1.819 Produk RI Tetap Nol Persen, Mendag Pastikan Fasilitas Tarif AS Tak Gugur di Tengah Putusan MA
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com — Di tengah manuver kebijakan dagang Amerika Serikat pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan bea darurat, pemerintah memastikan akses istimewa bagi ribuan produk Indonesia tetap aman.
Sebanyak 1.819 pos tarif ekspor nasional—mulai dari crude palm oil (CPO), kakao, kopi, hingga tekstil—tetap memperoleh fasilitas bea masuk 0 persen ke pasar AS.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, kesepakatan tarif nol persen yang telah ditandatangani kedua negara diharapkan tetap berjalan sesuai komitmen, meski saat ini kebijakan tarif AS tengah memasuki masa konsultasi.
“Ini kan lagi ada yang masa konsultasi karena kemarin keputusan Amerika, tetapi yang sudah kita tandatangani, yang (tarif) 0 persen masuk ke Amerika, itu tetap kita harapkan berjalan,” ungkap Budi di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Langkah antisipatif pemerintah muncul setelah AS dikabarkan menyiapkan gelombang tarif baru berbasis keamanan nasional untuk menyiasati putusan MA sekaligus menjaga keberlanjutan rezim tarif globalnya.
Namun, Indonesia tetap memegang pijakan pada dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang telah disepakati.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merinci daftar komoditas strategis yang masuk fasilitas bebas tarif. Produk tersebut mencakup sektor pertanian dan industri bernilai tambah tinggi.
“Dalam ART ini ada 1.819 pos tarif produk Indonesia baik itu pertanian maupun industri antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang, yang tarifnya adalah 0 persen,” jelas Airlangga, Jumat (20/2/2026).
Dari sektor pertanian, fasilitas 0% mencakup buah tropis seperti pisang, nanas, mangga, durian, dan pepaya. Komoditas kopi dengan enam pos tarif, teh hijau dan teh hitam, serta rempah strategis seperti lada, pala, cengkih, kayu manis, kapulaga, jahe, dan kunyit juga masuk daftar bebas tarif.
Selain itu, kakao beserta produk turunannya, minyak sawit dan palm kernel oil, hingga buah dan inti kelapa sawit turut memperoleh pembebasan bea masuk.
Produk olahan buah, tepung dan pati berbahan dasar singkong serta sagu, pupuk mineral berbasis kalium, hingga sektor apparel dan tekstil melalui skema tariff-rate quota (TRQ) juga mendapatkan fasilitas serupa.
Load more