Mirza Adityaswara Resmi Mundur dari OJK, Gelombang Pengunduran Diri Pimpinan Berlanjut
- ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri Mirza Adityaswara ini menambah daftar pimpinan OJK yang mundur dalam waktu berdekatan, setelah sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar serta sejumlah pejabat eksekutif lainnya menyatakan mundur.
Mirza Adityaswara menyampaikan pengunduran dirinya di Jakarta pada Jumat malam. Langkah ini langsung menjadi sorotan publik karena posisi Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK merupakan salah satu jabatan strategis dalam pengawasan sektor jasa keuangan nasional.
Pengunduran diri Mirza Adityaswara terjadi setelah Mahendra Siregar selaku Ketua Dewan Komisioner OJK lebih dahulu melepaskan jabatannya. Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara juga telah menyampaikan pengunduran diri.
Dengan mundurnya Mirza Adityaswara, jajaran pimpinan utama OJK kini mengalami perubahan signifikan dalam waktu singkat. Situasi ini menjadi perhatian pelaku industri jasa keuangan karena OJK memegang peran sentral dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Pengunduran diri diproses sesuai aturan
OJK menyampaikan bahwa pengunduran diri Mirza Adityaswara, Mahendra Siregar, Inarno Djajadi, serta I.B. Aditya Jayaantara telah disampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh proses akan ditindaklanjuti berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut tidak serta-merta mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga. Seluruh kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Mirza Adityaswara mundur menyusul Ketua dan pejabat lain
Pengunduran diri Mirza Adityaswara menjadi penanda bahwa perubahan kepemimpinan di tubuh OJK terjadi secara kolektif, tidak hanya di level ketua. Sebelumnya, Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama Kepala Eksekutif PMDK dan Deputi Komisioner DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang dinilai perlu dilakukan.
Load more