News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kabar Gembira, Purbaya Janji Cairkan Anggaran Reaktivasi BPJS Senilai Rp15 Miliar

Anggaran keseharan senilai Rp15 miliar yang diusulkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk reaktivasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) otomatis sementara akan dicairkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Senin, 9 Februari 2026 - 14:17 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta,tvOnenews.com-Anggaran keseharan senilai Rp15 miliar yang diusulkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk reaktivasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) otomatis sementara akan dicairkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Hanya saja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu menyelesaikan salah satu pos anggaran yang sebelumnya diminta untuk diperbaiki, sebelum Kementerian Keuangan mencairkan usulan anggaran reaktivasi JKN.

“Nanti kan BPJS tinggal minta ke saya. Itu masih ada satu anggaran yang masih dibintangi, dia tinggal perbaiki atau tinggal datang ke saya. Mungkin minggu depan juga cair. Nggak ada masalah, nggak terlalu besar kan,” kata Purbaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI, Menkes Budi mengusulkan reaktivasi JKN otomatis sementara selama tiga bulan, sambil memvalidasi data para penerima, merespons penonaktifan kepesertaan 11 juta Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI JK).

"Kenapa kita usulannya ini sebentar saja? Tiga bulan ini benar-benar divalidasi kembali ini bisa BPS, bisa dengan Pemda dan Kemensos memvalidasi benar gak sih ini miskin atau tidak," kata Budi.

Dia mengatakan bahwa dari 11 juta orang yang JKN-nya dicabut, ada sekitar 120 ribu peserta dengan riwayat penyakit katastropik, dan ada 12 ribuan pasien hemodialisis atau cuci darah yang terdampak.

Ada total sekitar 200 ribuan pasien cuci darah, dan, setiap tahunnya bertambah 60 ribu pasien cuci darah baru. Menurutnya, tanpa penanganan segera, yakni cuci darah 2-3 kali seminggu, para pasien ini bisa meninggal.

Penanganan penyakit-penyakit katastropik lainnya, kata Budi, perlu diperhatikan, seperti kemoterapi untuk pasien kanker, obat untuk penyakit jantung, dan infus untuk anak yang menderita thalassemia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karena itu, dia menilai reaktivasi ini penting guna memastikan orang yang membutuhkan benar-benar dilayani negara. Budi mengatakan, reaktivasi ini dapat dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial.

"Dan kalau ditanya biayanya berapa, Bapak-Ibu, kan tadi 120 ribu (orang) kalau kali 42 ribu PBI sebulan paling Rp5 miliar. Jadi kita minta kalau bisa Rp15 miliar lah dikeluarkan untuk otomatis mereaktivasi," katanya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT