Prabowo “Gunting” Fee Aplikator Jadi 8 Persen, Analis: Ini Koreksi Besar Ketimpangan Ojol
- Antara
“Beleid ini mengubah tatanan operasional industri secara fundamental dengan memaksakan perubahan skema pembagian pendapatan dari semula 80:20 (pengemudi:aplikator) menjadi minimal 92:8 (pengemudi:aplikator),” lugas Ronny.
Lebih jauh, regulasi tersebut juga mewajibkan perlindungan sosial bagi pengemudi, termasuk jaminan kecelakaan kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan, hingga asuransi kesehatan—langkah yang selama ini dinilai dihindari oleh aplikator melalui status “mitra”.
“Ini merupakan upaya negara untuk menginternalisasi biaya perlindungan sosial yang selama ini dihindari oleh aplikator melalui label “mitra” yang ambigu secara hukum,” tandasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah tak hanya mengatur ulang distribusi pendapatan, tetapi juga memaksa transformasi model bisnis ekonomi digital agar lebih adil dan berkelanjutan bagi jutaan pengemudi di Indonesia. (agr/rpi)
Load more