Kadin Buka Suara soal Investigasi AS, Anindya Tegaskan Isu ‘Forced Labor’ dan Dumping Tak Relevan untuk Indonesia
- Abdul Gani Siregar
Ia menegaskan bahwa tudingan praktik kerja paksa lebih mengarah pada negara lain dalam rantai pasok global, bukan Indonesia sebagai eksportir utama.
Menurutnya, Indonesia justru tengah memperkuat regulasi untuk memastikan praktik perdagangan yang adil dan beretika.
“Pemerintah akan menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik pemaksaan tenaga kerja dalam rantai pasok, baik untuk barang impor maupun ekspor,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi standar ketenagakerjaan internasional.
2. Tidak Ada Indikasi Dumping di Industri Nasional
Terkait isu kelebihan kapasitas produksi, Anindya menyebut struktur industri Indonesia tidak menunjukkan indikasi praktik dumping.
Ia menjelaskan bahwa karakter industri nasional bersifat komplementer dengan kebutuhan pasar Amerika Serikat, bukan kompetitor langsung yang memicu kelebihan produksi.
Selain itu, pertumbuhan pasar domestik yang terus meningkat membuat kapasitas produksi yang ada masih dalam batas wajar.
“Struktur industri kita memang lebih fokus ke pasar dalam negeri yang berkembang. Kalau pun ada kelebihan kapasitas, itu masih normal dalam perdagangan internasional,” ujarnya.
Ekspor Andalan RI Tidak Masuk Objek Investigasi
Salah satu poin penting yang menjadi penenang di tengah isu ini adalah fakta bahwa komoditas ekspor utama Indonesia tidak termasuk dalam objek investigasi langsung.
Adapun sejumlah sektor unggulan yang tetap aman antara lain:
-
Alas kaki
-
Tekstil
-
Furniture
-
Elektronik
-
Produk pertanian (termasuk minyak kelapa sawit)
Komoditas tersebut selama ini menjadi tulang punggung ekspor nasional dan menyerap jutaan tenaga kerja.
1.819 Produk Nikmati Tarif Nol Persen
Indonesia juga telah mengamankan fasilitas tarif nol persen untuk 1.819 produk melalui skema Agreement on Reciprocal Trade dengan Amerika Serikat.
Fasilitas ini mencakup berbagai komoditas strategis, seperti:
-
Minyak kelapa sawit
-
Kopi
-
Kakao
-
Karet
-
Produk elektronik
-
Tekstil
Kebijakan tersebut dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga daya saing produk Indonesia di pasar global, sekaligus menopang stabilitas ekonomi nasional.
Respons Terukur Jaga Stabilitas Ekspor
Sejak investigasi ini mulai berjalan pada 11 Maret 2026, pemerintah bersama dunia usaha sepakat untuk merespons secara hati-hati dan terukur.
Load more