Banyak Perusahaan Nakal Langgar THR, DPR Desak Pemerintah Bertindak Tegas
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com â Pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali berulang. Jumlah aduan pekerja melonjak dan modus perusahaan makin beragam.
Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pun mendesak pemerintah tidak lagi setengah hati.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Asep Romy Romaya, meminta pemerintah memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR.
Ia menilai pelanggaran yang terus terjadi setiap tahun menjadi bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
âKami meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Jangan sampai ini menjadi pola menahun yang terus berulang tanpa ada efek jera,â ujar Asep Romy, Rabu (25/2/2026).
Data Ombudsman RI mencatat, selama musim THR 2025 jumlah pengaduan terkait pelanggaran THR cukup tinggi.
Hingga periode pembayaran berakhir, aduan mencapai lebih dari 2.410 laporan dari pekerja.
Keluhan itu mencakup THR yang tidak dibayarkan maupun dibayar tidak sesuai ketentuan waktu dan besarannya.
Romy menilai, setiap menjelang hari raya keagamaan, persoalan THR selalu muncul dengan pola yang sama. Pekerja mengeluh, perusahaan berdalih, pemerintah merespons, lalu kasus menguap tanpa penyelesaian tuntas.
Suara pekerja, kata dia, seolah menjadi âkaset usang yang terus berputarâ. Keluhannya sama, tuntutannya sama, tetapi tak pernah ada perbaikan sistemik.
âKondisi tidak boleh terus dibiarkan. Negara harus hadir secara nyata, bukan sekadar responsif saat polemik mencuat di ruang publik,â ujarnya.
Ia juga menyoroti sejumlah modus yang diduga kerap dipakai perusahaan untuk menghindari kewajiban.
Mulai dari merumahkan pekerja hingga memutus kontrak menjelang Lebaran. Praktik tersebut dinilai patut dicurigai sebagai upaya sistematis untuk menghindari tanggung jawab hukum.
âCara-cara seperti ini hampir bisa dipastikan berulang setiap tahun. Ini harus dihentikan. Semua perusahaan wajib membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada akal-akalan yang merugikan pekerja,â tegasnya.
Aturan soal THR sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Perusahaan yang melanggar bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Namun, Romy menilai sanksi itu tak akan berarti jika pengawasan tak berjalan.
âJika pelanggaran terus terjadi dari tahun ke tahun, artinya ada yang tidak berjalan dalam sistem pengawasan kita. Pemerintah harus memastikan bahwa hak pekerja terlindungi, dan perusahaan yang melanggar benar-benar merasakan konsekuensinya,â pungkasnya. (rpi/rpi)
Load more