Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp25.000 Jadi Rp3,024 Juta per Gram, Simak Daftar Lengkapnya
- tim tvOne/Sri Wanasari
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Batangan
Selain pajak pada transaksi buyback, pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai regulasi pemerintah.
Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:
-
0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
-
0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22 sebagai dokumen resmi transaksi.
Harga Emas Bisa Berubah Sewaktu-waktu
Perlu diketahui bahwa harga emas Antam tidak bersifat tetap dan dapat berubah mengikuti dinamika pasar, termasuk pergerakan harga emas global serta kondisi ekonomi.
Karena itu, masyarakat yang berencana membeli atau menjual emas disarankan untuk selalu memantau pembaruan harga secara berkala melalui laman resmi Logam Mulia Antam.
Pergerakan harga emas sering menjadi perhatian investor maupun masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen lindung nilai atau investasi jangka panjang. (nsp)
Load more