dulu Sempat Mengidolakan Sosok Ini Sejak Kecil

Beckham Putra mengungkap sosok yang menjadi inspirasinya sejak kecil untuk bermain bola hingga akhirnya berhasil menjadi salah satu bintang di Persib Bandung.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Sebentar Lagi Susul Elkan Baggott

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Sebentar Lagi Susul Elkan Baggott

Para pemain Timnas Indonesia kembali beraksi untuk klubnya masing-masing di mancanegara. Ada Joey Pelupessy yang sebentar lagi menyusul Elkan Baggott.
Pelatih Hyundai Hillstate Beri Sinyal Positif untuk Megawati Hangestri, Kang Sung-hyung Komentari Aksi Megatron di Grand Final Proliga 2026

Pelatih Hyundai Hillstate Beri Sinyal Positif untuk Megawati Hangestri, Kang Sung-hyung Komentari Aksi Megatron di Grand Final Proliga 2026

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung memberikan pernyataannya usai menyaksikan aksi Megawati Hangestri secara langsung, saat membela Jakarta Pertamina Enduro di Grand Final Proliga 2026.
Respons Tegas Gubernur Dedi Mulyadi usai Tahu Ada Sekelompok Warga Berjaga di Perlintasan Kereta

Respons Tegas Gubernur Dedi Mulyadi usai Tahu Ada Sekelompok Warga Berjaga di Perlintasan Kereta

Baru-baru ini Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan pesan tegas soal adanya sekelompok warga yang berjaga di perlintasan kereta
Keinginan Pratama Arhan Setelah Resmi Menyandang Gelar Sarjana, Ternyata Bukan Kembali ke Timnas Indonesia?

Keinginan Pratama Arhan Setelah Resmi Menyandang Gelar Sarjana, Ternyata Bukan Kembali ke Timnas Indonesia?

Sama sekali tak singgung keinginan untuk kembali ke Timnas Indonesia, ternyata ini impian Pratama Arhan setelah resmi menyandang gelar S1 Sarjana Manajemen.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT