GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sengketa Kawasan GBK Memanas, Hamdan Zoelva Sebut Eksekusi Hotel Sultan Langgar Proses Hukum

Hamdan Zoelva meminta Pemerintah dan PPKGBK menahan diri dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan hingga diperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:44 WIB
Ilustrasi - Kawasan Hotel Sultan
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Sengketa Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno saat ini tengah menghadapi tensi yang cukup panas.

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan rencana pengosongan Kawasan Hotel Sultan tidak memiliki landasan hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Hamdan, upaya eksekusi tersebut dinilai terlalu dini karena proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menilai pernyataan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia terkait pengosongan kawasan tersebut, tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.

Hamdan menganggap, pernyataan soal eksekusi Hotel Sultan menempatkan lembaga ekekutif seolah memiliki kewenangan yudikatif untuk memerintah dan menjatuhkan sanksi.

Ia menjelaskan, dalam perkara perdata antara PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara RI dan pihak terkait, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memang mengeluarkan putusan serta merta dan aanmaning yang memerintahkan pengosongan tanah dan bangunan di Kawasan Hotel Sultan.

Namun demikian, Hamdan menegaskan putusan serta merta dan aanmaning tersebut mengandung cacat hukum sehingga tidak dapat dieksekusi.

Pertama, putusan serta merta itu tidak didasarkan pada putusan perdata sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan bahwa tanah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora beserta bangunan di atasnya bukan milik PT Indobuildco atau bahwa kedua HGB tersebut telah dibatalkan dan dinyatakan gugur.

Karena itu, penerapan putusan serta merta tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Buku II Mahkamah Agung RI serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000.

Kedua, penetapan eksekusi atau aanmaning dilakukan tanpa adanya penitipan uang jaminan ke pengadilan senilai objek eksekusi sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2001.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiga, PT Indobuildco saat ini telah menempuh upaya hukum banding dan ke depan masih akan diajukan sejumlah gugatan perlawanan pihak ketiga atau derden verzet, sehingga perkara tersebut belum selesai secara hukum.

Berdasarkan hal tersebut, Hamdan meminta Kementerian Sekretariat Negara untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan hingga diperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Teknologi Bikin Layanan Dokter Gigi Lebih Transparan, Dari Reservasi hingga Cek Estimasi Biaya Perawatan

Teknologi Bikin Layanan Dokter Gigi Lebih Transparan, Dari Reservasi hingga Cek Estimasi Biaya Perawatan

Rasa takut ke dokter gigi, antrean panjang, hingga kekhawatiran soal biaya menjadi alasan klasik yang membuat banyak orang menunda perawatan. Fenomena ini sebenarnya bukan
Pasien Lapor ke Polda Metro Jaya Usai Diduga Jadi Korban Malpraktik di RS Jaksel, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pasien Lapor ke Polda Metro Jaya Usai Diduga Jadi Korban Malpraktik di RS Jaksel, Polisi Lakukan Penyelidikan

Seorang pasien berinisial Y diduga menjadi korban malpraktik di sebuah rumah sakit swasta, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
Santriwati Korban Kiai Ashari Beri Pengakuan Lengkap: dari Suasana di Ponpes Pati hingga Jadi Target Siasat Pencabulan

Santriwati Korban Kiai Ashari Beri Pengakuan Lengkap: dari Suasana di Ponpes Pati hingga Jadi Target Siasat Pencabulan

Seorang santriwati memberi pengakuan lengkap menjadi korban kasus pencabulan AS (51) alias Kiai Ashari, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati.
Segrup dengan Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, Media Jepang Geger: Undian yang Sulit

Segrup dengan Timnas Indonesia di Piala Asia 2027, Media Jepang Geger: Undian yang Sulit

Media Jepang heran kok bisa tim Samurai Biru untuk ketiga kalinya dalam empat tahun kembali dihadapkan dengan Timnas Indonesia. Kini di grup F Piala Asia 2027.
Bareskrim Polri Ambil Alih Penanganan Kasus Sindikat Bandar Narkoba Ishak, Usut Keterlibatan Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat

Bareskrim Polri Ambil Alih Penanganan Kasus Sindikat Bandar Narkoba Ishak, Usut Keterlibatan Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus narkoba sindikat Kutai Barat yang melibatkan bandar narkoba Ishak dkk.
Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Umum 1 AFI, Novel Leonardo Ingin Maksimalkan Potensi Grassroots Futsal Indonesia

Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Umum 1 AFI, Novel Leonardo Ingin Maksimalkan Potensi Grassroots Futsal Indonesia

Novel Leonardo menegaskan bahwa futsal Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang lebih jauh di level internasional.

Trending

Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Khamzat Chimaev gagal mempertahankan gelar sabuk di UFC 328 setelah dikalahkan Sean Strickland, hasil yang sekaligus membuktikan peringatan Khabib Nurmagomedov.
Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung juga mendapatkan julukan baru dari volimania Indonesia usai resmi mendatangkan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027.
Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin ternyata sempat menghubungi Megawati Hangestri terlebih dahulu sebelum akhirnya Mega berlabuh ke Hyundai Hillstate musim depan.
Hyundai Hillstate Cetak Rekor Usai Rekrut Megawati Hangestri, Nyaris Lampaui Prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea

Hyundai Hillstate Cetak Rekor Usai Rekrut Megawati Hangestri, Nyaris Lampaui Prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea

Hyundai Hillstate berhasil mencetak rekor mentereng usai merekrut Megawati Hangestri. Bahkan pencapaian ini membuat mereka nyaris melampui prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea.
7 Pemain 'Grade A' yang Bisa Segera Dinaturalisasi PSSI usai Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka Piala Asia 2027, John Herdman Dijamin Senang

7 Pemain 'Grade A' yang Bisa Segera Dinaturalisasi PSSI usai Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka Piala Asia 2027, John Herdman Dijamin Senang

Timnas Indonesia masuk grup sangat berat di ajang Piala Asia 2027 bersama raksasa Asia. PSSI bisa menambah 7 pemain diaspora 'Grade A' demi menjaga asa Garuda.
Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea mendapat sorotan besar dari media Korea. Mereka menyebut perekrutan Megatron sebagai sebuah jackpot bagi klub.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT