Percepat Pemulihan Pascabencana di Sumatera, Pemerintah Tambah Dana Daerah Rp10,6 Triliun
- Satgas PRR
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto memutuskan menambah alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) bagi tiga provinsi di Sumatera yang terdampak bencana, dengan otal tambahan mencapai sekitar Rp10,6 triliun.
Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri yang juga Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian. Ia menjelaskan bahwa tambahan dana tersebut diberikan kepada Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Penjelasan tersebut disampaikan Tito dalam kegiatan Penyerahan Santunan Ahli Waris bagi korban bencana hidrometeorologi sekaligus sosialisasi penambahan TKD Tahun 2026 bagi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Acara tersebut digelar secara hybrid dari Gedung MTQ Pidie Jaya, Aceh, Jumat (6/3/2026).
Menurut Tito, tambahan TKD tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan yang sebelumnya diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah mempercepat proses pemulihan pascabencana di wilayah terdampak.
“Harapannya daerah-daerah bisa untuk melakukan penanganan bencana sesuai kemampuannya. Yang tidak mampu tetap ditangani pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam rapat virtual bersama pemerintah daerah terdampak bencana pada Kamis (5/3/2026), Mendagri menjelaskan bahwa tambahan TKD bertujuan memperkuat kapasitas keuangan daerah dalam menghadapi dampak bencana.
Ia juga mengungkapkan bahwa Presiden memutuskan tambahan anggaran tersebut tidak hanya diberikan kepada wilayah yang secara langsung terdampak bencana.
Seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tetap memperoleh tambahan dana, termasuk daerah yang tidak mengalami dampak langsung.
“Beliau (Presiden) memutuskan untuk memberikan semua, baik yang terdampak atau tidak se-provinsi, karena dianggap bencana, bencana provinsi,” ujar Mendagri pada rapat tersebut.
Dari total tambahan Rp10,6 triliun, alokasi untuk Provinsi Aceh beserta seluruh daerah di dalamnya sekitar Rp1,6 triliun. Sementara untuk wilayah Sumatera Utara dialokasikan sekitar Rp6,3 triliun, dan Provinsi Sumatera Barat sekitar Rp2,6 triliun.
Kebijakan penambahan anggaran ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026. Selain itu, Menteri Dalam Negeri juga telah menerbitkan surat edaran yang mengatur mekanisme pemanfaatan dana tersebut di daerah.
Load more