Garuda Indonesia Mulai Naikkan Harga Tiket Pesawat Domestik, Ini Penjelasannya
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Maskapai pelat merah Garuda Indonesia berencana melakukan penyesuaian harga tiket pesawat setelah kebijakan pemerintah berlaku.
Harga tiket pesawat domestik diizinkan pemerintah untuk naik 9-13 persen.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 tentang penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge) pada tarif penumpang kelas ekonomi domestik, serta rencana pemberian stimulus berupa PPN 11 persen yang ditaggung oleh pemerintah (TDP).
Direktur Utama Garuda Indonesia Glenny Kairupan berjanji penyesuaian harga akan tiket pesawat dilakukan dengan proporsional dan terukur.
"Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian harga tiket secara proporsional dan terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator," kata Glenny dikutip dari keterangan resminya, Rabu (8/4/2026).
Evaluasi akan dilakukan secara berkala seiring dengan perkembangan harga avtur yang terus bergerak dinamis.
Selain itu, Garuda juga mempersiapkan langkah-langkah mitigasi melalui pengkajian optimalisasi frekuensi dan jadwal penerbangan di sejumlah rute, agar menjaga kondusivitas kapasitas dan keberlangsungan operasional.
"Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional maskapai dan aksesibilitas layanan transportasi udara bagi masyarakat, sekaligus mendukung stabilitas ekosistem industri aviasi nasional," ungkapnya.
Garuda Indonesia berjanji akan terus mencermati perkembangan geopolitik dan dinamika industri aviasi global.
Mereka memastikan setiap langkah penyesuaian dilakukan secara adaptif, guna menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dan aksesibilitas layanan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah telah memberikan kebijakan kenaikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge sebagai salah satu komponen pembentuk harga tiket pesawat.
Fuel surcharge naik 38 persen untuk jenis pesawat jet dan pesawat bermesin baling-baling.
Untuk menjaga harga tiket tetap terjangkau, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen.
Kebijakan tersebut berlaku untuk tiket pesawat angkutan udara, niaga, berjadwal dalam negeri, serta kelas ekonomi.
Pemerintah juga telah memberikan bea masuk 0% untuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini diperkirakan untuk memperkuat daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO). (muu)
Load more