Transformasi Digital Pajak Indonesia Makin Modern, Sistem Kini Lebih Transparan dan Efisien
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Transformasi digitalisasi perpajakan di Indonesia terus bergerak menuju sistem yang lebih modern, efisien, transparan, dan akuntabel. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini semakin aktif memanfaatkan teknologi digital untuk memperbaiki tata kelola administrasi perpajakan nasional.
Perubahan tersebut terlihat dari semakin luasnya penerapan layanan perpajakan berbasis elektronik, mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga sistem faktur digital yang kini dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak.
Digitalisasi ini menjadi bagian penting dalam reformasi perpajakan nasional untuk menciptakan pelayanan yang lebih cepat, praktis, dan terintegrasi. Selain memudahkan masyarakat, sistem digital juga dinilai mampu mengurangi potensi penyimpangan administrasi dan memperkuat pengawasan fiskal negara.
Salah satu langkah besar yang dilakukan pemerintah adalah pengembangan Coretax Administration System (CTAS), yakni sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai proses bisnis perpajakan dalam satu ekosistem digital.
Selain itu, integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga menjadi bagian dari transformasi besar menuju sistem Satu Data Indonesia yang diharapkan mampu memperluas basis pajak nasional secara lebih akurat dan efisien.
Tidak hanya itu, DJP kini juga mulai memanfaatkan teknologi big data analytics dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mendeteksi potensi fraud dan ketidakpatuhan pajak secara real time.
Digitalisasi Pajak Dinilai Tingkatkan Kepatuhan
Transformasi digital perpajakan tersebut dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.
Hal itu terungkap dalam penelitian doktoral Sabar Pardamean L. Tobing pada Program Doktor Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti tahun 2026.
![]()
Dalam disertasinya, Sabar meneliti pengaruh administrasi pajak digital, kepercayaan wajib pajak, dan kewenangan otoritas pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dengan efektivitas pemeriksaan pajak sebagai variabel moderasi.
“Penelitian tersebut dilakukan di tengah percepatan transformasi sistem perpajakan nasional melalui implementasi e-filing, e-billing, hingga e-invoicing yang menjadi bagian dari roadmap Tax Administration 3.0 Direktorat Jenderal Pajak,” kata Sabar dalam sidang disertasi di Gedung S Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Indonesia Masih Hadapi Tax Gap
Penelitian tersebut juga menyoroti tantangan besar penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Indonesia disebut masih menghadapi tax gap yang diperkirakan mencapai Rp250 triliun per tahun. Di sisi lain, pemerintah menargetkan kenaikan tax ratio dari 10,4 persen pada 2023 menjadi 14 persen pada 2030.
Dalam penelitiannya, Sabar menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode Structural Equation Modeling berbasis Partial Least Squares (SEM-PLS).
Riset tersebut melibatkan 537 responden dari wajib pajak badan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Mayoritas responden merupakan direktur maupun manajer tax accounting yang terlibat langsung dalam pengambilan keputusan perpajakan perusahaan.
Hasil Penelitian Tunjukkan Dampak Positif
Hasil penelitian menunjukkan administrasi pajak digital memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Sabar mengungkapkan koefisien pengaruh administrasi pajak digital terhadap kepatuhan wajib pajak mencapai 0,381.
Selain itu, tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak serta kewenangan institusi perpajakan juga terbukti turut berkontribusi terhadap peningkatan kepatuhan.
Efektivitas pemeriksaan pajak dalam penelitian tersebut bahkan dinilai mampu memperkuat hubungan antara digitalisasi perpajakan, tingkat kepercayaan wajib pajak, dan kewenangan otoritas terhadap kepatuhan perpajakan.
“Temuan itu menunjukkan bahwa transformasi digital tidak hanya membutuhkan dukungan teknologi, tetapi juga sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif,” jelasnya.
Keamanan Siber Jadi Sorotan
Dalam aspek kebaruan penelitian, Sabar mengembangkan model Administrasi Pajak Digital (APD) menjadi enam dimensi baru.
Pengembangan tersebut dilakukan dengan menambahkan aspek pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, keamanan siber, hingga manajemen risiko.
Model itu disesuaikan dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan PER-41/PJ/2010 yang menjadi dasar regulasi sistem administrasi perpajakan digital di Indonesia.
Menurut Sabar, transformasi digital perpajakan nasional ke depan juga perlu dibarengi penguatan sistem keamanan siber agar data wajib pajak tetap terlindungi.
Ia juga merekomendasikan integrasi teknologi berbasis AI dan analytics, peningkatan edukasi perpajakan, serta mitigasi risiko di lingkungan perusahaan.
“Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak di tengah transformasi digital sistem perpajakan nasional,” pungkasnya. (nsp)
Load more