News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ngadu ke Purbaya, INSA Bongkar Dugaan Kebocoran Pajak Kapal Asing Rp8 Triliun per Tahun

Kapal asing yang beroperasi dan mengangkut kargo dari Indonesia disebut selama ini belum menjalankan kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB
Sekretaris Umum DPP INSA, Darmansyah Tanamas.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pimpinan Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (DPP INSA) mengadukan dugaan kebocoran penerimaan negara dari sektor pajak kapal asing kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa.

INSA menilai, selama ini kapal asing yang beroperasi dan mengangkut kargo dari Indonesia belum menjalankan kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekretaris Umum DPP INSA, Darmansyah Tanamas, menjelaskan pemerintah sejatinya telah memiliki dasar hukum yang jelas untuk memungut pajak dari kapal asing.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 sebagai objek pajak, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri.

Namun, Darmansyah menilai, dua regulasi tersebut belum dijalankan secara optimal di lapangan, sehingga membuka peluang hilangnya penerimaan negara dalam jumlah besar.

“Selama ini kan ada peraturan pemerintah, undang-undang yang mengatur bahwa kapal asing itu yang beroperasi atau mengangkut kargo dari dalam negeri, dari Indonesia itu harus membayar pajak. Nah, ini belum diimplementasikan selama ini,” ujar Darmansyah usai menghadiri sidang debottlenecking di Aula Mezzanine Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Kondisi tersebut, menurutnya, membuat negara kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya dapat dipungut dari aktivitas pelayaran asing di perairan Indonesia.

“Sehingga kami melihat disitu ada opportunity penerimaan negara dari sektor pajak kapal asing tersebut. Nah, ini yang kita minta untuk implementasinya, istilahnya penegakan hukum terhadap peraturan yang sudah ada,” sambungnya.

Selain aspek penerimaan negara, Darmansyah menegaskan penerapan aturan pajak tersebut juga penting untuk menciptakan keadilan antara pelayaran asing dan pelayaran nasional.

Ia menilai saat ini terjadi ketimpangan perlakuan, di mana pelayaran nasional diwajibkan membayar pajak ketika beroperasi di luar negeri, sementara kewajiban serupa belum ditegakkan terhadap kapal asing di Indonesia.

“Karena pelayaran kita, kalau berlayar di luar negeri, mengangkut barang, itu kita harus bayar pajak. Dan itu harus dibuktikan, bukti setor itu diserahkan pada saat kapal mau berlayar. Jadi salah satu persyaratannya itu. Nah, disini kan belum diterapkan. Untuk itulah ini kita minta pemerintah untuk melakukan penegakan hukum terhadap peraturan-peraturan yang sudah ada,” tegas dia.

Terkait besaran potensi kerugian negara, Darmansyah menyebut INSA menggunakan data ekspor dari Badan Pusat Statistik (BPS) periode 2021 hingga 2024 sebagai dasar perhitungan. Berdasarkan asumsi tersebut, negara diperkirakan kehilangan penerimaan sekitar Rp8 triliun per tahun akibat belum diterapkannya kewajiban pajak kapal asing.

“Kalau dari sisi pendapatan, peluang pendapatannya itu per tahun sekitar Rp 8 triliun. Dari asumsi data yang kita ambil dari BPS ya. Karena pajak itu kan sekitar 2,64 persen. Kecuali memang pelayaran asing itu bisa membuktikan mereka mempunyai tax treaty dengan satu negara. Itu aja sih,” tutur dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Darmansyah menjelaskan bahwa bukti setor pajak seharusnya dijadikan salah satu syarat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Kementerian Perhubungan. Namun, hingga kini ketentuan tersebut belum dapat diterapkan karena belum adanya aturan teknis dari Kementerian Keuangan.

