News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perjanjian Dagang RI-AS Terancam ‘Gugur’ usai MA AS Batalkan Tarif Trump, Bakom: Ada Peluang 19 Persen Tak Berlaku!

Dibatalkannya tarif Trump oleh MA Amerika Serikat sontak memicu konsekuensi besar, apakah perjanjian dagang yang telah disepakati dengan RI masih memiliki kekuatan?
Rabu, 25 Februari 2026 - 16:22 WIB
Tim Pakar Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Fithra Faisal Hastiadi
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com — Kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang baru saja diteken pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat mendadak berada di wilayah abu-abu hukum internasional.

Belum sempat implementasi berjalan, Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat justru membatalkan dasar aturan tarif resiprokal yang menjadi rujukan kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan itu langsung memicu pertanyaan besar, apakah perjanjian dagang yang telah disepakati kedua negara masih memiliki kekuatan.

Tim Pakar Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Fithra Faisal Hastiadi mengakui keputusan MA AS menciptakan ketidakpastian serius terhadap nasib kesepakatan tersebut. Ia menjelaskan, perjanjian tariff resiprokal sebelumnya bertumpu pada aturan International Emergency Economy Power Act 1977, regulasi yang kini telah dianulir pengadilan tertinggi AS.

“Nah, ketika sudah di rule out, maka ada potensi atau kemungkinan yang 19% ini memang tidak bisa diberlakukan lagi,” ujar Fithra di Kantor Bakom, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).

Meski demikian, belum tentu kesepakatan langsung gugur. Fithra menyebut terdapat pandangan hukum lain yang menilai perjanjian tetap dapat berlaku karena telah ditandatangani secara internasional, meski masih harus melewati ratifikasi parlemen di masing-masing negara.

“Cuma kalau di artikel nomor 7, di Agreement on Reciprocal Tariff, itu sebenarnya jelas tuh. Jadi masing-masing harus menunggu proses ratifikasi. Proses ratifikasi itu artinya adalah kembali kepada domestic dynamics. Artinya kalau di Indonesia harus ngomong sama DPR, di Amerika Serikat harus ngomong sama Congress, dan seterusnya,” papar Fithra.

Di tengah ketidakpastian itu, Presiden Donald Trump justru membuka jalur baru. Ia telah mengeluarkan kebijakan tarif menggunakan Undang-Undang Perdagangan 1974, khususnya section 122 yang memungkinkan pemerintah AS mengenakan tarif 15 persen selama 150 hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak berhenti di sana, masih ada section 232 dan section 301 yang dapat digunakan untuk menghidupkan kembali kebijakan tarif resiprokal dengan dalih ancaman ekonomi nasional atau praktik perdagangan tidak adil, tentu setelah investigasi federal.

“Perjalanan selanjutnya dari Presiden Trump. Dia juga kemudian menyatakan, I will reinstate the tariff. Nah reinstate ini lewat jalan apa? Dengan section 232 dan 301 tadi,” ujar Fithra.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BNI-PBSI Cetak Generasi Baru Juara, Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Open 2026

BNI-PBSI Cetak Generasi Baru Juara, Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Open 2026

Pasangan ganda putra muda Indonesia, Raymond Indra/Nikolaus Joaquin, berhasil melaju ke partai final Indonesia Open 2026 setelah menorehkan serangkaian kemenangan impresif
BNI Raih Predikat Best Companies to Work for in Asia untuk Ketiga Kalinya

BNI Raih Predikat Best Companies to Work for in Asia untuk Ketiga Kalinya

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali membuktikan konsistensinya dalam membangun lingkungan kerja yang mendukung pertumbuhan talenta dan kinerja berkelanjutan. Hal ini ditandai dengan keberhasilan BNI meraih penghargaan Best Companies to Work for in Asia 2026 dari HR Asia, yang menjadi pengakuan tahun ketiga bagi perseroan.
Basarnas Temukan Warga Jakarta Timur Korban Tenggelam di Curug Ciparay, Diduga Sempat Terseret Arus di Pusaran Air Deras

Basarnas Temukan Warga Jakarta Timur Korban Tenggelam di Curug Ciparay, Diduga Sempat Terseret Arus di Pusaran Air Deras

Personel Kantor SAR Jakarta dari Unit Siaga SAR Bogor bersama potensi SAR berhasil mengevakuasi NF (31), yakni korban tenggelam di kawasan Curug Ciparay.
Kejati Jabar Konfirmasi Status Tersangka Wakil Bupati Indramayu pada Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

Kejati Jabar Konfirmasi Status Tersangka Wakil Bupati Indramayu pada Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengonfirmasi bahwa Wakil Bupati Indramayu berinisial S kini telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Pramono: 95 Persen Warga Minta CFD Rasuna Said Jadi Kegiatan Berkelanjutan

Pramono: 95 Persen Warga Minta CFD Rasuna Said Jadi Kegiatan Berkelanjutan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut 95 persen warga meminta agar Car Free Day (CFD) di Jalan HR Rasuna Said menjadi kegiatan yang berkelanjutan.
Mantan Santriwati Bongkar Modus Oknum Kiai Pekalongan, Sebut Pelaku Gunakan Dalil 'Nikah Hakikat' Sebelum Melecehkan

Mantan Santriwati Bongkar Modus Oknum Kiai Pekalongan, Sebut Pelaku Gunakan Dalil 'Nikah Hakikat' Sebelum Melecehkan

Mantan santriwati ungkap modus oknum kiai Pekalongan yang gunakan dalil nikah hakikat untuk lecehkan korban sejak 2012 di Podcast milik Denny Sumargo.

Trending

DPC Peradi Bekasi Raya Canangkan Kolaborasi Bidang Hukum

DPC Peradi Bekasi Raya Canangkan Kolaborasi Bidang Hukum

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Bekasi Raya resmi mengukuhkan kepemimpinan barunya.
Bung Binder Pasang Badan untuk John Herdman, Geram Timnas Indonesia Masih Diributkan soal Pemain Titipan

Bung Binder Pasang Badan untuk John Herdman, Geram Timnas Indonesia Masih Diributkan soal Pemain Titipan

Bung Binder pasang badan untuk John Herdman usai Timnas Indonesia mengalahkan Oman 3-0. Ia meminta publik berhenti meributkan isu pemain titipan.
Misteri Wanita Muda Ditemukan Tewas di Kosannya di Tanjung Priok, Polisi Sebut Kematiannya Tidak Wajar

Misteri Wanita Muda Ditemukan Tewas di Kosannya di Tanjung Priok, Polisi Sebut Kematiannya Tidak Wajar

Wanita muda ditemukan tewas di kosannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (5/6/2026) pukul 02.00 WIB. Penemuan jasad wanita tersebut menjadi misteri.
Media Vietnam Heran Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Oman, Tak Menyangka Garuda Sedominan Ini

Media Vietnam Heran Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Oman, Tak Menyangka Garuda Sedominan Ini

Media Vietnam mengaku heran lihat Timnas Indonesia mampu mengalahkan Oman 3-0 dengan permainan yang sangat dominan. Mulai khawatir jelang Piala ASEAN FIFA 2026.
Jadwal Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026 Hari Ini: Hyundai Hillstate Tanpa Megawati Hangestri, Red Sparks vs GS Caltex

Jadwal Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026 Hari Ini: Hyundai Hillstate Tanpa Megawati Hangestri, Red Sparks vs GS Caltex

Jadwal Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026 hari ini, di mana Hyundai Hillstate akan main tanpa Megawati Hangestri. Lalu ada big match Red Sparks vs GS Caltex.
Tanggapi Wapres AS, Paus Leo Sebut Konflik AS-Iran Bukan Perang yang Adil

Tanggapi Wapres AS, Paus Leo Sebut Konflik AS-Iran Bukan Perang yang Adil

-Perang yang dilancarkan AS dan Israel terhadap Iran bukan "perang yang adil”. Pernyataan tersebut disampaikan Paus Leo XIV  menanggapi pertanyaan jurnalis terkait klaim Wakil Presiden AS JD Vance yang menggunakan konsep “perang yang adil” untuk membela tindakan militer Washington terhadap Teheran
Emma Warokka Bongkar Jejak Digital Sarwendah, Terlihat Sedang Menggigit Ruben Onsu

Emma Warokka Bongkar Jejak Digital Sarwendah, Terlihat Sedang Menggigit Ruben Onsu

Emma Warokka bongkar jejak digital Sarwendah yang tertangkap kamera sedang menggigit Ruben Onsu penuh kemesraan. Begini reaksi Emma dan warganet di TikTok.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT