Jamin Perizinan Usaha Lebih Mudah, Pemerintah Sesuaikan KBLI 2025 dengan Klaim Lebih Akurat dan Transparan
Pemerintah menegaskan bahwa Persyaratan Dasar (PD), Perizinan Berusaha (PB), dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang telah terbit, terverifikasi, atau disetujui sebelum penerapan KBLI 2025 tetap dinyatakan berlaku.
Minggu, 29 Maret 2026 - 16:44 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Saat ini, sistem Online Single Submission (OSS) telah mencatat lebih dari 15,7 juta Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menunjukkan tingginya aktivitas usaha di Indonesia.
Rosan berharap implementasi KBLI 2025 dapat meningkatkan kualitas layanan perizinan, mempercepat proses bisnis, serta memperkuat transparansi data usaha ke depan. (ant/rpi)
Load more