“Dari peraturan Kementerian Keuangannya pun juga belum ada petunjuk teknisnya. Harus membayar, bagaimana sistem bayarnya, segala macam belum ada. Nah itulah jadi ada harus sedikit revisi juga dari KMK itu kan. Agar bisa diimplementasikan,” pungkasnya. (agr/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Nama Million Manhoef kembali mencuri perhatian. Winger yang pernah tolak bela Timnas Indonesia itu kini jadi buruan klub Eropa, termasuk raksasa Belanda, Ajax.
Tak Main-main, Noel Bakal Layangkan Gugatan Rp300 Triliun ke KPK: Uang Itu Buat Buruh dan Para Pencari Keadilan

Tak Main-main, Noel Bakal Layangkan Gugatan Rp300 Triliun ke KPK: Uang Itu Buat Buruh dan Para Pencari Keadilan

Tak main-main, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel bakal layangkan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai
Layanan Kereta Jarak Jauh Kembali Beroperasi Normal Hari Ini, KAI: Kami Mohon Pengertian Jika Perjalanan Masih Alami Kelambatan

Layanan Kereta Jarak Jauh Kembali Beroperasi Normal Hari Ini, KAI: Kami Mohon Pengertian Jika Perjalanan Masih Alami Kelambatan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 13.027 tiket kereta api (KA) jarak jauh telah berhasil diproses pengembaliannya (refund) hingga Rabu (29/4) pukul 17.00 WIB. 
Maluku Tenggara Diguncang Gempa M 4,1

Maluku Tenggara Diguncang Gempa M 4,1

Baru-baru ini, gempa bumi magnitudo (M) 4,1 mengguncang Maluku Tenggara, Maluku. Titik gempa ada pada kedalaman 74 km. "Gempa Mag:4.1," demikian keterangan BMKG
Terungkap Alasan KDM Rekomendasikan Susi Pudjiastuti sebagai Komisaris Utama Bank BJB

Terungkap Alasan KDM Rekomendasikan Susi Pudjiastuti sebagai Komisaris Utama Bank BJB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi selaku pemegang saham pengendali PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank bjb) beberkan alasan rekomendasikan Susi Pudjiastuti.
Timnas Indonesia Bisa Terancam di ASEAN Cup 2026, Diam-diam AFF Mau Ajak Australia untuk Gabung Turnamen

Timnas Indonesia Bisa Terancam di ASEAN Cup 2026, Diam-diam AFF Mau Ajak Australia untuk Gabung Turnamen

Posisi Timnas Indonesia untuk menyabet gelar juara ASEAN Cup pertama kali dalam sejarah tampak terancam dengan pertimbangan AFF untuk mengajak Australia gabung.

Trending

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Lebih dari sekadar pulih, keputusan Megawati Hangestri kembali ke liga voli Korea juga didorong oleh ambisi yang belum tuntas. Dua musim bersama Red Sparks
Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) tidak memperintahkan pemasangan spanduk penutupan Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada 30 April hingga 7 Agustus 2026.
Megawati Hangestri MVP Proliga 2026, Kalahkan Dominasi Irina Voronkova?

Megawati Hangestri MVP Proliga 2026, Kalahkan Dominasi Irina Voronkova?

Megawati tampil sebagai motor serangan utama Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026. Meski begitu, Irina Voronkova hadir sebagai pembanding ideal dua pemain
Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, secara tegas mendesak polisi untuk tindak tegas dan menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang
Minta Maaf Soal Pernyataan Usulan Gerbong KRL Perempuan Dipindah ke Tengah, Menteri PPPA: Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya

Minta Maaf Soal Pernyataan Usulan Gerbong KRL Perempuan Dipindah ke Tengah, Menteri PPPA: Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, secara terbuka menyampaikan penyesalannya atas pernyataan yang dinilai kurang tepat setelah peristiwa kecelakaan kereta api di Bekasi.
Viral, Detik-detik Pemuka Agama Diduga Cabuli 50 Siswi di Pati, Kuasa Hukum Korban: Ada yang SMP

Viral, Detik-detik Pemuka Agama Diduga Cabuli 50 Siswi di Pati, Kuasa Hukum Korban: Ada yang SMP

Mencuat kabar terkait detik-detik pemuka gama di Pati, Jateng diduga cabuli 50 siswi. Kabar itu viral di media sosial, hingga menyedot perhatian dan komentar
Tak Main-main, Noel Bakal Layangkan Gugatan Rp300 Triliun ke KPK: Uang Itu Buat Buruh dan Para Pencari Keadilan

Tak Main-main, Noel Bakal Layangkan Gugatan Rp300 Triliun ke KPK: Uang Itu Buat Buruh dan Para Pencari Keadilan

Tak main-main, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel bakal layangkan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT