PPATK Ungkap Ada Lonjakan Kejahatan Keuangan, 21.861 Laporan Masuk per Jam
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkap lonjakan tajam laporan transaksi keuangan sepanjang 2025.
Dalam satu jam kerja, PPATK menerima rata-rata 21.861 laporan dari pihak pelapor.
Angka tersebut disampaikan Ivan saat Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (3/2/2026), dalam evaluasi kinerja PPATK tahun anggaran 2025.
“Jadi saat ini PPATK menerima 21.861 laporan per jam di hari kerja. Itu meningkat dibandingkan dengan tahun 2024 yang hanya sebesar 17.825 laporan per jam,” ungkap Ivan.
Ivan menjelaskan, sepanjang 2025 PPATK menerima total 43 juta laporan transaksi keuangan, meningkat 22,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Lonjakan ini turut berdampak pada meningkatnya nilai dana yang dianalisis PPATK.
“PPATK telah menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian terkait dengan total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp2.085 triliun,” ucapnya.
Ia menegaskan, hasil analisis tersebut menjadi instrumen penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, serta kejahatan keuangan lainnya.
Selain itu, Ivan menyinggung keberhasilan Indonesia menekan transaksi judi online sepanjang 2025, yang disebutnya sebagai capaian historis.
“Tahun 2025 adalah sejarah baru dan baru pertama kalinya Indonesia berhasil menekan transaksi terkait dengan judi online,” katanya.
Di sisi lain, PPATK juga memperkuat posisi Indonesia di tingkat global melalui peningkatan kepatuhan terhadap standar Financial Action Task Force (FATF).
“Rekomendasi 7 FATF terkait Targeted Financial Sanctions Related to Proliferation yang awalnya partially compliant menjadi largely compliant,” ujar Ivan.
Ivan menegaskan, PPATK akan terus memperkuat pemanfaatan intelijen keuangan dan kerja sama lintas lembaga untuk merespons meningkatnya risiko kejahatan keuangan di Indonesia.
“PPATK senantiasa akan berfokus mendukung rencana kerja pemerintah yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM di Indonesia,” pungkasnya. (rpi/rpi)
Load more