GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Selain Diskon Bayar Awal, Ini Skema Pengurangan PBB-P2 DKI Jakarta 2026

Ada dua mekanisme utama dalam pemberian pengurangan PBB-P2 tahun 2026, yaitu pengurangan secara jabatan dan pengurangan berdasarkan permohonan wajib pajak.
Selasa, 19 Mei 2026 - 09:00 WIB
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan.
Sumber :
  • Bapenda DKI Jakarta

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan sejumlah kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 pada tahun 2026. Salah satu kebijakan yang dapat dimanfaatkan masyarakat adalah pengurangan pokok PBB-P2.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan daerah dengan beban yang lebih ringan. Selain itu, insentif tersebut juga diharapkan dapat menjaga kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah secara tepat waktu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengurangan pokok PBB-P2 tahun 2026 diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Melalui aturan tersebut, pengurangan diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, baik secara otomatis maupun melalui pengajuan permohonan.

Secara umum, pengurangan pokok PBB-P2 merupakan pemotongan sebagian nilai dari pokok pajak yang terutang. Dengan adanya pengurangan ini, jumlah PBB-P2 yang harus dibayarkan wajib pajak dapat menjadi lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terdapat dua mekanisme utama dalam pemberian pengurangan PBB-P2 tahun 2026, yaitu pengurangan secara jabatan dan pengurangan berdasarkan permohonan wajib pajak.

Pengurangan Secara Jabatan

Pengurangan secara jabatan diberikan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta tanpa perlu permohonan dari wajib pajak. Skema ini berlaku bagi wajib pajak tertentu yang memenuhi persyaratan.

Dalam kebijakan tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengurangan sebesar 50 persen dari PBB-P2 terutang. Pengurangan ini diberikan kepada wajib pajak yang pada tahun pajak 2025 memiliki PBB-P2 sebesar nol rupiah, tidak memenuhi syarat pembebasan pokok PBB-P2, dan bukan merupakan objek pajak yang baru ditetapkan pada tahun 2026.

Selain itu, pengurangan secara jabatan juga diberikan untuk membatasi kenaikan pembayaran PBB-P2 tahun 2026. Melalui skema ini, kenaikan PBB-P2 yang harus dibayarkan wajib pajak tidak melebihi 5 persen dari pembayaran tahun pajak 2025.

Sebagai ilustrasi, apabila pada tahun 2025 wajib pajak membayar PBB-P2 sebesar Rp1.000.000, kemudian pada tahun 2026 PBB-P2 terutang menjadi Rp1.800.000, maka jumlah yang perlu dibayarkan setelah pengurangan menjadi Rp1.050.000.

Dengan adanya batas kenaikan tersebut, wajib pajak tidak langsung menanggung lonjakan pembayaran yang terlalu besar. Kebijakan ini membantu menjaga agar beban pajak tetap proporsional dan lebih mudah direncanakan.

Untuk objek pajak yang mengalami penambahan luas tanah atau bangunan, Pemprov DKI Jakarta juga mengatur batas kenaikan pembayaran PBB-P2. Dalam kondisi tersebut, kenaikan pembayaran dibatasi maksimal sebesar 25 persen dari pembayaran tahun sebelumnya.

Pengurangan Berdasarkan Permohonan

Selain diberikan secara otomatis, pengurangan PBB-P2 juga dapat diperoleh melalui permohonan wajib pajak. Skema ini ditujukan bagi kelompok wajib pajak tertentu yang telah ditetapkan dalam kebijakan PBB-P2 tahun 2026.

Pengurangan melalui permohonan diberikan sebesar 75 persen kepada veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Bagi wajib pajak yang telah meninggal dunia, insentif pengurangan dapat diberikan kepada ahli waris lurus satu derajat ke bawah, sepanjang wajib pajak tersebut termasuk dalam kriteria penerima pengurangan.

Adapun objek pajak yang dapat diajukan dalam skema ini mencakup rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 meter persegi. Permohonan juga dapat diajukan sepanjang SPPT PBB-P2 atas objek pajak tersebut belum dilunasi.

Selain itu, satu surat keputusan penetapan hanya dapat digunakan untuk satu kali permohonan. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan ketentuan dan dokumen yang dibutuhkan sebelum mengajukan pengurangan.

Dukung Sistem Pajak yang Lebih Adil

Kebijakan pengurangan PBB-P2 tahun 2026 menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan sistem perpajakan daerah yang lebih adil dan proporsional. Melalui skema otomatis dan permohonan, wajib pajak memiliki kesempatan untuk memperoleh keringanan sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan bagi masyarakat agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani lonjakan pembayaran yang terlalu besar.

Di sisi lain, pembayaran PBB-P2 tetap menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan Jakarta. Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat berperan dalam membiayai layanan publik dan fasilitas kota, seperti jalan, trotoar, taman, sekolah, layanan kesehatan, transportasi publik, pengendalian banjir, serta pengelolaan lingkungan.

Dengan membayar PBB-P2, masyarakat turut berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup di Jakarta.

Selain pengurangan pokok pajak, wajib pajak juga dapat memanfaatkan diskon pembayaran PBB-P2 apabila melakukan pelunasan lebih awal. Untuk pembayaran sebelum 31 Mei 2026, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon pembayaran sebesar 10 persen.

Dengan demikian, wajib pajak berpeluang memperoleh manfaat yang lebih besar apabila memenuhi ketentuan pengurangan dan melakukan pembayaran pada periode awal. Pembayaran lebih awal juga dapat membantu masyarakat mengatur keuangan dengan lebih baik sekaligus menjaga tertib administrasi pajak daerah.

Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk memahami skema insentif PBB-P2 tahun 2026 dan memanfaatkannya sesuai ketentuan. Melalui kebijakan ini, pembayaran pajak diharapkan menjadi lebih ringan, terencana, dan tetap berkontribusi bagi pembangunan Jakarta. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

4 WNI Disandera di Somalia, Kemlu Ungkap Kondisi Terkini ABK MT Honour 25: Negosiasi Pembebasan Masih Berlangsung

4 WNI Disandera di Somalia, Kemlu Ungkap Kondisi Terkini ABK MT Honour 25: Negosiasi Pembebasan Masih Berlangsung

Pemerintah Indonesia terus berpacu dengan waktu untuk membebaskan empat WNI yang menjadi korban penyanderaan kapal MT Honour 25 di perairan Hafun, Somalia.
Legenda Liga Inggris Berbondong-bondong Kritik Wasit usai Arsenal Diuntungkan karena Kai Havertz Tak Dikartu Merah

Legenda Liga Inggris Berbondong-bondong Kritik Wasit usai Arsenal Diuntungkan karena Kai Havertz Tak Dikartu Merah

Legenda Liga Inggris berbondong-bondong memberikan kritik kepada wasit usai Arsenal diuntungkan. Kemenangan atas Burnley diwarnai oleh pelanggaran Kai Havertz yang tak dikartu merah.
Satgas Haji Cegah Keberangkatan 32 WNI Calon Jemaah Haji Non-Prosedural di Bandara Soekarno-Hatta

Satgas Haji Cegah Keberangkatan 32 WNI Calon Jemaah Haji Non-Prosedural di Bandara Soekarno-Hatta

Satgas Haji Polri menggagalkan 32 WNI calon jemaah haji yang hendak berangkat melalui proses non-prosedural di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sarwendah Difitnah Lakukan Pesugihan Gunung Kawi, Kuasa Hukum Sebut Tak Masuk Akal

Sarwendah Difitnah Lakukan Pesugihan Gunung Kawi, Kuasa Hukum Sebut Tak Masuk Akal

Sarwendah membantah isu pesugihan Gunung Kawi yang viral di media sosial. Kuasa hukum menyebut tudingan tersebut fitnah dan dinilai tak masuk akal.
Komoditas Kakao di Kepulauan Yapen Papua Bangkit, Punya Potensi Ekspor Rp108 Miliar Setahun

Komoditas Kakao di Kepulauan Yapen Papua Bangkit, Punya Potensi Ekspor Rp108 Miliar Setahun

Saat ini, Kampung Konti Unai di Kepulauan Yapen memiliki sekitar 200 hektar lahan kakao yang dikelola sekitar 150 petani Orang Asli Papua.
Tertibkan PKL Cicadas Bandung, Dedi Mulyadi: Kios-kiosnya Dirapikan, Nanti Saya Beri Solusi Pekerjaan untuk Pedagangnya

Tertibkan PKL Cicadas Bandung, Dedi Mulyadi: Kios-kiosnya Dirapikan, Nanti Saya Beri Solusi Pekerjaan untuk Pedagangnya

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Cicadas, Kota Bandung. 

Trending

Trend Terpopuler: Jawaban Tegas Sherly Tjoanda Tak Bisa Bantu Warga, hingga Dedi Mulyadi Terkejut Didatangi Warga Papua

Trend Terpopuler: Jawaban Tegas Sherly Tjoanda Tak Bisa Bantu Warga, hingga Dedi Mulyadi Terkejut Didatangi Warga Papua

jawaban tegas Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda yang tidak bisa membantu warga. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkejut saat didatangi oleh warga Papua
Mahkota Binokasih Kembali ke Sumedang, Dedi Mulyadi Beri Instruksi Keras ke Kepala Daerah: Tata Kota dan Jaga Estetika

Mahkota Binokasih Kembali ke Sumedang, Dedi Mulyadi Beri Instruksi Keras ke Kepala Daerah: Tata Kota dan Jaga Estetika

Puncak rangkaian Kirab Mahkota Binokasih Tatar Sunda resmi berakhir dengan prosesi penyerahan kembali mahkota legendaris ke Keraton Sumedang Larang, Senin (18/5). 
News Terpopuler: FSGI Sebut Juri LCC Kalbar Tak Belajar dari Pengalaman, hingga Gebrakan Dedi Mulyadi Menata Tambang di Jabar

News Terpopuler: FSGI Sebut Juri LCC Kalbar Tak Belajar dari Pengalaman, hingga Gebrakan Dedi Mulyadi Menata Tambang di Jabar

FSGI sebut juri Lomba Cerdas Cermat di Kalimantan Barat tidak belajar dari pengalaman. Gebrakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi serius menata pertambangan 
Pedagang Wajib Tahu, Amalkan Doa Penglaris Dagangan yang Diajarkan Nabi Sulaiman AS

Pedagang Wajib Tahu, Amalkan Doa Penglaris Dagangan yang Diajarkan Nabi Sulaiman AS

Dalam menjalankan usaha, pedagang berharap dagangannya ramai pembeli, mendatangkan keuntungan halal, serta dipenuhi keberkahan. Bacalah doa penglaris dagangan
Nasib Josepha Setelah Viral 'Dicurangi' Juri: Akan Dapat Jabatan Mentereng dan Tak Ada Lomba Cerdas Cermat Ulang

Nasib Josepha Setelah Viral 'Dicurangi' Juri: Akan Dapat Jabatan Mentereng dan Tak Ada Lomba Cerdas Cermat Ulang

Rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk menggelar kembali babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan batal. 
Terpopuler Kemarin: KDM Tiba-Tiba Minta Maaf, Sikap Resmi SMAN 1 Sambas, Sherly Tjoanda Tegas soal Pinjol 

Terpopuler Kemarin: KDM Tiba-Tiba Minta Maaf, Sikap Resmi SMAN 1 Sambas, Sherly Tjoanda Tegas soal Pinjol 

Terpopuler kemarin, 18 Mei 2026: KDM tiba-tiba minta maaf, sikap resmi SMAN 1 Sambas, hingga Sherly Tjoanda sampaikan keputusan tegas soal pinjol.
KH Anwar Zahid Viral usai Sentil Polemik LCC MPR RI, Candaan soal ‘Artikulasi’ Bikin Ribuan Jemaah Pecah

KH Anwar Zahid Viral usai Sentil Polemik LCC MPR RI, Candaan soal ‘Artikulasi’ Bikin Ribuan Jemaah Pecah

Pendakwah KH Anwar Zahid viral usai sentil polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI, candaan soal 'artikulasi' bikin ribuan jemaah tertawa pecah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT