OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Setahun, Imbas Pelanggaran IPO Repower Asia
- Viva
Sanksi juga dijatuhkan kepada UOB Kay Hian Pte. Ltd. berupa denda sebesar Rp125 juta karena dinilai menggunakan informasi yang tidak benar untuk tujuan penjatahan pasti pada IPO Repower Asia.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas proses penawaran umum dan memastikan seluruh pelaku pasar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran Transaksi Material Repower Asia
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga mengumumkan sanksi terkait pelanggaran transaksi material oleh PT Repower Asia Indonesia Tbk. Perseroan dikenai denda sebesar Rp925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang dengan M. Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024.
Nilai transaksi tersebut tercatat melebihi 20% dari total ekuitas perseroan per 31 Desember 2023 dan merupakan bagian dari rencana penggunaan dana hasil IPO sebagaimana tercantum dalam prospektus. Namun, transaksi tersebut tidak melalui prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal.
“PT Repower Asia Indonesia Tbk tidak melakukan prosedur transaksi material sehingga melanggar ketentuan,” kata Ismail.
Selain perseroan, Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, Aulia Firdaus, juga dikenai denda sebesar Rp240 juta. OJK menilai yang bersangkutan tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab pengurusan perseroan secara hati-hati, sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan.
Sinyal Kuat Penegakan Hukum Pasar Modal
Serangkaian sanksi ini menjadi sinyal kuat bahwa OJK memperketat pengawasan terhadap proses IPO dan penggunaan dana hasil penawaran umum. Praktik penjatahan saham, keterbukaan informasi, hingga tata kelola transaksi material menjadi fokus utama regulator untuk menjaga kepercayaan investor dan stabilitas pasar modal nasional.
Pembekuan izin PT UOB Kay Hian Sekuritas selama satu tahun dinilai akan berdampak signifikan terhadap bisnis penjaminan emisi perusahaan tersebut, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku industri agar lebih disiplin dalam menjalankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan regulasi.
Langkah OJK ini juga mempertegas komitmen regulator dalam menindak setiap pelanggaran, tidak hanya terhadap perusahaan efek, tetapi juga terhadap emiten dan individu yang terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangan dalam aktivitas pasar modal. (nsp)
Load more