News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap di Pengadilan, Ini Detail Penyimpangan dalam Kasus Jual Beli Gas Rp246 M

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk. dengan PT Inti Alasindo Energy pada kurun waktu 2017–2021 yakni sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp246 miliar (kurs Rp16.400 per dolar AS).
Selasa, 13 Januari 2026 - 05:18 WIB
Sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (12/1/2026) malam.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) Tbk. dengan PT Inti Alasindo Energy pada kurun waktu 2017–2021 yakni sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp246 miliar (kurs Rp16.400 per dolar AS). Kerugian negara tersebut berasal dari uang pembayaran di muka alias advance payment yang telah dibayarkan oleh PT PGN kepada PT IAE pada 9 November 2017.

Demikian keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin malam. "Uang muka dibayarkan secara melawan hukum oleh PT PGN kepada PT IAE atau Insargas Group dengan underlying perjanjian jual beli gas yang seharusnya tidak dibayarkan," kata hakim Alfis dalam

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim Alfis menyampaikan kerugian tersebut sebagaimana dihitung oleh ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berdasarkan metodologi pemeriksaan investigatif sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.

Dia mengungkapkan terdapat beberapa penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara, yakni Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) antara PGN dengan PT IAE tetap dilakukan meskipun para pihak mengetahui terhadap terdapat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2016 yang melarang kegiatan usaha niaga gas bumi selain kepada pengguna akhir (penjualan bertingkat).

Kemudian, kondisi keuangan PT Isargas yang tidak memenuhi syarat bank untuk mengakses produk (bankable), di mana seluruh aset dan penerimaannya sudah diagunkan ke bank (escrow), seharusnya menjadi pertimbangan bagi PGN untuk tidak memberikan uang muka.

Penyimpangan lainnya, lanjut hakim Alfis, yakni pemberian uang muka direalisasikan meskipun belum didukung dengan jaminan di mana akta jaminan fidusia atas jaringan pipa PT Banten Inti Gasindo senilai Rp16,79 miliar baru diteken pada 12 Desember 2017, yaitu setelah uang muka dibayarkan.

"Selain itu, pemberian uang muka dalam PJBG dinilai tidak lazim, di mana skema pemberian uang muka tidak diatur dalam PJBG tetapi dalam kesepakatan tersendiri," ucap dia menambahkan.

Hakim Alfis melanjutkan, Iswan dan direksi PT IAE, yang tidak mengembalikan uang muka sesuai kesepakatan, juga merupakan penyimpangan lainnya.

Lalu, sambung dia, uang muka tidak dapat diperhitungkan sebagai bagian dari nilai transaksi akuisisi karena PT PGN tidak dapat merealisasikan rencana akuisisi.

Disebutkan bahwa kepemilikan saham PT Isargas berdasarkan laporan proyek uji tuntas oleh PT Bahana Sekuritas pada 20 Juli 2018, disarankan agar PT PGN tidak melaksanakan akuisisi atas saham PT Isargas karena nilai perusahaannya negatif.

Kemudian, terdapat pula penyimpangan lainnya yang menyebabkan kerugian negara dalam kasus tersebut, yaitu berupa penyaluran gas yang dihentikan karena adanya teguran dari Kementerian ESDM melalui surat pada 15 Januari 2021.

Dengan demikian, hakim Alfis menuturkan uang muka yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan sepenuhnya karena akuisisi PT Isargas tidak dapat direalisasikan, transaksi jual beli gas dihentikan karena teguran Kementerian ESDM, serta jaminan tidak dapat dieksekusi.

"Menimbang bahwa demikian unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi," ungkap hakim Alfis.

Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim telah menyatakan dua terdakwa, yakni Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE periode 2006–2024 Iswan Ibrahim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa masing-masing dijatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan 5 tahun serta masing-masing dikenakan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Khusus Iswan, dikenakan pula pidana tambahan berupa uang pengganti untuk membayar uang pengganti senilai 3,33 juta dolar Amerika Serikat (AS) subsider 3 tahun penjara, sebagai penerima manfaat aliran dana korupsi sebesar uang pengganti yang dijatuhkan tersebut.

Akibat perbuatan korupsi kedua terdakwa, Majelis Hakim menyatakan telah terjadi kerugian negara sejumlah 15 juta dolar AS atau setara dengan Rp246 miliar (kurs Rp16.400 per dolar AS).

Dengan demikian, Danny dan Iswan telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.(ant)

 

 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT