GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sengketa Kawasan GBK Memanas, Hamdan Zoelva Sebut Eksekusi Hotel Sultan Langgar Proses Hukum

Hamdan Zoelva meminta Pemerintah dan PPKGBK menahan diri dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan hingga diperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:44 WIB
Ilustrasi - Kawasan Hotel Sultan
Sumber :
  • IST

Ia juga mengingatkan bahwa dalam sengketa tata usaha negara telah terdapat putusan yang berbeda. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tertanggal 3 Desember 2025 menyatakan perintah Kementerian Sekretariat Negara kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan Kawasan Hotel Sultan serta membayar royalti sebagai tindakan yang batal dan tidak sah.

Hamdan menegaskan kliennya tidak sedang melawan negara, melainkan memperjuangkan keadilan atas tindakan yang dinilai tidak tepat dari pengelola GBK dan Menteri Sekretaris Negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga meminta agar Menteri Sekretaris Negara tidak memosisikan diri sebagai pemilik tanah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL).

Menurutnya, kewenangan GBK maupun Kementerian Sekretariat Negara atas tanah HPL hanya sebatas pengelolaan dan pengurusan, bukan sebagai pemilik.

Ia menilai anggapan bahwa tanah HPL merupakan milik negara sebagai subjek kepemilikan merupakan kekeliruan mendasar, karena secara prinsip negara tidak pernah menjadi pemilik tanah.

"Dengan adanya putusan PTUN tersebut, semakin jelas bahwa tindakan administratif berupa perintah pengosongan dan penagihan royalti tidak memiliki dasar hukum yang kuat," ujarnya, Jumat, 30 Januari 2026.

"Karena itu kami meminta seluruh pihak menghormati proses peradilan dan tidak mengambil langkah-langkah sepihak yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum," sambung Hamdan Zoelva.

PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya menegaskan akan terus menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk melindungi hak-hak perusahaan serta memastikan tegaknya keadilan dan kepastian hukum.

PN Jakpus Kabulkan Gugatan Rekonvensi Negara

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan rekonvensi Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) terhadap PT Indobuildco dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkara tersebut, PT Indobuildco sebelumnya mengajukan gugatan agar pembaruan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora dinyatakan sah, sekaligus menuntut ganti rugi sekitar Rp 28,2 triliun. Namun, seluruh tuntutan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

Sebaliknya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK agar PT Indobuildco mengosongkan serta mengembalikan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora berikut seluruh bangunan di atasnya kepada negara sebagai pemegang HPL No. 1/Gelora.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Iran Konfirmasi Kematian Menteri Intelijen Esmaeil Khatib

Presiden Iran Konfirmasi Kematian Menteri Intelijen Esmaeil Khatib

Presiden Iran Masoud Pezeshkian pada Rabu (18/3) mengkonfirmasi kematian Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib.
Usman Hamid Ragu TNI Bisa Tuntaskan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Andrie Yunus

Usman Hamid Ragu TNI Bisa Tuntaskan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Andrie Yunus

Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid berikan respons soal penangkapan empat pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andri Yunus oleh TNI.
Kisah 2 Pemain Timnas Indonesia Dihajar Bulgaria, Kini Berkesempatan Balas Dendam di FIFA Series 2026

Kisah 2 Pemain Timnas Indonesia Dihajar Bulgaria, Kini Berkesempatan Balas Dendam di FIFA Series 2026

Dua pemain Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Witan Sulaeman, menyimpan pengalaman tersendiri jelang kemungkinan pertemuan dengan Bulgaria di ajang FIFA Series 2026.
Belum Juga  Debut, Satu Perbedaan Mencolok John Herdman dan Patrick Kluivert Sudah Terlihat Jelang FIFA Series 2026

Belum Juga Debut, Satu Perbedaan Mencolok John Herdman dan Patrick Kluivert Sudah Terlihat Jelang FIFA Series 2026

Perbedaan mencolok terlihat dalam susunan staf pelatih Timnas Indonesia di era John Herdman menjelang pagelaran FIFA Series 2026 pada akhir bulan ini.
Tampang Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Ditampilkan Polisi, Ternyata Oknum TNI

Tampang Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Ditampilkan Polisi, Ternyata Oknum TNI

Polda Metro Jaya menampilkan foto para pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
‎Statistik Terbaru 5 Kiper Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026, Siapa Layak Jadi Nomor 1?

‎Statistik Terbaru 5 Kiper Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026, Siapa Layak Jadi Nomor 1?

Jelang FIFA Series 2026, performa para penjaga gawang Timnas Indonesia menjadi sorotan utama. Lima nama yang dipanggil John Herdman membawa catatan statistik berbeda dalam persaingan menuju skuad utama. 

Trending

Malam Takbiran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Malam Takbiran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Lebaran sebentar lagi, jelang Hari Raya Idul Fitri terdengar lantunan takbir sebagai bentuk kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan sebulan penuh
Teks Khutbah Idul Fitri 2026: Saling Memaafkan dan Menjaga Silaturahmi

Teks Khutbah Idul Fitri 2026: Saling Memaafkan dan Menjaga Silaturahmi

Berikut ini teks khutbah idul fitri 2026 yang mengajak kita semua untuk menjaga silaturahmi
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Info Mudik: Macet Luar Biasa Sepanjang 42 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, dari KM 14

Info Mudik: Macet Luar Biasa Sepanjang 42 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, dari KM 14

Pemandangan luar biasa arus mudik terjadi di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Kamis (19/3/2026) dini hari. 
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda? MUI Imbau Umat Islam Tunggu Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1447 H dari Pemerintah

Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda? MUI Imbau Umat Islam Tunggu Hasil Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1447 H dari Pemerintah

MUI menyarankan agar masyarakat Muslim di Indonesia menantikan pengumuman resmi dari Sidang Isbat yang akan dilaksanakan pemerintah pada Kamis, 19 Maret 2026. 
Kuasa Hukum Terkejut TNI Tangkap Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dalam Waktu Singkat: Khawatir Bukan Pelaku yang Sebenarnya

Kuasa Hukum Terkejut TNI Tangkap Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dalam Waktu Singkat: Khawatir Bukan Pelaku yang Sebenarnya

Direktur LBH Jakarta sekaligus anggota tim kuasa hukum Andrie Yunus, M Fadhil Alfathan Fadhil mengaku terkejut atas penangkapan empat pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus oleh TNI.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT