News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perjanjian Dagang RI-AS Terancam ‘Gugur’ usai MA AS Batalkan Tarif Trump, Bakom: Ada Peluang 19 Persen Tak Berlaku!

Dibatalkannya tarif Trump oleh MA Amerika Serikat sontak memicu konsekuensi besar, apakah perjanjian dagang yang telah disepakati dengan RI masih memiliki kekuatan?
Rabu, 25 Februari 2026 - 16:22 WIB
Tim Pakar Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Fithra Faisal Hastiadi
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com — Kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang baru saja diteken pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat mendadak berada di wilayah abu-abu hukum internasional.

Belum sempat implementasi berjalan, Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat justru membatalkan dasar aturan tarif resiprokal yang menjadi rujukan kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan itu langsung memicu pertanyaan besar, apakah perjanjian dagang yang telah disepakati kedua negara masih memiliki kekuatan.

Tim Pakar Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Fithra Faisal Hastiadi mengakui keputusan MA AS menciptakan ketidakpastian serius terhadap nasib kesepakatan tersebut. Ia menjelaskan, perjanjian tariff resiprokal sebelumnya bertumpu pada aturan International Emergency Economy Power Act 1977, regulasi yang kini telah dianulir pengadilan tertinggi AS.

“Nah, ketika sudah di rule out, maka ada potensi atau kemungkinan yang 19% ini memang tidak bisa diberlakukan lagi,” ujar Fithra di Kantor Bakom, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).

Meski demikian, belum tentu kesepakatan langsung gugur. Fithra menyebut terdapat pandangan hukum lain yang menilai perjanjian tetap dapat berlaku karena telah ditandatangani secara internasional, meski masih harus melewati ratifikasi parlemen di masing-masing negara.

“Cuma kalau di artikel nomor 7, di Agreement on Reciprocal Tariff, itu sebenarnya jelas tuh. Jadi masing-masing harus menunggu proses ratifikasi. Proses ratifikasi itu artinya adalah kembali kepada domestic dynamics. Artinya kalau di Indonesia harus ngomong sama DPR, di Amerika Serikat harus ngomong sama Congress, dan seterusnya,” papar Fithra.

Di tengah ketidakpastian itu, Presiden Donald Trump justru membuka jalur baru. Ia telah mengeluarkan kebijakan tarif menggunakan Undang-Undang Perdagangan 1974, khususnya section 122 yang memungkinkan pemerintah AS mengenakan tarif 15 persen selama 150 hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak berhenti di sana, masih ada section 232 dan section 301 yang dapat digunakan untuk menghidupkan kembali kebijakan tarif resiprokal dengan dalih ancaman ekonomi nasional atau praktik perdagangan tidak adil, tentu setelah investigasi federal.

“Perjalanan selanjutnya dari Presiden Trump. Dia juga kemudian menyatakan, I will reinstate the tariff. Nah reinstate ini lewat jalan apa? Dengan section 232 dan 301 tadi,” ujar Fithra.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 6,2 Kg di Depok, Satu Pelaku Dibekuk Tengah Malam

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 6,2 Kg di Depok, Satu Pelaku Dibekuk Tengah Malam

Polda Metro Jaya gagalkan peredaran ganja 6,2 kg di Depok, satu pelaku ditangkap. Polisi dalami jaringan dan imbau masyarakat perangi narkoba.
Belanja Makin Mudah dan Hemat di Era Digital, Voucher Jadi Solusi Praktis Favorit Masyarakat

Belanja Makin Mudah dan Hemat di Era Digital, Voucher Jadi Solusi Praktis Favorit Masyarakat

Kemudahan belanja dengan voucher di era digital 2026 bikin hemat, praktis, dan aman. Simak manfaat lengkap dan tren terbaru belanja modern.
Kasus Pemerasan Izin TKA, KPK Dalami Aset Milik Mantan Sekjen Kemenaker

Kasus Pemerasan Izin TKA, KPK Dalami Aset Milik Mantan Sekjen Kemenaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebanyak empat saksi terkait kasus dugaan korupsi pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
REI Kalbar Apresiasi Kebijakan OJK dan Pemerintah, Tunggakan Kecil Tak Lagi Hambat KPR Subsidi

REI Kalbar Apresiasi Kebijakan OJK dan Pemerintah, Tunggakan Kecil Tak Lagi Hambat KPR Subsidi

Dewan Pimpinan Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi atas langkah progresif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah yang memberikan kelonggaran bagi masyarakat dengan tunggakan kredit di bawah Rp 1 juta.
Erick Thohir Sebut Kerjasama dengan FFF Berpeluang Hadirkan Laga Timnas Indonesia Vs Perancis ‎

Erick Thohir Sebut Kerjasama dengan FFF Berpeluang Hadirkan Laga Timnas Indonesia Vs Perancis ‎

‎PSSI secara resmi menjalin kerja sama dengan FFF. Fokus dari kolaborasi itu terkait pendorongan akademi usia dini, bahkan mengirim para pemain Timnas Indonesia Putri ke Perancis.
Sheva Imut Cetak Brace dalam Kemenangan 4-2 dari Kaledonia Baru, Timnas Indonesia Putri Juara Ketiga FIFA Series 2026

Sheva Imut Cetak Brace dalam Kemenangan 4-2 dari Kaledonia Baru, Timnas Indonesia Putri Juara Ketiga FIFA Series 2026

Timnas Indonesia Putri berhasil meraih juara ketiga ketika menaklukkan Kaledonia Baru dengan skor 4-2, di Stadion Ratchaburi,  Ratchaburi, Rabu (15/4/2026).

Trending

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia pun bak "ketiban durian runtuh" dengan sederet privilese yang membuat jalan mereka menuju juara di FIFA ASEAN Cup terasa seperti jalan tol.
Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Timnas Indonesia U-17 bisa memastikan diri lolos ke semifinal Piala AFF U-17 2026 setelah pertandingan melawan Malaysia. Hal itu akan melibatkan raihan Vietnam.
Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) bahagia Korlantas Polri menetapkan pembayaran pajak kendaraan pepanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama berlaku nasional.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Semarang, di mana pekan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Megawati Hangestri dan kawan-kawan untuk mengamankan tiket menuju babak grand final.
Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Momen hangat terjadi setelah pertandingan antara Lille dan Toulouse dalam lanjutan Ligue 1, Minggu (12/4/2026). Calvin Verdonk, menghampiri sekelompok suporter asal Indonesia
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Jadwal Piala AFF U-17 2026 Malam Ini: Thailand Bisa Dahului Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal

Jadwal Piala AFF U-17 2026 Malam Ini: Thailand Bisa Dahului Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal

Piala AFF U-17 2026 kembali bergulir pada Rabu (15/4/2026) malam ini WIB. Thailand bisa jadi lolos lebih dulu ke babak semifinal ketimbang Timnas Indonesia U-17.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT