Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp40.000, Turun ke Rp2,81 Juta per Gram
- tim tvOne/Sri Wanasari
Jakarta, tvOnenews.com -Â Harga emas Antam hari ini, Jumat (27/3/2026), mengalami penurunan tajam. Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun sebesar Rp40.000 menjadi Rp2.810.000 per gram dari sebelumnya Rp2.850.000 per gram.
Penurunan harga emas Antam hari ini menjadi sorotan pelaku pasar, terutama di tengah dinamika global yang masih dipenuhi ketidakpastian. Pergerakan harga emas yang fluktuatif ini juga berdampak pada harga buyback atau pembelian kembali.
Harga Emas Antam Hari Ini dan Buyback Turun
Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam hari ini juga mengalami penurunan signifikan. Harga buyback kini berada di level Rp2.414.000 per gram, turun dari sebelumnya Rp2.490.000 per gram.
Penurunan harga emas Antam hari ini menunjukkan adanya tekanan pasar, meskipun emas selama ini dikenal sebagai instrumen investasi aman (safe haven).
Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Semua Pecahan
Berikut rincian lengkap harga emas Antam hari ini berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:
-
0,5 gram: Rp1.455.000
-
1 gram: Rp2.810.000
-
2 gram: Rp5.560.000
-
3 gram: Rp8.315.000
-
5 gram: Rp13.825.000
-
10 gram: Rp27.595.000
-
25 gram: Rp68.862.000
-
50 gram: Rp137.645.000
-
100 gram: Rp275.212.000
-
250 gram: Rp687.765.000
-
500 gram: Rp1.375.320.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp2.750.600.000
Harga emas Antam hari ini pada seluruh pecahan menunjukkan penyesuaian yang mengikuti tren penurunan global.
Ketentuan Pajak Jual dan Buyback Emas
Dalam setiap transaksi emas Antam, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan oleh investor maupun masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017:
-
Penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
-
1,5% untuk pemilik NPWP
-
3% untuk non-NPWP
-
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan:
-
PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP
-
0,9% untuk non-NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak resmi.
Load more