News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Prabowo Bongkar Hasil Efisiensi APBN, Rp308 Triliun Dihemat dari Belanja yang Tak Produktif dan Potensi Korupsi

Presiden Prabowo Subianto menegaskan efisiensi akan terus dilanjutkan, terutama untuk menghadapi potensi krisis global yang diperkirakan turut berdampak pada Indonesia.
Jumat, 20 Maret 2026 - 14:15 WIB
Presiden Prabowo Subianto
Sumber :
  • BPMI Setpres

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pemerintah berhasil menghemat anggaran hingga Rp308 triliun melalui kebijakan efisiensi dengan memangkas berbagai belanja yang dinilai tidak produktif dalam APBN.

Hal itu disampaikan Presiden saat berdiskusi dengan sejumlah jurnalis dan ekonom di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam agenda bertajuk “Presiden Prabowo Menjawab”.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam forum itu, Presiden menegaskan langkah efisiensi dilakukan untuk melindungi keuangan negara dari potensi penyimpangan, termasuk korupsi.

"Waktu pertama melakukan efisiensi, kita menghemat Rp308 triliun dari pemerintah pusat sebagian besar. Dari mana itu? Dari semua pengeluaran yang akal-akalan. Keyakinan saya, itu semua Rp308 triliun ini jika tidak dipotong, ini ke arah korupsi," kata Presiden Prabowo, dikutip Jumat (20/3/2026).

Presiden menjelaskan, kebijakan efisiensi tersebut juga didorong oleh tingginya nilai Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia dibandingkan negara lain di kawasan. 

ICOR merupakan indikator yang mengukur tingkat efisiensi penggunaan investasi atau anggaran suatu negara. Semakin rendah nilainya, semakin efisien pemanfaatan anggaran.

Menurut Presiden, skor ICOR Indonesia berada di angka 6,5 atau lebih tinggi dibandingkan Thailand dan Malaysia yang berada di kisaran 4 serta Vietnam sekitar 3,6.

Berdasarkan besaran APBN yang mendekati Rp3.700 triliun atau sekitar 230 miliar dolar AS, Presiden memperkirakan tingkat inefisiensi anggaran mencapai sekitar 30 persen atau setara 75 miliar dolar AS.

"Jadi, angka ini artinya 30 persen, lebih tidak efisien dari Thailand, Malaysia, Filipina, atau Vietnam. Kalau saya pakai ini sebagai dasar, berarti mendekati GDP kita yang Rp3.700 triliun atau 230 miliar dolar AS. Sekitar 30 persen dari itu maka 75 miliar dolar AS. Ini tidak efisien," ujar Presiden.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga merinci sejumlah pos pengeluaran yang telah dipangkas, seperti belanja alat tulis kantor, kegiatan rapat dan seminar di luar kantor, serta pengadaan barang seperti komputer dan perlengkapan kantor yang dilakukan hampir setiap tahun.

Selain itu, pemerintah juga mengevaluasi berbagai kajian yang dinilai belum menyentuh persoalan utama, seperti kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja.

Presiden menegaskan kebijakan efisiensi akan terus dilanjutkan, terutama untuk menghadapi potensi krisis global yang diperkirakan turut berdampak pada Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Prabowo menambahkan sejumlah negara telah lebih dulu mengambil langkah antisipatif, seperti mengurangi hari kerja dan menerapkan sistem kerja dari rumah.

"Saya lihat negara-negara lain, umpamanya hari kerja dari lima jadi empat (hari), Filipina, Pakistan. Kemudian work from home, bekerja dari rumah. Waktu COVID kita lakukan cukup berhasil. Saya kira kita bisa lakukan itu juga. Mungkin 75 persen karyawan atau pegawai bisa kerja dari rumah," kata Presiden. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT