Sidang Panas CMNP Vs MNC, Ahli dan Hotman Paris Ungkap Transaksi NCD Tak Bisa Tukar Menukar
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein menegaskan bahwa surat berharga perbankan hanya dapat diterbitkan setelah adanya transaksi berupa dana yang masuk ke pihak penerbit. Menurutnya, penerbitan surat berharga tidak dapat dilakukan tanpa didahului pembayaran.
Hal itu disampaikan Yunus saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli untuk PT MNC Asia Holding, yang sebelumnya bernama PT Bhakti Investama, dalam sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Persidangan kali ini membahas transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk pada 1999 untuk kepentingan CMNP, dengan MNC Asia Holding berperan sebagai arranger atau broker.
Dalam perkara tersebut, CMNP menyatakan transaksi NCD dilakukan melalui mekanisme tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana tercantum dalam dokumen milik MNC Asia Holding.
Dalam persidangan, kuasa hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, menggali penjelasan ahli terkait mekanisme penerbitan surat berharga.
Ia mempertanyakan apakah surat berharga dapat diterbitkan melalui skema tukar menukar atau harus melalui jual beli.
"Pada umumnya di pasar uang, pasar modal, atau di perbankan, pada penerbitan pertama kali itu ada uang yang masuk, baru diterbitkanlah surat berharga itu," kata Yunus.
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011 itu menjelaskan bahwa setiap transaksi perbankan dicatat dengan sistem pembukuan berimbang atau double entry.
"Double entry ada dua sisi dalam setiap pembukuan itu biar seimbang neracanya. Ada uang masuk, dicatat kas bertambah. Terus nanti katakanlah deposito keluar, dicatat deposito keluar, kewajiban bank kepada orang yang menyetor uang tadi," ujarnya.
"Jadi, double entry selalu dicatat ada uang masuk, atas dasar itu keluarlah surat berharga, deposito, atau tabungan, karena adanya uang yang masuk sebelumnya," sambungnya.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, Hotman kembali menegaskan pertanyaan apakah surat berharga dapat terbit melalui mekanisme tukar menukar, guna memperjelas dalil CMNP yang menyebut transaksi tersebut bukan jual beli.
"Bukan (tukar menukar), karena pengertian dari deposito, termasuk di dalam sertifikat deposito; adalah dana nasabah yang disimpan di bank. Bukti penyimpanan dana nasabah itu bisa macam-macam: giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito. Karena ada uang yang dimasukkan ke sana, keluarlah deposito atau sertifikat deposito. Itu uang masuk dulu," papar Yunus.
Load more