Pemerintah Bentuk Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Purbaya Jadi Ketua
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah membuka pendaftaran seleksi calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengisi sejumlah posisi strategis. Presiden Prabowo Subianto juga telah menunjuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel).
Pembentukan Pansel tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026. Melalui proses ini, pemerintah memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk mengikuti penjaringan pimpinan OJK.
“Kami sudah mulai melaksanakan seleksi ADK OJK, agar membuka peluang bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk berpartisipasi di pemilihan ini,” kata Ketua Sekretariat Pansel, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Arief Wibisono, Rabu (11/2026).
Dalam susunan panitia, Purbaya bertindak sebagai ketua merangkap anggota bersama delapan orang lainnya. Mereka adalah Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Deputi Gubernur BI Aida S Budiman.
Selain itu, terdapat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto, Direktur Jenderal Perundang-undangan Dhahana Putra, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, dan Pakar Grafologi Gusti Aju Dewi.
Adapun jabatan yang akan diisi melalui seleksi ini meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Pengisian posisi tersebut dilakukan guna memastikan kesinambungan kepemimpinan OJK sekaligus memperkuat tata kelola dan pelaksanaan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan. OJK ditegaskan sebagai lembaga independen yang kredibel dan berintegritas dalam mengatur serta mengawasi industri keuangan nasional.
Calon peserta seleksi wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum. Di antaranya merupakan warga negara Indonesia, berakhlak dan berintegritas, cakap secara hukum, serta tidak pernah dinyatakan pailit maupun menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan pailit.
Persyaratan lain meliputi sehat jasmani dan rohani, berusia maksimal 65 tahun per 2 Juni 2026, serta memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan sekurang-kurangnya 10 tahun.
Calon juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
Selain itu, peserta bukan merupakan pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan. Bagi yang masih tercatat sebagai pengurus partai, diwajibkan mengundurkan diri sebelum penetapan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pendaftaran tercantum dalam pengumuman Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 yang dapat diakses melalui laman www.kemenkeu.go.id
dan www.bi.go.id
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Proses seleksi akan berlangsung dalam empat tahap, yakni Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), serta Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).
Hasil seleksi nantinya diumumkan melalui laman resmi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan situs seleksi. Panitia menegaskan bahwa keputusan Pansel bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. (nba)
Load more